SuaraJogja.id - Pelarian seorang pria berinisial PDG, yang juga sebagai pelaku pencurian di salah satu tempat parkir Stasiun Tugu Jogja, akhirnya terhenti. Pelaku 26 tahun itu membawa kabur satu buah motor matic ketika penjaga di lokasi setempat lengah.
Kapolsek Gedongtengen Kompol Budi Riyanto mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/3/2022) lalu.
Awalnya, korban memarkirkan kendaraan bernomor polisi KT 3510 IE itu di parkiran barat stasiun.
"Korban berencana pulang ke Samarinda dan memarkirkan kendaraannya di stasiun. Kemudian ia meminta tolong kepada rekannya untuk mengambil motor miliknya," ujar Budi dihubungi wartawan, Sabtu (2/4/2022).
Namun saat mencari motor tersebut, teman korban tak menemukan. Selanjutnya dilaporkan ke petugas jaga parkir.
"Keesokan harinya, petugas parkir menghubungi teman korban dan memberitahu bahwa dari hasil pemeriksaan CCTV, motor itu telah diambil oleh orang yang tidak dikenal. Selanjutnya teman korban melapor ke Polsek Gedongtengen," katanya.
Laporan yang diterima pada Minggu (27/3/2022) langsung direspons jajaran Sat Reskrim Polsek Gedongtengen. Pelaku PDG diketahui tinggal di sebuah indekos wilayah Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
"Petugas mengejar pelaku ke daerah itu. Namun orang yang kami buru tidak ada,” ungkapnya.
Dari penelusuran polisi, PDG sedang berada di Magelang, Jawa Tengah. Polsek Gedongtengen melakukan koordinasi dengan Polres Magelang untuk mengamankan indentitas pelaku.
Baca Juga: Viral! Maling Motor Ini Akhirnya Dibebaskan dan Dimaafkan, Alasan di Baliknya Bikin Mewek
"Ternyata pelaku sudah ditahan oleh tim penyidik Polres Magelang karena kasus penganiayaan. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan di Magelang," kata dia.
Dalam interogasi polisi, PDG mengaku telah mengambil motor tersebut. Namun sebelum dijual, pelat nomornya diubah menjadi AB 4507 Z.
"Pelaku menjual ke orang lain seharga Rp900 ribu ketika di Magelang," katanya.
PDG melancarkan aksinya dengan cara melihat situasi stasiun kereta api saat sepi. Ketika penjaga lengah dan tidak konsentrasi, pelaku membuka lubang kunci motor dan membawanya kabur.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Budi.
Berita Terkait
-
Viral! Maling Motor Ini Akhirnya Dibebaskan dan Dimaafkan, Alasan di Baliknya Bikin Mewek
-
Terpergok Curi Motor Pengunjung Pasar, Terduga Maling di Jember Babak Belur Jadi Bulan-bulanan Warga
-
Bermodal Tendangan Misterius, Maling Motor Berhasil Gondol Honda BeAT yang Dikunci Setang di Parkiran
-
Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Bukit Duri Mabuk dan Tabrak Anak Ustaz, Ketua RT: Mulutnya Bau Naga
-
Satu Orang Sudah Tersangka, Polisi Buru Satu Komplotan Pencuri Sepeda Motor Receh di Bukit Duri
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kronologi dan Tuntutan Aksi Demo Mencekam di Polda DIY: Soroti Kekerasan Oknum Aparat!
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 24 Feb 2026: Cek Jadwal Magrib dan Doa Lengkap!
-
Saling Jaga di Tengah Keterbatasan: Rutinitas Kakak Beradik Mencari Rezeki Demi Keluarga Sejak Dini
-
7 Fakta Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg di Jogja: Maling Babak Belur Dihantam Stik Golf