SuaraJogja.id - Dua remaja yang terlibat kasus dugaan kejahatan jalanan atau klitih yang terjadi di Kampung Teratai Sidomulyo, Kelurahan Bener, Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja telah diamankan polisi. Saat peristiwa itu, pelaku berinisial DJG menakuti warga dengan celurit yang sudah disiapkan.
Kapolsek Tegalrejo Kompol Joko Sumarah menjelaskan bahwa pelaku 16 tahun itu melancarkan aksinya pada Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Pelaku ini bersama dengan temannya keluar malam untuk mencari musuh. Jadi sudah ada niat keluar dan membawa celurit. Karena masuk ke dalam gang kampung setempat dan tidak menguasai lokasi, oleh warga dicurigai sebagai klitih. Pelaku sempat membuka jaket dan mengancam warga dengan celurit yang dia bawa," kata Joko saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Kamis (31/3/2022).
Ia melanjutkan karena terpojok oleh warga, pelaku asal Danurejan, Kota Jogja itu tak bisa melawan. Akhirnya DJG dan rekannya babak belur dihajar massa.
"Setelah itu ada laporan dari warga dan petugas yang sedang berpatroli langsung mendatangi lokasi," terang dia.
Dari pemeriksaan polisi, sajam jenis celurit itu diakui milik DJG yang dia temukan di wilayah Monumen Jogja Kembali (Monjali), Sleman. Sehingga hanya DJG saja yang dikenai hukuman.
"Sementara satu rekannya kita jadikan saksi, karena dia berperan sebagai pengendara motor saja," kata dia.
Motif anak remaja tersebut melancarkan aksinya, lantaran satu rekan mereka yang tergabung dalam geng bernama Molaz sempat menjadi korban penganiayaan. Joko menyebut peristiwa itu merupakan balas dendam.
"Pengakuannya salah seorang teman mereka pernah dibacok di sekitar Selokan Mataram, Sleman. Jadi motif mereka balas dendam," kata dia.
Baca Juga: Viral Diduga Aksi Klitih, Dua Remaja Diamankan Warga di Tegalrejo
Satu buah celurit disita dan dijadikan barang bukti untuk melanjutkan proses hukum.
Atas perbuatan DJG, pelaku anak itu terancam dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951. Ancamannya hukuman penjara 10 tahun.
"Namun kami tidak melakukan penahanan kepada anak mengingat usia yang masih kecil. Kita titipkan dulu di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) di Sleman," katanya.
Joko memastikan meski tidak dilakukan penahanan proses hukum tetap berjalan.
Berita Terkait
-
Viral Diduga Aksi Klitih, Dua Remaja Diamankan Warga di Tegalrejo
-
Ditangkap Akibat Ugal-ugalan Sambil Bawa Sajam di Umbulharjo, Pelaku Ternyata Residivis 2 Kasus Ini
-
Kronologi Mahasiswa Jadi Korban Kejahatan Jalanan di Jalan Wates Bantul, Dipepet 3 Motor
-
Perempuan di Jogja Dipepet Begal Payudara, Pelaku Tak Pakai Pelat Nomor
-
Berasal dari Satu Geng Sekolah, Rombongan Pelaku Perampasan HP di Pakem Dibekuk
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KA Bangunkarta Tabrak Mobil & Motor di Prambanan: 3 Tewas, Penjaga Palang Pintu Dinonaktifkan
-
Wasiat Terakhir PB XIII: Adik Raja Ungkap Pesan Penting Suksesi Keraton
-
Pembunuh Wanita di Gamping Ditangkap, Ditemukan di Kuburan usai Minum Racun Serangga
-
Dari Lurik Hitam hingga Tangga Imogiri: Kisah Para Penandu yang Jaga Tradisi Pemakaman Raja
-
Ramai Klaim Penerus Tahta, Adik Paku Buwono XIII Ungkap Syarat jadi Raja Keraton Surakarta