SuaraJogja.id - BS (32) harus merasakan dinginnya lantai penjara usai perselingkuhannya dengan gadis di bawah umur kepergok sang istri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengatakan, pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban untuk mengajaknya bermain. Selanjutnya mereka pergi bermain naik sepeda motor ke malioboro.
"Bahkan di sana tersangka bertemu dengan keluarga korban," katanya dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).
Setelah jalan-jalan selama satu jam di Malioboro, kemudian mereka pulang. Dalam perjalanan pulang, tersangka justru mampir ke sebuah losmen di wilayah Umbulharjo, Kota Jogja.
"Di losmen tersebut, tersangka bilang berteduh dulu di sini karena sedang hujan," tuturnya.
Kemudian tersangka memesan satu kamar dan mengajak korban ke dalam kamar. Setelah berada di dalam kamar, ia juga menguncinya.
"Di dalam kamar itu terjadilah persetubuhan," ujarnya.
Sebelum meyakinkan korban agar mau diajak berhubungan badan, ia berjanji akan menikahinya. Sehingga korban termakan oleh bujuk rayu tersangka.
"Hubungan tersangka dengan korban adalah sepasang kekasih. Padahal tersangka sendiri sudah punya istri," kata dia.
Baca Juga: Lanjutan Insiden Perusakan Bus Arema FC, Polresta Yogyakarta Panggil Orang Tua Pelaku
Mereka sudah menjalin hubungan asmara selama delapan bulan. Saat terjadi hubungan seksual, hubungan mereka memasuki empat bulan.
Perbuatan bejat tersangka akhirnya diketahui oleh istrinya. Ia menyatakan, perselingkuhan itu terbongkar saat istrinya memeriksa ponsel milik tersangka.
"Istrinya sendiri yang melaporkan kejadian ini ke kami. Ketahuannya (perselingkuhan) ya saat di hotel itu, ketahuan karena dicek ponselnya. Hubungan badan ini dilakukan dua kali saat kasusnya diproses kepolisian," terangnya.
Barang bukti yang disita adalah pakaian dalam dan luar milik korban serta pakaian dalam dan luar milik tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 tentang UU No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara dan didenda maksimal Rp5 miliar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
ARTJOG 2026 Memanas! Kehadiran Didit Prabowo Batal Usai Diprotes Seniman
-
Data Tak Akurat Bisa Bikin Kebijakan Salah Arah, Warga DIY Diajak Jujur Saat Sensus Ekonomi 2026
-
DPRD Kritik Kesiapan Liburan di Jogja, Wisatawan Terancam Kesulitan Akses ke Malioboro
-
Kolaborasi Positif Mandiri Jogja Marathon 2026: Dari Lintasan Lari untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
Dana Keistimewaan Disunat Rp200 Miliar, Proyek Alun-alun Pakualaman Jadi Korban