SuaraJogja.id - PR (56) warga Kalurahan Wates, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo diamankan jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo. Pria yang diketahui merupakan mantan anggota polisi khusus kereta api atau Polsuska di Stasiun Sentolo itu ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Sentolo Kompol Ngadiran menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku menyewa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 4855 LR milik korban bernama Hendri Yuni Eko Prasetyo (22) warga Kalurahan Srikayangan, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo pada 3 Maret 2022 lalu.
"Awalnya memang hanya merental motor korban dengan tarif saat itu Rp70 ribu per hari saja," kata Ngadiran kepada awak media, Kamis (7/4/2022).
Disampaikan Ngadiran saat itu pelaku menyewa sepeda motor tersebut untuk 10 hari. Namun hingga tenggat waktu sewa itu habis motor korban tak kunjung dikembalikan.
Malah korban mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan seharga Rp2 juta ke orang lain tanpa sepengetahuannya. Merasa dirugikan korban lalu melaporkan ke Polsek Sentolo agar dapat ditindaklanjuti.
"Jadi memang tersangka ini awalnya menyewa motor kemudian digadaikan kepada orang lain," ucapnya.
Berdasarkan laporan tersebut polisi lantas bergerak mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada 4 April 2022 yang bersangkutan dapat diamankan ketika tengah bertugas jaga malam di proyek pipa Pertamina di Wates.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi AB 4855 LR lengkap dengan kunci kontak serta STNK.
Sementara itu, pelaku PR mengaku sudah tidak menjadi Polsuska lagi sejak 2021 lalu. Sedangkan uang hasil gadai sepeda motor itu juga hanya dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari saja.
Baca Juga: DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Membuat Inovasi Percepatan Pengentasan Kemiskinan
"Uang gadai hanya untuk kebutuhan saya sehari-hari. Awalnya saya nyewa hanya untuk empat hari tapi akhirnya berkelanjutan," kata PR.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal adalah empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bos Toko Grosir di Malang Bantah Menyekap Karyawannya, Ungkap Masalah Penggelapan Rp1 Miliar
-
Kasus Penggelapan Dana Nasabah, Bos Koperasi Simpan Pinjam di Banyuwangi Ditahan
-
Cara Kerja Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bandar Lampung, Sewa Rumah hingga Palsukan KTP
-
6 Fakta Menarik Deng Lun, Aktor Cina yang Kena Skandal Penggelapan Pajak
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Sultan HB X Bertemu KPK: Hakordia 2025 di Jogja dan Kabar Terbaru Korupsi Mandala Krida
-
Jangan Anggap Sepele, Demam Plus Nyeri Betis? Awas Leptospirosis, Sleman Catat 9 Kematian
-
DBD di Sleman Terkendali Berkat Wolbachia? Ini Strategi Dinkes Jaga Efektivitasnya
-
Bahaya! Kasus Leptospirosis di Sleman Renggut 9 Nyawa, Episentrum Bergeser ke Permukiman Padat
-
Generasi Muda Sulit Dapat Pekerjaan Layak, Ekonom UGM: Sistem Belum Berpihak pada Kemampuan Mereka