SuaraJogja.id - Insiden tawuran antar remaja yang rata-rata masih berstatus pelajar terjadi di simpang tiga Jodog, Gilangharjo, Pandak, Bantul pada Senin (4/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Tindak lanjut dari tawuran ini, sebanyak 20 pelaku ditangkap Polres Bantul pada hari ini.
Sebelumnya, kedua kelompok ini sudah sepakat untuk tawuran sarung melalui aplikasi perpesanan Whatsapp (WA). Mereka tawuran tidak memakai senjata tajam (sajam) tapi sarung.
Salah satu pelaku tawuran BR (18) mengaku hanya diajak oleh temannya untuk ikut tawuran itu. Ia bertindak sebagai fighter atau eksekutor.
"Yang whatsapp (mengajak duel) bukan saya, cuma ikut (tawuran) saja. Saya perannya sebagai eksekutor atau yang berkelahi, ikut memukul korban pakai stik," katanya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (5/4/2022).
Ia mengklaim bahwa tawuran tersebyt tidak ada mengatasnamakan sebuah geng tertentu. Menurutnya, mereka hanya teman main yang berasal dari sekolah berbeda.
Sementara itu dari kubu lawan TM (14) mengatakan, kenal dengan kubu pelaku. Ia yang berjanjian melalui WA untuk tawuran.
"Yang diajak tawuran itu juga teman dan memang enggak ada masalah sama mereka," ujarnya.
Lantas dia mengumpulkan teman-teman untuk ikut tawuran sarung. Saat tawuran terjadi, dia tak menampik kalau kalah jumlah.
"Ngumpulin teman-teman juga lewat WA. Tahu kalau kami kalah jumlah," katanya.
Baca Juga: Bulan Ramadhan, Kunjungan Wisata ke Kabupaten Bantul Anjlok Drastis Hingga 65 Persen
Seperti diketahui, Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa ke-20 pelaku tawuran ini baru ditangkap pada hari ini. Sebab, sebelumnya kepolisian sudah mengidentifikasi siapa saja yang terlibat tawuran.
"Terkait perannya akan kami dalami karena baru ditangkap hari ini. Padahal sebagian dari mereka besok pagi akan ada yang mengikuti ujian sekolah," katanya.
Kronologi tawuran berawal saat dua kelompok remaja yang masih sekolah, ada yang SMA/SMK saling menantang di media sosial lewat Whatsapp. Mereka sepakat untuk melaksanakan tawuran sarung di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian dua kelompok ini sepakat ketemu di TKP sesuai waktu kejadian," ujarnya.
Mereka dijerat Pasal 170 atau 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik