SuaraJogja.id - PR (56) warga Kalurahan Wates, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo diamankan jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo. Pria yang diketahui merupakan mantan anggota polisi khusus kereta api atau Polsuska di Stasiun Sentolo itu ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Sentolo Kompol Ngadiran menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku menyewa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 4855 LR milik korban bernama Hendri Yuni Eko Prasetyo (22) warga Kalurahan Srikayangan, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo pada 3 Maret 2022 lalu.
"Awalnya memang hanya merental motor korban dengan tarif saat itu Rp70 ribu per hari saja," kata Ngadiran kepada awak media, Kamis (7/4/2022).
Disampaikan Ngadiran saat itu pelaku menyewa sepeda motor tersebut untuk 10 hari. Namun hingga tenggat waktu sewa itu habis motor korban tak kunjung dikembalikan.
Baca Juga: DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Membuat Inovasi Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Malah korban mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan seharga Rp2 juta ke orang lain tanpa sepengetahuannya. Merasa dirugikan korban lalu melaporkan ke Polsek Sentolo agar dapat ditindaklanjuti.
"Jadi memang tersangka ini awalnya menyewa motor kemudian digadaikan kepada orang lain," ucapnya.
Berdasarkan laporan tersebut polisi lantas bergerak mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada 4 April 2022 yang bersangkutan dapat diamankan ketika tengah bertugas jaga malam di proyek pipa Pertamina di Wates.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi AB 4855 LR lengkap dengan kunci kontak serta STNK.
Sementara itu, pelaku PR mengaku sudah tidak menjadi Polsuska lagi sejak 2021 lalu. Sedangkan uang hasil gadai sepeda motor itu juga hanya dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari saja.
Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Jamin Nelayan Tak Kesulitan Dapat Pertalite
"Uang gadai hanya untuk kebutuhan saya sehari-hari. Awalnya saya nyewa hanya untuk empat hari tapi akhirnya berkelanjutan," kata PR.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal adalah empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Usut Pengurus Parpol di Jakarta Tipu Perempuan, Begini Kronologi Duit Rp800 Juta Milik Korban Dibawa Kabur
-
Dijemput Jaksa dari RS, WN Korsel Lee Soo Hyun Dijebloskan ke Penjara Kasus Penggelapan
-
Polisi Dalami Laporan Bunga Zainal Terkait Penggelapan Rp15 Miliar
-
Diperiksa Polisi, Kimberly Ryder Ralat Harga Mobil yang Diduga Digelapkan Edward Akbar
-
Pedihnya Hati Kimberly Ryder Lihat Anak-anaknya Naik Bajaj, Imbas Mobil Digelapkan Suami Sendiri
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
PR Poros Maritim Prabowo: Belajar dari Ketahanan ala Jenderal Soedirman
-
Fokus Isu Anak dan Perempuan, Calon Bupati Sleman Kustini Bahas Pembangunan Nonfisik dengan DPD RI
-
Dari Rumah Sakit Hingga Penggergajian Kayu: Reka Ulang Pengeroyokan Remaja Bantul Ungkap Fakta Mengerikan
-
Ferry Irwandi vs Dukun Santet: Siapa Surasa Wijana Asal Yogyakarta?
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar