SuaraJogja.id - Polisi berhasil menggagalkan tawuran antar geng Resistor dan Marvastra di simpang empat ketandan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Setidaknya empat orang ditangkap dan kini tengah diperiksa di Polsek Banguntapan.
Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna menjelaskan, saat itu personelnya sedang melakukan patroli gabungan yang disebar di Jalan Wonosari, Ring Road Banguntapan, depan Jogja Expo Center (JEC). Sedangkan masyarakat yang ikut patroli di Jalan Wonosari, tepatnya di simpang empat Wiyoro mencurigai sekelompok remaja.
"Mereka ada tiga motor berboncengan melintas lalu lalang," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Banguntapan.
Selanjutnya mereka dibuntuti dari Jalan Wonosari ke simpang empat Wiyoro Ke Utara sampai Padukuhan Pelem lalu belok ke kiri sampai dengan Pasar Bantengan Wonocatur. Sesampainya di ring road ke kiri dan di simpang empat Ketandan dekat Pos Polisi Ketandan rombongan tersebut diberhentikan.
"Kemudian kami lakukan penggeledahan terhadap mereka bersama masyarakat," katanya.
Dari salah satu anggota anggota kelompok tersebut kedapatan membawa gir sepeda motor yang ditali dengan sabuk berwarna kuning, alat pemukul stick knob, dan sebuah sarung.
"Yang memiliki gir sepeda motor itu adalah LS (18) asal Patuk, Gunungkidul dan stick knob punya BSAP (17) asal Berbah, Sleman. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, sebelum hendak melakukan tawuran mereka berkumpul di rumah Gendon. Pasalnya, Gendongyang mendapat pesan melalui Whatsapp (WA) dari resistor untuk tawuran.
"Gendon juga yang membagikan alat-alat tersebut dan saat digeledah dia berhasil melarikan diri ke arah timur ke Jalan Wonosari," terangnya.
Baca Juga: Polsek Bantul Gagalkan Perang Sarung di Kawasan Manding, Tujuh Remaja Diamankan
Barang bukti motor lainnya ialah sepeda Motor Yamaha Fino warna biru AB 4887 LM dan Honda Vario warna putih AB 5451 VZ.
"Mereka kami jerat dengan UU Darurat No.12/1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Dua Pemuda Diamankan Dalam Peristiwa Tawuran Remaja di Kalibutuh Kota Surabaya
-
Kota Bekasi Rawan Tawuran Termasuk di Bulan Ramadhan, KPAD Bekasi Sindir Peran Guru dan Orang Tua
-
Terlibat Tawuran Gunakan Senjata Tajam Jelang Sahur, 9 Pemuda Ditangkap dan Disuruh Jalan Jongkok ke Polsek Pondok Aren
-
Bubarkan Tawuran Sarung di Gotong Royong, Polisi Angkut 17 Remaja ke Polresta Bandar Lampung
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!