Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 07 April 2022 | 16:33 WIB
Polsek Banguntapan menggelar jumpa pers tentang penggagalan tawuran antar geng Resistor dan Marvastra, Kamis (7/4/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Mereka kami jerat dengan UU Darurat No.12/1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya.

Load More