SuaraJogja.id - Pelarian seorang pria berinisial PDG, yang juga sebagai pelaku pencurian di salah satu tempat parkir Stasiun Tugu Jogja, akhirnya terhenti. Pelaku 26 tahun itu membawa kabur satu buah motor matic ketika penjaga di lokasi setempat lengah.
Kapolsek Gedongtengen Kompol Budi Riyanto mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/3/2022) lalu.
Awalnya, korban memarkirkan kendaraan bernomor polisi KT 3510 IE itu di parkiran barat stasiun.
"Korban berencana pulang ke Samarinda dan memarkirkan kendaraannya di stasiun. Kemudian ia meminta tolong kepada rekannya untuk mengambil motor miliknya," ujar Budi dihubungi wartawan, Sabtu (2/4/2022).
Namun saat mencari motor tersebut, teman korban tak menemukan. Selanjutnya dilaporkan ke petugas jaga parkir.
"Keesokan harinya, petugas parkir menghubungi teman korban dan memberitahu bahwa dari hasil pemeriksaan CCTV, motor itu telah diambil oleh orang yang tidak dikenal. Selanjutnya teman korban melapor ke Polsek Gedongtengen," katanya.
Laporan yang diterima pada Minggu (27/3/2022) langsung direspons jajaran Sat Reskrim Polsek Gedongtengen. Pelaku PDG diketahui tinggal di sebuah indekos wilayah Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
"Petugas mengejar pelaku ke daerah itu. Namun orang yang kami buru tidak ada,” ungkapnya.
Dari penelusuran polisi, PDG sedang berada di Magelang, Jawa Tengah. Polsek Gedongtengen melakukan koordinasi dengan Polres Magelang untuk mengamankan indentitas pelaku.
Baca Juga: Viral! Maling Motor Ini Akhirnya Dibebaskan dan Dimaafkan, Alasan di Baliknya Bikin Mewek
"Ternyata pelaku sudah ditahan oleh tim penyidik Polres Magelang karena kasus penganiayaan. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan di Magelang," kata dia.
Dalam interogasi polisi, PDG mengaku telah mengambil motor tersebut. Namun sebelum dijual, pelat nomornya diubah menjadi AB 4507 Z.
"Pelaku menjual ke orang lain seharga Rp900 ribu ketika di Magelang," katanya.
PDG melancarkan aksinya dengan cara melihat situasi stasiun kereta api saat sepi. Ketika penjaga lengah dan tidak konsentrasi, pelaku membuka lubang kunci motor dan membawanya kabur.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Budi.
Berita Terkait
-
Viral! Maling Motor Ini Akhirnya Dibebaskan dan Dimaafkan, Alasan di Baliknya Bikin Mewek
-
Terpergok Curi Motor Pengunjung Pasar, Terduga Maling di Jember Babak Belur Jadi Bulan-bulanan Warga
-
Bermodal Tendangan Misterius, Maling Motor Berhasil Gondol Honda BeAT yang Dikunci Setang di Parkiran
-
Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Bukit Duri Mabuk dan Tabrak Anak Ustaz, Ketua RT: Mulutnya Bau Naga
-
Satu Orang Sudah Tersangka, Polisi Buru Satu Komplotan Pencuri Sepeda Motor Receh di Bukit Duri
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh