Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 05 April 2022 | 16:59 WIB
Dua barang bukti senjata tajam berhasil diamankan polisi di Mapolsek Gamping, Selasa (5/4/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Polisi berhasil mengamankan dua dari tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman pada Selasa (5/4/2022) pukul 02.30 dini hari.

Dua orang pemuda yang berhasil diamankan itu berinisal JH (16) warga Sleman dan BW (20) warga Kasihan, Bantul. Sedangkan satu orang terduga pelaku berinisal FD (18) warga Kasihan, Bantul berhasil melarikan diri.

"Ada salah satu orang yang akan dijadikan tersangka yang melarikan diri, inisial FD," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana kepada awak media di Mapolsek Gamping, Selasa (5/4/2022).

Ronny menegaskan, saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap satu terduga pelaku tersebut. Diketahui bahwa yang bersangkutan sendiri juga merupakan residivis kasus pembacokan di daerah Bantul.

Baca Juga: Kejahatan Jalanan Diduga Terjadi di Sekitar JEC, Ini Kata Polisi

"Dia ini (FD) juga merupakan salah satu residivis kasus pembacokan di Bantul," imbuhnya.

Ia meminta bahwa yang bersangkutan bisa segera menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.

"Jadi maksud saya, inisial FD ini segera menyerahkan diri atau kalau tidak kami cari. Ini dia masih dalam perburuan. Jadi mohon doanya. Mudah-mudahan bisa kita selesaikan," tegasnya.

Selain itu, kata Ronny, polisi juga masih mengembangkan kemungkinan keterlibatan FD dalam tindak kejahatan di wilayah lain. Dalam hal ini terkait dengan informasi kejatahan jalanan di wilayah Bulaksumur, Sleman.

"FD ini kami juga mengembangkan apakah sama dengan yang di Bulaksumur. Ini masih pengembangan karena tersangka BW yang masih dirawat ini masih di rumah sakit belum bisa kita ambil keterangan. Masih operasi kakinya akibat jatuh dikejar. Nanti kita akan lihat apakah kaitannya sama dengan yang di Bulaksumur," tandasnya.

Baca Juga: Pemotor Bonceng Tiga Bawa Sajam di Gamping Tertangkap Polisi, Sempat Berusaha Kabur

Sebelumnya, Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai menjelaskan kasus dugaan membawa senjata tajam tanpa hak itu berhasil diungkap pada dini hari tadi kurang lebih pukul 02.30 WIB. Di awali dari adanya informasi masyarakat kepada petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli gabungan.

"Dari hasil komunikasi dan kemudian patroli tersebut, kemudian kita berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Terduga yang membawa senjata tajam tanpa hak itu dapatnya di wilayah perbatasan di daerah Banyuraden," kata Imam saat jumpa pers di Mapolsek Gamping, Selasa (5/4/2022).

Dijelaskan Imam, awal mula pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas yang mencurigai kendaraan bermotor bermerek Honda PCX bernomor polisi AB 3246 XY yang berbonceng tiga.

Sesuai dengan SOP dari kepolisian, petugas yang mendapati hal tersebut mencoba mendekati pengendara sepeda motor tersebut. Guna melakukan pemeriksaan ada tidaknya hal-hal yang mencurigakan.

"Nah di sini pada saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan berusaha untuk kabur. Dari kabur ini kemudian berhasil diamankan dan didapati yang bersangkutan membawa senjata tajam," ungkap Imam.

Imam menuturkan dari dua orang yang berhasil diamankan itu satu orang itu masih dalam kategori di bawah umur atau anak-anak.

Sedangkan satu orang lagi berinisal BW (20) warga Kasihan, Bantul, sedang dalam kondisi kurang baik atau sedang dalam perawatan di rumah sakit untuk melakukan operasi karena terjatuh dari sepeda motor saat hendak kabur.

Terkait motif membawa senjata tajam sendiri, kata Imam, masih didalami. Namun ia memastikan bahwa yang bersangkutan bukan orang yang sesuai dengan profesinya berhak ataupun berkepentingan untuk membawa senjata tajam.

Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan dua buah senjata tajam berupa celurit yang berukuran 50 cm dan 65 cm.

Terhadap pelaku diterapkan Pasal dan ancaman hukuman Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Load More