SuaraJogja.id - Pelarian seorang pria berinisial PDG, yang juga sebagai pelaku pencurian di salah satu tempat parkir Stasiun Tugu Jogja, akhirnya terhenti. Pelaku 26 tahun itu membawa kabur satu buah motor matic ketika penjaga di lokasi setempat lengah.
Kapolsek Gedongtengen Kompol Budi Riyanto mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/3/2022) lalu.
Awalnya, korban memarkirkan kendaraan bernomor polisi KT 3510 IE itu di parkiran barat stasiun.
"Korban berencana pulang ke Samarinda dan memarkirkan kendaraannya di stasiun. Kemudian ia meminta tolong kepada rekannya untuk mengambil motor miliknya," ujar Budi dihubungi wartawan, Sabtu (2/4/2022).
Namun saat mencari motor tersebut, teman korban tak menemukan. Selanjutnya dilaporkan ke petugas jaga parkir.
"Keesokan harinya, petugas parkir menghubungi teman korban dan memberitahu bahwa dari hasil pemeriksaan CCTV, motor itu telah diambil oleh orang yang tidak dikenal. Selanjutnya teman korban melapor ke Polsek Gedongtengen," katanya.
Laporan yang diterima pada Minggu (27/3/2022) langsung direspons jajaran Sat Reskrim Polsek Gedongtengen. Pelaku PDG diketahui tinggal di sebuah indekos wilayah Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
"Petugas mengejar pelaku ke daerah itu. Namun orang yang kami buru tidak ada,” ungkapnya.
Dari penelusuran polisi, PDG sedang berada di Magelang, Jawa Tengah. Polsek Gedongtengen melakukan koordinasi dengan Polres Magelang untuk mengamankan indentitas pelaku.
Baca Juga: Viral! Maling Motor Ini Akhirnya Dibebaskan dan Dimaafkan, Alasan di Baliknya Bikin Mewek
"Ternyata pelaku sudah ditahan oleh tim penyidik Polres Magelang karena kasus penganiayaan. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan di Magelang," kata dia.
Dalam interogasi polisi, PDG mengaku telah mengambil motor tersebut. Namun sebelum dijual, pelat nomornya diubah menjadi AB 4507 Z.
"Pelaku menjual ke orang lain seharga Rp900 ribu ketika di Magelang," katanya.
PDG melancarkan aksinya dengan cara melihat situasi stasiun kereta api saat sepi. Ketika penjaga lengah dan tidak konsentrasi, pelaku membuka lubang kunci motor dan membawanya kabur.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Budi.
Berita Terkait
-
Viral! Maling Motor Ini Akhirnya Dibebaskan dan Dimaafkan, Alasan di Baliknya Bikin Mewek
-
Terpergok Curi Motor Pengunjung Pasar, Terduga Maling di Jember Babak Belur Jadi Bulan-bulanan Warga
-
Bermodal Tendangan Misterius, Maling Motor Berhasil Gondol Honda BeAT yang Dikunci Setang di Parkiran
-
Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Bukit Duri Mabuk dan Tabrak Anak Ustaz, Ketua RT: Mulutnya Bau Naga
-
Satu Orang Sudah Tersangka, Polisi Buru Satu Komplotan Pencuri Sepeda Motor Receh di Bukit Duri
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Anjing Diracun lalu Dicuri di Lereng Merapi Sleman, Polisi Turun Tangan
-
Lalin Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Prambanan Melonjak 61,2 Persen Saat Nataru
-
Satu Kasus Super Flu Ditemukan di DIY, Pasien Bayi di Bawah Satu Tahun
-
Honda Brio RS vs Suzuki Ignis GX: Siapa yang Paling Layak Dibeli?
-
Drama Tengah Malam di Sleman: Polisi Turun Tangan Kejar-kejaran dengan Kambing Liar!