SuaraJogja.id - Dua remaja yang terlibat kasus dugaan kejahatan jalanan atau klitih yang terjadi di Kampung Teratai Sidomulyo, Kelurahan Bener, Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja telah diamankan polisi. Saat peristiwa itu, pelaku berinisial DJG menakuti warga dengan celurit yang sudah disiapkan.
Kapolsek Tegalrejo Kompol Joko Sumarah menjelaskan bahwa pelaku 16 tahun itu melancarkan aksinya pada Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Pelaku ini bersama dengan temannya keluar malam untuk mencari musuh. Jadi sudah ada niat keluar dan membawa celurit. Karena masuk ke dalam gang kampung setempat dan tidak menguasai lokasi, oleh warga dicurigai sebagai klitih. Pelaku sempat membuka jaket dan mengancam warga dengan celurit yang dia bawa," kata Joko saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Kamis (31/3/2022).
Ia melanjutkan karena terpojok oleh warga, pelaku asal Danurejan, Kota Jogja itu tak bisa melawan. Akhirnya DJG dan rekannya babak belur dihajar massa.
"Setelah itu ada laporan dari warga dan petugas yang sedang berpatroli langsung mendatangi lokasi," terang dia.
Dari pemeriksaan polisi, sajam jenis celurit itu diakui milik DJG yang dia temukan di wilayah Monumen Jogja Kembali (Monjali), Sleman. Sehingga hanya DJG saja yang dikenai hukuman.
"Sementara satu rekannya kita jadikan saksi, karena dia berperan sebagai pengendara motor saja," kata dia.
Motif anak remaja tersebut melancarkan aksinya, lantaran satu rekan mereka yang tergabung dalam geng bernama Molaz sempat menjadi korban penganiayaan. Joko menyebut peristiwa itu merupakan balas dendam.
"Pengakuannya salah seorang teman mereka pernah dibacok di sekitar Selokan Mataram, Sleman. Jadi motif mereka balas dendam," kata dia.
Baca Juga: Viral Diduga Aksi Klitih, Dua Remaja Diamankan Warga di Tegalrejo
Satu buah celurit disita dan dijadikan barang bukti untuk melanjutkan proses hukum.
Atas perbuatan DJG, pelaku anak itu terancam dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951. Ancamannya hukuman penjara 10 tahun.
"Namun kami tidak melakukan penahanan kepada anak mengingat usia yang masih kecil. Kita titipkan dulu di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) di Sleman," katanya.
Joko memastikan meski tidak dilakukan penahanan proses hukum tetap berjalan.
Berita Terkait
-
Viral Diduga Aksi Klitih, Dua Remaja Diamankan Warga di Tegalrejo
-
Ditangkap Akibat Ugal-ugalan Sambil Bawa Sajam di Umbulharjo, Pelaku Ternyata Residivis 2 Kasus Ini
-
Kronologi Mahasiswa Jadi Korban Kejahatan Jalanan di Jalan Wates Bantul, Dipepet 3 Motor
-
Perempuan di Jogja Dipepet Begal Payudara, Pelaku Tak Pakai Pelat Nomor
-
Berasal dari Satu Geng Sekolah, Rombongan Pelaku Perampasan HP di Pakem Dibekuk
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang
-
Jogja Disesaki Ratusan Kampus, Tapi Tambang Ide Belum Banyak Terserap Masyarakat
-
11 Bangunan Lama Diratakan dengan Tanah, Wajah Stasiun Lempuyangan Mulai Diubah
-
Perkuat Portofolio, BRI Wealth Management Ungkap Strategi Diversifikasi Investasi Syariah
-
Hanung Bramantyo Bawa Sejarah Kelam 1965 Lewat Film Horor Lobang Buaya, Berharap Buka Ruang Diskusi