SuaraJogja.id - Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri akan menggenjot percepatan penetapan dan penegasan batas desa (PPBDes) di tiap provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu cukup urgen untuk memastikan batasan wilayah setiap desa yang ada di Indonesia.
Dirjen Bina Pemdes, Kemendagri Yusharto Huntoyungo menyebutkan dari 74.962 desa pada 2021, baru 2 persen yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan ke kementerian.
"Jadi baru sekitar 1.060 desa yang melaporkan secara lengkap PPBDes ini hingga Oktober 2021 lalu. Itu shapefile batas administrasi desa dari 29 kabupaten dan 14 provinsi," ujar Yusharto saat pemaparan Rapat Asistensi Teknis Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Hotel Grand Keisha, Sleman, Rabu (6/4/2022).
Ia melanjutkan bahwa penegasan batas desa diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Di dalamnya mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023.
Baca Juga: Perang Antar Warga Dua Kampung di Tanah Datar Pecah, Gegara Batas Desa
Urgensi penegasan batas desa ini menurut Yusharto sangat penting. Mengingat batasan desa menentukan skala besar keluasan baik dari kecamatan, kabupaten/kota hingga satu provinsi.
"Di dalam batas itu hidup banyak masyarakat. Sebagai contoh, bagaimana jumlah orang DPT dalam Pemilu ditetapkan, ini perlu memenuhi unsur batas desa. Kalau batas desanya tidak jelas akhirnya menjadi persoalan, ini berbicara terkait demokrasi," kata dia.
Selain itu hal penting lainnya adalah penegasan dan penetapan batas menjadi wilayah yurisdiksi saat melakukan pembangunan di suatu desa.
"Desa itu didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat yang menempati wilayah. Maka dari itu perlu untuk menentukan tindakan hukum apa yang bisa dilakukan di atas wilayah batas yang ditetapkan," kata Yusharto.
Berbicara soal target capaian penyelesaian penegasan batas desa per tahunnya, Yusharto merinci dari tahun 2021 sejumlah 10 Provinsi, 12 provinsi di tahun 2022, dan 11 Provinsi di tahun 2023.
Baca Juga: Jokowi Minta Kepala Daerah Lakukan Percepatan Batas Desa dan Kelurahan
"Oleh karena itu, melalui kegiatan ini kami ingin meningkatkan komitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan amanat peraturan presiden tersebut. Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis," ujar dia.
Di DIY sendiri tercatat sudah 30 persen berjalan dari seluruh kalurahan yang ada. Hingga saat ini dalam hal penyelesaian peta batas desa Provinsi DIY yang telah dilaporkan ke Kemendagri sekitar 80 desa dari jumlah total 392 desa se-DIY.
Dalam kegiatan asistensi yang akan berjalan mulai 5-8 April 2022 itu juga diikuti oleh Provinsi Bangka Belitung serta Bengkulu.
Yusharto mengatakan di Provinsi Bengkulu jumlah desa mencapai 1.341. Progres penyelesaian peta batas desa di Provinsi Bengkulu adalah sebanyak 125 desa yang sudah menyerahkan dokumen Peraturan Bupati beserta data soft file-nya. Sebanyak 71 desa telah dilaporkan, namun belum menyerahkan kelengkapan datanya.
Sedangkan untuk Provinsi Bangka Belitung belum melaporkan dokumen batas desanya sama sekali.
Yusharto menginginkan Tim PPBDes provinsi untuk dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayahnya dengan maksimal dan melaporkan kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes terkait progres pelaksanaan PPBDes di wilayah masing-masing di 2022 ini.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Aparatur Desa Dukung Jokowi Tiga Periode, DPR: Harusnya Kemendagri Menegur APDESI
-
Jelaskan Status APDESI yang Dukung Jokowi 3 Periode, Tito Karnavian: Yang Real Yang Terdaftar di Kemendagri
-
APDESI Berpolemik Usai Dukungan Jokowi 3 Periode, Junimart PDIP ke Tito: Harusnya Kemendagri Netralisir dan Beri Teguran
-
Eks Pejabat Tinggi Kemendagri Ardian Noervianto Diperiksa KPK Terkait Korupsi PEN
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK