SuaraJogja.id - PR (56) warga Kalurahan Wates, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo diamankan jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo. Pria yang diketahui merupakan mantan anggota polisi khusus kereta api atau Polsuska di Stasiun Sentolo itu ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Sentolo Kompol Ngadiran menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku menyewa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 4855 LR milik korban bernama Hendri Yuni Eko Prasetyo (22) warga Kalurahan Srikayangan, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo pada 3 Maret 2022 lalu.
"Awalnya memang hanya merental motor korban dengan tarif saat itu Rp70 ribu per hari saja," kata Ngadiran kepada awak media, Kamis (7/4/2022).
Disampaikan Ngadiran saat itu pelaku menyewa sepeda motor tersebut untuk 10 hari. Namun hingga tenggat waktu sewa itu habis motor korban tak kunjung dikembalikan.
Malah korban mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan seharga Rp2 juta ke orang lain tanpa sepengetahuannya. Merasa dirugikan korban lalu melaporkan ke Polsek Sentolo agar dapat ditindaklanjuti.
"Jadi memang tersangka ini awalnya menyewa motor kemudian digadaikan kepada orang lain," ucapnya.
Berdasarkan laporan tersebut polisi lantas bergerak mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada 4 April 2022 yang bersangkutan dapat diamankan ketika tengah bertugas jaga malam di proyek pipa Pertamina di Wates.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi AB 4855 LR lengkap dengan kunci kontak serta STNK.
Sementara itu, pelaku PR mengaku sudah tidak menjadi Polsuska lagi sejak 2021 lalu. Sedangkan uang hasil gadai sepeda motor itu juga hanya dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari saja.
Baca Juga: DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Membuat Inovasi Percepatan Pengentasan Kemiskinan
"Uang gadai hanya untuk kebutuhan saya sehari-hari. Awalnya saya nyewa hanya untuk empat hari tapi akhirnya berkelanjutan," kata PR.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal adalah empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bos Toko Grosir di Malang Bantah Menyekap Karyawannya, Ungkap Masalah Penggelapan Rp1 Miliar
-
Kasus Penggelapan Dana Nasabah, Bos Koperasi Simpan Pinjam di Banyuwangi Ditahan
-
Cara Kerja Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bandar Lampung, Sewa Rumah hingga Palsukan KTP
-
6 Fakta Menarik Deng Lun, Aktor Cina yang Kena Skandal Penggelapan Pajak
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Perlu Diparkir saat Lawan Malaysia
- Pemain Keturunan Rp225 Miliar Tolak Gabung Timnas Indonesia, Publik: Keluarga Lo Bakal Dihujat
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
Pilihan
-
FULL TIME! Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal, Malaysia Tersingkir
-
Spanduk-spanduk Dukungan Suporter Timnas U-23: Lari Ipin Lari Ada King Indo
-
Statistik Babak Pertama Timnas Indonesia U-23: Penyelesaian Akhir Lemah!
-
Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia
-
Cahya Supriadi Tampil, Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia
Terkini
-
Cek Kesehatan Gratis di Bantul Diminati, Tapi... Ini Alasan Warga Masih Ragu
-
Daftar Ulang Jadi Ajang Bisnis? Ombudsman Bongkar Jual Beli Seragam Ilegal di Sekolah Sleman
-
Koperasi Desa Merah Putih: Model Baru Koperasi dengan 6 Gerai Usaha, Termasuk Elpiji Bersubsidi
-
Korban Scammer Kamboja Akhirnya Pulih: Dinsos DIY Kawal Kasus Hingga Tuntas
-
Awas, Pemilu Dirusak Kalau Gen-Z Lakukan Ini... Bawaslu Kulon Progo Beri Peringatan Keras