
SuaraJogja.id - Seorang mahasiswa berinisial YA (21) ditangkap polisi karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Adapun korban berinisial MN (12).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menjelaskan, perbuatan persetubuhan itu terjadi pada 16 Februari 2022. Saat itu, sekitar pukul 14.00 WIB, korban berpamitan ke orang tuanya untuk belajar di Tegalrejo, Kota Jogja.
"Tempat belajarnya ada di sebelah rumah tersangka," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (8/4/2022).
Waktu belajar biasanya hanya dua jam sampai pukul 16.00 WIB dan biasanya korban langsung pulang ke rumah tapi tak kunjung pulang juga. Selanjutnya orang tua berupaya menelpon anaknya tapi tidak ada jawaban.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Gelar Pengecekan Ketersediaan Minyak Goreng, Masyarakat Diingatkan Tak Menimbun
"Kemudian orang tuanya menghubungi si pengajar dan menanyakan mengapa anaknya kok belum pulang. Ternyata jawaban dari pengajarnya bahwa MN tidak sampai di tempat belajar," katanya.
Mengetahui anaknya tidak pergi ke tempat belajar, orang tua korban meminta bantuan kepada pengajar untuk mencari keberadaan korban. Dan mereka juga meminta untuk mengecek rumah tersangka. Sebab, tersangka terkadang mengantarkan korban ke tempat pembelajaran.
"Jadi tersangka dan korban antar jemput ke tempat pembelajaran. Tapi tidak terlalu sering, baru diantar kalau orang tuanya sibuk," paparnya.
Pengajar pun mendatangi rumah YA, ternyata MN berada di sana. Kemudian ia menyampaikan bahwa ibu korban memintanya untuk pulang.
Sampai di rumah ia ditanya kenapa tidak datang ke tempat belajar. Korban menjawab bermain di rumah tersangka.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun 2021, Polresta Yogyakarta Sebut Angka Kecelakaan Mengalami Penurunan
"Saat berada di rumah tersangka, korban diajak masuk ke kamarnya. Kemudian diberi janji manis kalau tersangka sayang korban. Korban diminta untuk melakukan persetubuhan," ujar dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Berkaca Kasus Pelecehan Dokter Obgyn di Garut, Kenali 3 Prosedur Medis Red Flag
-
Diduga Abai Hasil Otopsi Tewasnya Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim Dilaporkan ke Propam
-
Mahasiswa Resah Lihat Situasi Ekonomi era Prabowo, Sindir dengan Bagi-bagi Beras ke Rakyat
-
Menarik, Dormitori Universitas Tarumanagara Menerima Mahasiswa Nasional dan Global!
-
Terdapat 14 Kasus Kecurangan Pelaksanaan UTBK 2025, Panitia Buka Opsi Laporkan Pelaku
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
- Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas Daihatsu di Bawah 100 Juta, Pajaknya Murah Meriah
Pilihan
-
Momen Langka! Pemain Keturunan Maluku Jewer Kapten Timnas Indonesia di Serie A
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Sho Yamamoto Bawa Persis Solo Jungkalkan Persita
-
7 Rekomendasi Produk Make Up Lokal BPOM, Murah dengan Kualitas Terbaik
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
-
12 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta, Kondisi Oke Tak Bebani Cicilan
Terkini
-
SMA Kembali ke Jurusan, Guru dan Siswa Panik Tanpa Juknis
-
AS 'Gertak' Soal QRIS, Dosen UGM: Jangan Sampai Indonesia Jadi "Yes Man"
-
Juru Parkir Jogja Siap dengan QRIS, Ini Lokasi Pilot Projectnya
-
Lewat Pemberdayaan, BRI Antar UMKM Kopi Nusantara ke Pentas Global
-
Modal Klik Langsung Cuan, Ini 5 Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini