SuaraJogja.id - Polisi berhasil menggagalkan tawuran antar geng Resistor dan Marvastra di simpang empat ketandan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Setidaknya empat orang ditangkap dan kini tengah diperiksa di Polsek Banguntapan.
Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna menjelaskan, saat itu personelnya sedang melakukan patroli gabungan yang disebar di Jalan Wonosari, Ring Road Banguntapan, depan Jogja Expo Center (JEC). Sedangkan masyarakat yang ikut patroli di Jalan Wonosari, tepatnya di simpang empat Wiyoro mencurigai sekelompok remaja.
"Mereka ada tiga motor berboncengan melintas lalu lalang," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Banguntapan.
Selanjutnya mereka dibuntuti dari Jalan Wonosari ke simpang empat Wiyoro Ke Utara sampai Padukuhan Pelem lalu belok ke kiri sampai dengan Pasar Bantengan Wonocatur. Sesampainya di ring road ke kiri dan di simpang empat Ketandan dekat Pos Polisi Ketandan rombongan tersebut diberhentikan.
"Kemudian kami lakukan penggeledahan terhadap mereka bersama masyarakat," katanya.
Dari salah satu anggota anggota kelompok tersebut kedapatan membawa gir sepeda motor yang ditali dengan sabuk berwarna kuning, alat pemukul stick knob, dan sebuah sarung.
"Yang memiliki gir sepeda motor itu adalah LS (18) asal Patuk, Gunungkidul dan stick knob punya BSAP (17) asal Berbah, Sleman. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, sebelum hendak melakukan tawuran mereka berkumpul di rumah Gendon. Pasalnya, Gendongyang mendapat pesan melalui Whatsapp (WA) dari resistor untuk tawuran.
"Gendon juga yang membagikan alat-alat tersebut dan saat digeledah dia berhasil melarikan diri ke arah timur ke Jalan Wonosari," terangnya.
Baca Juga: Polsek Bantul Gagalkan Perang Sarung di Kawasan Manding, Tujuh Remaja Diamankan
Barang bukti motor lainnya ialah sepeda Motor Yamaha Fino warna biru AB 4887 LM dan Honda Vario warna putih AB 5451 VZ.
"Mereka kami jerat dengan UU Darurat No.12/1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Dua Pemuda Diamankan Dalam Peristiwa Tawuran Remaja di Kalibutuh Kota Surabaya
-
Kota Bekasi Rawan Tawuran Termasuk di Bulan Ramadhan, KPAD Bekasi Sindir Peran Guru dan Orang Tua
-
Terlibat Tawuran Gunakan Senjata Tajam Jelang Sahur, 9 Pemuda Ditangkap dan Disuruh Jalan Jongkok ke Polsek Pondok Aren
-
Bubarkan Tawuran Sarung di Gotong Royong, Polisi Angkut 17 Remaja ke Polresta Bandar Lampung
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
ARTJOG 2026 Memanas! Kehadiran Didit Prabowo Batal Usai Diprotes Seniman
-
Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang
-
Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya
-
Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil
-
BRI Terus Membangun Budaya Integritas melalui Berbagai Program Internal