Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 07 April 2022 | 16:33 WIB
Polsek Banguntapan menggelar jumpa pers tentang penggagalan tawuran antar geng Resistor dan Marvastra, Kamis (7/4/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Polisi berhasil menggagalkan tawuran antar geng Resistor dan Marvastra di simpang empat ketandan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Setidaknya empat orang ditangkap dan kini tengah diperiksa di Polsek Banguntapan.

Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna menjelaskan, saat itu personelnya sedang melakukan patroli gabungan yang disebar di Jalan Wonosari, Ring Road Banguntapan, depan Jogja Expo Center (JEC). Sedangkan masyarakat yang ikut patroli di Jalan Wonosari, tepatnya di simpang empat Wiyoro mencurigai sekelompok remaja.

"Mereka ada tiga motor berboncengan melintas lalu lalang," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Banguntapan.

Selanjutnya mereka dibuntuti dari Jalan Wonosari ke simpang empat Wiyoro Ke Utara sampai Padukuhan Pelem lalu belok ke kiri sampai dengan Pasar Bantengan Wonocatur. Sesampainya di ring road ke kiri dan di simpang empat Ketandan dekat Pos Polisi Ketandan rombongan tersebut diberhentikan.

Baca Juga: Polsek Bantul Gagalkan Perang Sarung di Kawasan Manding, Tujuh Remaja Diamankan

"Kemudian kami lakukan penggeledahan terhadap mereka bersama masyarakat," katanya.

Dari salah satu anggota anggota kelompok tersebut kedapatan membawa gir sepeda motor yang ditali dengan sabuk  berwarna kuning, alat pemukul stick knob, dan sebuah sarung. 

"Yang memiliki gir sepeda motor itu adalah LS (18) asal Patuk, Gunungkidul dan stick knob punya BSAP (17) asal Berbah, Sleman. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya. 

Dari hasil pemeriksaan, katanya, sebelum hendak melakukan tawuran mereka berkumpul di rumah Gendon. Pasalnya, Gendongyang mendapat pesan melalui Whatsapp (WA) dari resistor untuk tawuran.

"Gendon juga yang membagikan alat-alat tersebut dan saat digeledah dia berhasil melarikan diri ke arah timur ke Jalan Wonosari," terangnya. 

Baca Juga: Disdikpora Bantul Izinkan Penyebutan Nama Sekolah yang Terlibat Tawuran atau Kejahatan Jalanan, Ini Alasannya

Barang bukti motor lainnya ialah sepeda Motor Yamaha Fino warna biru AB 4887 LM dan Honda Vario warna putih AB 5451 VZ.

"Mereka kami jerat dengan UU Darurat No.12/1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya.

Load More