SuaraJogja.id - PR (56) warga Kalurahan Wates, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo diamankan jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo. Pria yang diketahui merupakan mantan anggota polisi khusus kereta api atau Polsuska di Stasiun Sentolo itu ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Sentolo Kompol Ngadiran menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku menyewa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 4855 LR milik korban bernama Hendri Yuni Eko Prasetyo (22) warga Kalurahan Srikayangan, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo pada 3 Maret 2022 lalu.
"Awalnya memang hanya merental motor korban dengan tarif saat itu Rp70 ribu per hari saja," kata Ngadiran kepada awak media, Kamis (7/4/2022).
Disampaikan Ngadiran saat itu pelaku menyewa sepeda motor tersebut untuk 10 hari. Namun hingga tenggat waktu sewa itu habis motor korban tak kunjung dikembalikan.
Malah korban mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan seharga Rp2 juta ke orang lain tanpa sepengetahuannya. Merasa dirugikan korban lalu melaporkan ke Polsek Sentolo agar dapat ditindaklanjuti.
"Jadi memang tersangka ini awalnya menyewa motor kemudian digadaikan kepada orang lain," ucapnya.
Berdasarkan laporan tersebut polisi lantas bergerak mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada 4 April 2022 yang bersangkutan dapat diamankan ketika tengah bertugas jaga malam di proyek pipa Pertamina di Wates.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi AB 4855 LR lengkap dengan kunci kontak serta STNK.
Sementara itu, pelaku PR mengaku sudah tidak menjadi Polsuska lagi sejak 2021 lalu. Sedangkan uang hasil gadai sepeda motor itu juga hanya dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari saja.
Baca Juga: DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Membuat Inovasi Percepatan Pengentasan Kemiskinan
"Uang gadai hanya untuk kebutuhan saya sehari-hari. Awalnya saya nyewa hanya untuk empat hari tapi akhirnya berkelanjutan," kata PR.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal adalah empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bos Toko Grosir di Malang Bantah Menyekap Karyawannya, Ungkap Masalah Penggelapan Rp1 Miliar
-
Kasus Penggelapan Dana Nasabah, Bos Koperasi Simpan Pinjam di Banyuwangi Ditahan
-
Cara Kerja Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bandar Lampung, Sewa Rumah hingga Palsukan KTP
-
6 Fakta Menarik Deng Lun, Aktor Cina yang Kena Skandal Penggelapan Pajak
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi
-
Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja