Akibat kejadian tersebut, ibu korban melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu pakaian dalam milik korban.
"Ada juga pakaian luar atas dan bawah milik pelaku. Bantal sebagai alat untuk sarana hubungan badan," imbuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 tentang UU No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Gelar Pengecekan Ketersediaan Minyak Goreng, Masyarakat Diingatkan Tak Menimbun
Kata dia, tersangka sudah mengenal korban sejak kecil. Sehingga keluarga tersangka dan keluarga pelaku sudah saling kenal.
"Mereka ini bukan tetangga karena rumahnya jauh. Motif perbuatannya karena suka itu tadi. Tersangka dan korban hanya teman, dia sudah punya pacar," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Berkaca Kasus Pelecehan Dokter Obgyn di Garut, Kenali 3 Prosedur Medis Red Flag
-
Diduga Abai Hasil Otopsi Tewasnya Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim Dilaporkan ke Propam
-
Mahasiswa Resah Lihat Situasi Ekonomi era Prabowo, Sindir dengan Bagi-bagi Beras ke Rakyat
-
Menarik, Dormitori Universitas Tarumanagara Menerima Mahasiswa Nasional dan Global!
-
Terdapat 14 Kasus Kecurangan Pelaksanaan UTBK 2025, Panitia Buka Opsi Laporkan Pelaku
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
20 Fakta Liverpool Juara Liga Inggris: Arne Slot Meneer Pertama
-
Momen Langka! Pemain Keturunan Maluku Jewer Kapten Timnas Indonesia di Serie A
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Sho Yamamoto Bawa Persis Solo Jungkalkan Persita
-
7 Rekomendasi Produk Make Up Lokal BPOM, Murah dengan Kualitas Terbaik
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
Terkini
-
SMA Kembali ke Jurusan, Guru dan Siswa Panik Tanpa Juknis
-
AS 'Gertak' Soal QRIS, Dosen UGM: Jangan Sampai Indonesia Jadi "Yes Man"
-
Juru Parkir Jogja Siap dengan QRIS, Ini Lokasi Pilot Projectnya
-
Lewat Pemberdayaan, BRI Antar UMKM Kopi Nusantara ke Pentas Global
-
Modal Klik Langsung Cuan, Ini 5 Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini