SuaraJogja.id - Polisi berhasil menggagalkan tawuran antar geng Resistor dan Marvastra di simpang empat ketandan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Setidaknya empat orang ditangkap dan kini tengah diperiksa di Polsek Banguntapan.
Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna menjelaskan, saat itu personelnya sedang melakukan patroli gabungan yang disebar di Jalan Wonosari, Ring Road Banguntapan, depan Jogja Expo Center (JEC). Sedangkan masyarakat yang ikut patroli di Jalan Wonosari, tepatnya di simpang empat Wiyoro mencurigai sekelompok remaja.
"Mereka ada tiga motor berboncengan melintas lalu lalang," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Banguntapan.
Selanjutnya mereka dibuntuti dari Jalan Wonosari ke simpang empat Wiyoro Ke Utara sampai Padukuhan Pelem lalu belok ke kiri sampai dengan Pasar Bantengan Wonocatur. Sesampainya di ring road ke kiri dan di simpang empat Ketandan dekat Pos Polisi Ketandan rombongan tersebut diberhentikan.
Baca Juga: Polsek Bantul Gagalkan Perang Sarung di Kawasan Manding, Tujuh Remaja Diamankan
"Kemudian kami lakukan penggeledahan terhadap mereka bersama masyarakat," katanya.
Dari salah satu anggota anggota kelompok tersebut kedapatan membawa gir sepeda motor yang ditali dengan sabuk berwarna kuning, alat pemukul stick knob, dan sebuah sarung.
"Yang memiliki gir sepeda motor itu adalah LS (18) asal Patuk, Gunungkidul dan stick knob punya BSAP (17) asal Berbah, Sleman. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, sebelum hendak melakukan tawuran mereka berkumpul di rumah Gendon. Pasalnya, Gendongyang mendapat pesan melalui Whatsapp (WA) dari resistor untuk tawuran.
"Gendon juga yang membagikan alat-alat tersebut dan saat digeledah dia berhasil melarikan diri ke arah timur ke Jalan Wonosari," terangnya.
Barang bukti motor lainnya ialah sepeda Motor Yamaha Fino warna biru AB 4887 LM dan Honda Vario warna putih AB 5451 VZ.
"Mereka kami jerat dengan UU Darurat No.12/1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Dendam Membara di Klender: Tawuran Antar Kampung Pecah Lagi, Polisi Sita Sajam
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Soroti Kekalahan KPK di Praperadilan, Cadewas KPK Benny Mamoto: Ternyata Ada Ketidakprofesionalan Penyidik
-
Sidang Praperadilan: Tom Lembong Tak Dapat Pengacara saat jadi Tersangka, Kejagung Dituding Sewenang-wenang!
-
Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci
-
Mary Jane Bisa Kumpul Keluarga, Buat Pesan Menyentuh sebelum Keluar dari Lapas Jogja
-
Menteri LH Marah soal Sampah, 5 Truk dari Jogja Tertangkap Basah Buang Limbah di Gunungkidul
-
Anggaran Sampah Jogja Terungkap, hanya 40 Persen dari Rp96 Miliar untuk Atasi Timbunan