SuaraJogja.id - Pelaku kepemilikan senjata tajam (sajam) yang juga berkendara secara ugal-ugalan di sekitar Jalan Veteran, Umbulharjo, Kota Jogja berinisial DRR merupakan residivis tindak pidana pengrusakan dan juga peredaran narkoba.
Hal itu dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Ariyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (29/3/2022).
"Pelaku residivis berbagai kasus sejak 2015. Sejauh ini tercatat sudah tiga kali terlibat tindak pidana," ungkap Nuri, Selasa.
Ia membeberkan, pada 2015 lalu, pelaku yang juga sebagai driver mobil online ini melakukan pengrusakan di wilayah Umbulharjo.
"Saat itu juga terjadi di sekitar Umbulharjo. Dia sebagai salah satu pelaku juga," katanya.
Kedua, kata Nuri, pelaku ikut mengedarkan narkoba dimana tertangkap di wilayah Sleman, DIY. DRR divonis 1 tahun penjara pada tahun 2020 lalu
Tak jera dengan perbuatannya, di 2022 ia kembali berulah. Pelaku DRR melakukan tindak pidana kepemilikan sajam jenis celurit saat berkendara di wilayah Jalan Veteran Umbulharjo, Kota Jogja.
Dari interogasi polisi, pelaku asal Umbulharjo ini mengaku menyimpan sajam jenis celurit untuk berjaga-jaga saat berkendara malam hari. Kendati demikian atas kepemilikan sajam itu, dirinya dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951.
"Ancamannya penjara paling lama 10 tahun," kata dia.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswa Jadi Korban Kejahatan Jalanan di Jalan Wates Bantul, Dipepet 3 Motor
Dari pengakuan pelaku, sajam itu dia beli seharga Rp450 ribu dengan cara COD. Setelah bertemu penjual, dirinya akan membawa pulang sajam tersebut.
Pelaku juga membawa rekan-rekannya dalam kondisi mabuk. Ia juga diketahui menggeber mobilnya sehingga mengganggu keamanan jalan raya.
Berita Terkait
-
Kronologi Mahasiswa Jadi Korban Kejahatan Jalanan di Jalan Wates Bantul, Dipepet 3 Motor
-
Perempuan di Jogja Dipepet Begal Payudara, Pelaku Tak Pakai Pelat Nomor
-
Berasal dari Satu Geng Sekolah, Rombongan Pelaku Perampasan HP di Pakem Dibekuk
-
Malam Hari Hendak ke RS, 2 Pemuda Dilempari Botol Miras dan HP Dirampas di Jalan Pakem
-
Dampak Pencabutan HET Minyak Goreng Rp14 Ribu, Minyak Goreng di Minimarket Jogja Sentuh Rp24 Ribu
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation