SuaraJogja.id - Seorang mahasiswa berinisial YA (21) ditangkap polisi karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Adapun korban berinisial MN (12).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menjelaskan, perbuatan persetubuhan itu terjadi pada 16 Februari 2022. Saat itu, sekitar pukul 14.00 WIB, korban berpamitan ke orang tuanya untuk belajar di Tegalrejo, Kota Jogja.
"Tempat belajarnya ada di sebelah rumah tersangka," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (8/4/2022).
Waktu belajar biasanya hanya dua jam sampai pukul 16.00 WIB dan biasanya korban langsung pulang ke rumah tapi tak kunjung pulang juga. Selanjutnya orang tua berupaya menelpon anaknya tapi tidak ada jawaban.
"Kemudian orang tuanya menghubungi si pengajar dan menanyakan mengapa anaknya kok belum pulang. Ternyata jawaban dari pengajarnya bahwa MN tidak sampai di tempat belajar," katanya.
Mengetahui anaknya tidak pergi ke tempat belajar, orang tua korban meminta bantuan kepada pengajar untuk mencari keberadaan korban. Dan mereka juga meminta untuk mengecek rumah tersangka. Sebab, tersangka terkadang mengantarkan korban ke tempat pembelajaran.
"Jadi tersangka dan korban antar jemput ke tempat pembelajaran. Tapi tidak terlalu sering, baru diantar kalau orang tuanya sibuk," paparnya.
Pengajar pun mendatangi rumah YA, ternyata MN berada di sana. Kemudian ia menyampaikan bahwa ibu korban memintanya untuk pulang.
Sampai di rumah ia ditanya kenapa tidak datang ke tempat belajar. Korban menjawab bermain di rumah tersangka.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Gelar Pengecekan Ketersediaan Minyak Goreng, Masyarakat Diingatkan Tak Menimbun
"Saat berada di rumah tersangka, korban diajak masuk ke kamarnya. Kemudian diberi janji manis kalau tersangka sayang korban. Korban diminta untuk melakukan persetubuhan," ujar dia.
Akibat kejadian tersebut, ibu korban melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu pakaian dalam milik korban.
"Ada juga pakaian luar atas dan bawah milik pelaku. Bantal sebagai alat untuk sarana hubungan badan," imbuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 tentang UU No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara," katanya.
Kata dia, tersangka sudah mengenal korban sejak kecil. Sehingga keluarga tersangka dan keluarga pelaku sudah saling kenal.
"Mereka ini bukan tetangga karena rumahnya jauh. Motif perbuatannya karena suka itu tadi. Tersangka dan korban hanya teman, dia sudah punya pacar," katanya.
Berita Terkait
-
Dituding atas Pelecehan Seksual, Sutradara Jepang Sion Sono Minta Maaf dan akan Ambil Jalur Hukum
-
Citra Andy Cabut Laporan Penganiayaan dan Pelecehan Seksual, Ini Alasannya
-
Citra Andy Cabut Laporan Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
-
Intip Isi Garasi Dekan Fisip Unri Syafri Harto Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual, Tak Ada Mobil Rp 100 Jutaan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
DPRD DIY Murka! Dana Desa Dipangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Terancam
-
Disnaker Sleman Buka Posko THR, Pengusaha Diminta Patuhi Kewajiban
-
Kronologi dan Tuntutan Aksi Demo Mencekam di Polda DIY: Soroti Kekerasan Oknum Aparat!
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 24 Feb 2026: Cek Jadwal Magrib dan Doa Lengkap!