Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Jum'at, 08 April 2022 | 17:29 WIB
Barang bukti yang disita adalah pakaian dalam dan luar milik korban serta pakaian dalam dan luar milik tersangka. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Perbuatan bejat tersangka akhirnya diketahui oleh istrinya. Ia menyatakan, perselingkuhan itu terbongkar saat istrinya memeriksa ponsel milik tersangka. 

"Istrinya sendiri yang melaporkan kejadian ini ke kami. Ketahuannya (perselingkuhan) ya saat di hotel itu, ketahuan karena dicek ponselnya. Hubungan badan ini dilakukan dua kali saat kasusnya diproses kepolisian," terangnya. 

Barang bukti yang disita adalah pakaian dalam dan luar milik korban serta pakaian dalam dan luar milik tersangka.  

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 tentang UU No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak. 

Baca Juga: Lanjutan Insiden Perusakan Bus Arema FC, Polresta Yogyakarta Panggil Orang Tua Pelaku

"Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara dan didenda maksimal Rp5 miliar," katanya. 

Dari kejadian ini, dia berpesan kepada orang tua atau wali yang mengampu agar anaknya dijaga pergaulannya. Baik di dunia luar atau media sosial. 

"Karena ada konten di media sosial yang mengandung pornografi. Mereka ini kan kenalnya lewat media sosial," imbuhnya. 

Load More