SuaraJogja.id - Dua remaja yang terlibat kasus dugaan kejahatan jalanan atau klitih yang terjadi di Kampung Teratai Sidomulyo, Kelurahan Bener, Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja telah diamankan polisi. Saat peristiwa itu, pelaku berinisial DJG menakuti warga dengan celurit yang sudah disiapkan.
Kapolsek Tegalrejo Kompol Joko Sumarah menjelaskan bahwa pelaku 16 tahun itu melancarkan aksinya pada Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Pelaku ini bersama dengan temannya keluar malam untuk mencari musuh. Jadi sudah ada niat keluar dan membawa celurit. Karena masuk ke dalam gang kampung setempat dan tidak menguasai lokasi, oleh warga dicurigai sebagai klitih. Pelaku sempat membuka jaket dan mengancam warga dengan celurit yang dia bawa," kata Joko saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Kamis (31/3/2022).
Ia melanjutkan karena terpojok oleh warga, pelaku asal Danurejan, Kota Jogja itu tak bisa melawan. Akhirnya DJG dan rekannya babak belur dihajar massa.
"Setelah itu ada laporan dari warga dan petugas yang sedang berpatroli langsung mendatangi lokasi," terang dia.
Dari pemeriksaan polisi, sajam jenis celurit itu diakui milik DJG yang dia temukan di wilayah Monumen Jogja Kembali (Monjali), Sleman. Sehingga hanya DJG saja yang dikenai hukuman.
"Sementara satu rekannya kita jadikan saksi, karena dia berperan sebagai pengendara motor saja," kata dia.
Motif anak remaja tersebut melancarkan aksinya, lantaran satu rekan mereka yang tergabung dalam geng bernama Molaz sempat menjadi korban penganiayaan. Joko menyebut peristiwa itu merupakan balas dendam.
"Pengakuannya salah seorang teman mereka pernah dibacok di sekitar Selokan Mataram, Sleman. Jadi motif mereka balas dendam," kata dia.
Baca Juga: Viral Diduga Aksi Klitih, Dua Remaja Diamankan Warga di Tegalrejo
Satu buah celurit disita dan dijadikan barang bukti untuk melanjutkan proses hukum.
Atas perbuatan DJG, pelaku anak itu terancam dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951. Ancamannya hukuman penjara 10 tahun.
"Namun kami tidak melakukan penahanan kepada anak mengingat usia yang masih kecil. Kita titipkan dulu di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) di Sleman," katanya.
Joko memastikan meski tidak dilakukan penahanan proses hukum tetap berjalan.
Berita Terkait
-
Viral Diduga Aksi Klitih, Dua Remaja Diamankan Warga di Tegalrejo
-
Ditangkap Akibat Ugal-ugalan Sambil Bawa Sajam di Umbulharjo, Pelaku Ternyata Residivis 2 Kasus Ini
-
Kronologi Mahasiswa Jadi Korban Kejahatan Jalanan di Jalan Wates Bantul, Dipepet 3 Motor
-
Perempuan di Jogja Dipepet Begal Payudara, Pelaku Tak Pakai Pelat Nomor
-
Berasal dari Satu Geng Sekolah, Rombongan Pelaku Perampasan HP di Pakem Dibekuk
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia
-
Hadirkan Perumahan Mewah di Tengah Kota Yogyakarta, Nirwana Villas Malioboro Pastikan Legalitas Aman
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana