Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Jum'at, 08 April 2022 | 17:29 WIB
Barang bukti yang disita adalah pakaian dalam dan luar milik korban serta pakaian dalam dan luar milik tersangka. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - BS (32) harus merasakan dinginnya lantai penjara usai perselingkuhannya dengan gadis di bawah umur kepergok sang istri. 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengatakan, pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban untuk mengajaknya bermain. Selanjutnya mereka pergi bermain naik sepeda motor ke malioboro

"Bahkan di sana tersangka bertemu dengan keluarga korban," katanya dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).

Setelah jalan-jalan selama satu jam di Malioboro, kemudian mereka pulang. Dalam perjalanan pulang, tersangka justru mampir ke sebuah losmen di wilayah Umbulharjo, Kota Jogja. 

Baca Juga: Lanjutan Insiden Perusakan Bus Arema FC, Polresta Yogyakarta Panggil Orang Tua Pelaku

"Di losmen tersebut, tersangka bilang berteduh dulu di sini karena sedang hujan," tuturnya. 

Kemudian tersangka memesan satu kamar dan mengajak korban ke dalam kamar. Setelah berada di dalam kamar, ia juga menguncinya. 

"Di dalam kamar itu terjadilah persetubuhan," ujarnya. 

Sebelum meyakinkan korban agar mau diajak berhubungan badan, ia berjanji akan menikahinya. Sehingga korban termakan oleh bujuk rayu tersangka. 

"Hubungan tersangka dengan korban adalah sepasang kekasih. Padahal tersangka sendiri sudah punya istri," kata dia. 

Baca Juga: Jual Satwa Dilindungi, Pemuda Asal Semarang Ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta

Mereka sudah menjalin hubungan asmara selama delapan bulan. Saat terjadi hubungan seksual, hubungan mereka memasuki empat bulan.

Load More