Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 02 April 2022 | 16:54 WIB
Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu - (SUARA/Eleonora PEW)

SuaraJogja.id - Pelarian seorang pria berinisial PDG, yang juga sebagai pelaku pencurian di salah satu tempat parkir Stasiun Tugu Jogja, akhirnya terhenti. Pelaku 26 tahun itu membawa kabur satu buah motor matic ketika penjaga di lokasi setempat lengah.

Kapolsek Gedongtengen Kompol Budi Riyanto mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/3/2022) lalu.

Awalnya, korban memarkirkan kendaraan bernomor polisi KT 3510 IE itu di parkiran barat stasiun.

"Korban berencana pulang ke Samarinda dan memarkirkan kendaraannya di stasiun. Kemudian ia meminta tolong kepada rekannya untuk mengambil motor miliknya," ujar Budi dihubungi wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga: Viral! Maling Motor Ini Akhirnya Dibebaskan dan Dimaafkan, Alasan di Baliknya Bikin Mewek

Namun saat mencari motor tersebut, teman korban tak menemukan. Selanjutnya dilaporkan ke petugas jaga parkir.

"Keesokan harinya, petugas parkir menghubungi teman korban dan memberitahu bahwa dari hasil pemeriksaan CCTV, motor itu telah diambil oleh orang yang tidak dikenal. Selanjutnya teman korban melapor ke Polsek Gedongtengen," katanya.

Laporan yang diterima pada Minggu (27/3/2022) langsung direspons jajaran Sat Reskrim Polsek Gedongtengen. Pelaku PDG diketahui tinggal di sebuah indekos wilayah Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

"Petugas mengejar pelaku ke daerah itu. Namun orang yang kami buru tidak ada,” ungkapnya.

Dari penelusuran polisi, PDG sedang berada di Magelang, Jawa Tengah. Polsek Gedongtengen melakukan koordinasi dengan Polres Magelang untuk mengamankan indentitas pelaku.

Baca Juga: Terpergok Curi Motor Pengunjung Pasar, Terduga Maling di Jember Babak Belur Jadi Bulan-bulanan Warga

"Ternyata pelaku sudah ditahan oleh tim penyidik Polres Magelang karena kasus penganiayaan. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan di Magelang," kata dia.

Dalam interogasi polisi, PDG mengaku telah mengambil motor tersebut. Namun sebelum dijual, pelat nomornya diubah menjadi AB 4507 Z.

"Pelaku menjual ke orang lain seharga Rp900 ribu ketika di Magelang," katanya.

PDG melancarkan aksinya dengan cara melihat situasi stasiun kereta api saat sepi. Ketika penjaga lengah dan tidak konsentrasi, pelaku membuka lubang kunci motor dan membawanya kabur.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Budi.

Load More