SuaraJogja.id - PR (56) warga Kalurahan Wates, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo diamankan jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo. Pria yang diketahui merupakan mantan anggota polisi khusus kereta api atau Polsuska di Stasiun Sentolo itu ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Sentolo Kompol Ngadiran menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku menyewa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 4855 LR milik korban bernama Hendri Yuni Eko Prasetyo (22) warga Kalurahan Srikayangan, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo pada 3 Maret 2022 lalu.
"Awalnya memang hanya merental motor korban dengan tarif saat itu Rp70 ribu per hari saja," kata Ngadiran kepada awak media, Kamis (7/4/2022).
Disampaikan Ngadiran saat itu pelaku menyewa sepeda motor tersebut untuk 10 hari. Namun hingga tenggat waktu sewa itu habis motor korban tak kunjung dikembalikan.
Baca Juga: DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Membuat Inovasi Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Malah korban mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan seharga Rp2 juta ke orang lain tanpa sepengetahuannya. Merasa dirugikan korban lalu melaporkan ke Polsek Sentolo agar dapat ditindaklanjuti.
"Jadi memang tersangka ini awalnya menyewa motor kemudian digadaikan kepada orang lain," ucapnya.
Berdasarkan laporan tersebut polisi lantas bergerak mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada 4 April 2022 yang bersangkutan dapat diamankan ketika tengah bertugas jaga malam di proyek pipa Pertamina di Wates.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi AB 4855 LR lengkap dengan kunci kontak serta STNK.
Sementara itu, pelaku PR mengaku sudah tidak menjadi Polsuska lagi sejak 2021 lalu. Sedangkan uang hasil gadai sepeda motor itu juga hanya dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari saja.
Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Jamin Nelayan Tak Kesulitan Dapat Pertalite
"Uang gadai hanya untuk kebutuhan saya sehari-hari. Awalnya saya nyewa hanya untuk empat hari tapi akhirnya berkelanjutan," kata PR.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal adalah empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bos Toko Grosir di Malang Bantah Menyekap Karyawannya, Ungkap Masalah Penggelapan Rp1 Miliar
-
Kasus Penggelapan Dana Nasabah, Bos Koperasi Simpan Pinjam di Banyuwangi Ditahan
-
Cara Kerja Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bandar Lampung, Sewa Rumah hingga Palsukan KTP
-
6 Fakta Menarik Deng Lun, Aktor Cina yang Kena Skandal Penggelapan Pajak
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
- Stefano Lilipaly Hattrick ke Gawang Emil Audero, Wajib Masuk Skuad Utama?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Pria Juni 2025, Harga Mulai Rp 8 Ribuan dan Wajah Makin Cerah!
-
Prediksi Timnas Indonesia vs China: Momen Sempurna untuk Menang, Garuda!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Titik-Titik Sampah Ilegal di Ring Road Yogyakarta Terungkap Ini Daftar Lokasinya dan Upaya Penanganannya
-
100 Persen Rampung, Tol Klaten-Prambanan Tinggal Tunggu SK Menteri untuk Dioperasikan
-
Dokter Spesialis Lebih Menggiurkan? Puskesmas di Sleman Kekurangan Tenaga Medis
-
Istana Sebut Gosip, Pengamat Bilang Luka Politik: Drama Megawati-Gibran di Hari Lahir Pancasila
-
Konflik Memanas: PT KAI Beri SP2, Warga Lempuyangan Terancam Digusur