Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 06 April 2022 | 21:13 WIB
Dirjen Bina Pemdes, Kemendagri Yusharto Huntoyungo memberi paparan saat membuka Rapat Asistensi Teknis Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Hotel Grand Keisha, Sleman, Rabu (6/4/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Mulai dari pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas dan pembuatan peta batas desa yang  kesemuanya secara teknis harus dikoordinasikan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian kebijakan Satu Peta. Hal terpenting dari kelima langkah penegasan batas desa itu adalah pengesahan peta batas administrasi desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota untuk menjadikan peta batas desa yang definitif," kata dia. 

Load More