SuaraJogja.id - Seorang mahasiswa berinisial YA (21) ditangkap polisi karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Adapun korban berinisial MN (12).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menjelaskan, perbuatan persetubuhan itu terjadi pada 16 Februari 2022. Saat itu, sekitar pukul 14.00 WIB, korban berpamitan ke orang tuanya untuk belajar di Tegalrejo, Kota Jogja.
"Tempat belajarnya ada di sebelah rumah tersangka," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (8/4/2022).
Waktu belajar biasanya hanya dua jam sampai pukul 16.00 WIB dan biasanya korban langsung pulang ke rumah tapi tak kunjung pulang juga. Selanjutnya orang tua berupaya menelpon anaknya tapi tidak ada jawaban.
"Kemudian orang tuanya menghubungi si pengajar dan menanyakan mengapa anaknya kok belum pulang. Ternyata jawaban dari pengajarnya bahwa MN tidak sampai di tempat belajar," katanya.
Mengetahui anaknya tidak pergi ke tempat belajar, orang tua korban meminta bantuan kepada pengajar untuk mencari keberadaan korban. Dan mereka juga meminta untuk mengecek rumah tersangka. Sebab, tersangka terkadang mengantarkan korban ke tempat pembelajaran.
"Jadi tersangka dan korban antar jemput ke tempat pembelajaran. Tapi tidak terlalu sering, baru diantar kalau orang tuanya sibuk," paparnya.
Pengajar pun mendatangi rumah YA, ternyata MN berada di sana. Kemudian ia menyampaikan bahwa ibu korban memintanya untuk pulang.
Sampai di rumah ia ditanya kenapa tidak datang ke tempat belajar. Korban menjawab bermain di rumah tersangka.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Gelar Pengecekan Ketersediaan Minyak Goreng, Masyarakat Diingatkan Tak Menimbun
"Saat berada di rumah tersangka, korban diajak masuk ke kamarnya. Kemudian diberi janji manis kalau tersangka sayang korban. Korban diminta untuk melakukan persetubuhan," ujar dia.
Akibat kejadian tersebut, ibu korban melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu pakaian dalam milik korban.
"Ada juga pakaian luar atas dan bawah milik pelaku. Bantal sebagai alat untuk sarana hubungan badan," imbuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 tentang UU No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara," katanya.
Kata dia, tersangka sudah mengenal korban sejak kecil. Sehingga keluarga tersangka dan keluarga pelaku sudah saling kenal.
Berita Terkait
-
Dituding atas Pelecehan Seksual, Sutradara Jepang Sion Sono Minta Maaf dan akan Ambil Jalur Hukum
-
Citra Andy Cabut Laporan Penganiayaan dan Pelecehan Seksual, Ini Alasannya
-
Citra Andy Cabut Laporan Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
-
Intip Isi Garasi Dekan Fisip Unri Syafri Harto Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual, Tak Ada Mobil Rp 100 Jutaan
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
-
5 Untung Rugi Jay Idzes ke Torino: Lonjakan Karier atau Tantangan Berisiko?
-
Selamat Tinggal Mees Hilgers! FC Twente Tak Sabar Dapat Duit Rp120 Miliar
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
Terkini
-
Siap-Siap! Akses ke Pantai Selatan Bantul Berubah Total: Pemindahan TPR, Titik Baru, Hingga TPR Darurat
-
Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi
-
DIY Genjot Koperasi: Mampukah Yogyakarta Atasi Tantangan Pengurus 'Gaptek' Sebelum 2025?
-
Tol Jogja-Solo Seksi 2: Sudah 63 Persen Tapi Kok Mandek? Ternyata Gara-Gara Ini...
-
PSS dan PSBS Oke, PSIM? Pemkab Sleman Buka-bukaan Soal Nasib Stadion Maguwoharjo