Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 06 April 2022 | 22:12 WIB
DPRD Kabupaten Kulon Progo (ANTARA/Sutarmi)

"Ini harus menjadi pekerjaan bagi pendamping sosial agar melaporkan kepada dinas sosial dan Dinas Pendidikan terkait persoalan ini agar bisa menjadi acuan bagi dinas terkait dalam melakukan sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," katanya.

Menurut dia, DTKS yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), berdasarkan temuan Fraksi PDI Perjuangan di lapangan bahwa masih banyak masyarakat miskin yang bermasalah NIK-nya.

"Untuk itu, kami minta ada tugas pendamping sosial untuk melakukan verifikasi manual NIK masyarakat miskin atau KPM yang bermasalah tersebut ke kantor Disdukcapil," katanya.

Baca Juga: Setahun Dipimpin Gibran, Angka Kemiskinan di Solo Justru Meningkat

Load More