SuaraJogja.id - Insiden perusakan kaca bus Arema FC di Kota Jogja pada Rabu (21/10/2021) malam kini ditangani oleh Polresta Yogyakarta.
"Sebelumnya kan perkara ini ditangani Polsek Gondokusuman tapi sekarang kami yang tangani," ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Jumat (21/10/2021)
Pada pagi hari ini pihaknya sudah kami memeriksa YS (15) asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Saat melakukan pemeriksaan pun didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA), pekerja sosial, dan kedua orang tuanya.
"Orang tua dari anak yang merusak kaca bus Arema FC juga sudah dipanggil," terangnya.
Lantaran pelaku masih di bawah umur sehingga saat ini dititipkan ke Unit PPA Polresta Yogyakarta untuk proses selanjutnya.
Ia menyatakan, jumlah pelaku masih bisa bertambah. Namun, kasus ini masih didalami.
"Pemeriksaan belum selesai dan akan dikembangkan. Mereka kan datang ke sini menggunakan truk, jadi ada banyak orang," katanya.
Diduga ada lima orang yang terlibat dalam perusakan bus Arema FC tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan melibatkan Balai Pemasyarakatan untuk dilakukan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut 30 Persen Kelurahan di Yogyakarta Masuk Zona Hijau
"Proses selanjutnya melibatkan Bapas untuk dilakukan diversi. Sementara itu aja dulu," ujarnya.
Pihak Arema FC dan pelaku perusakan juga sudah bertemu. Meskipun demikian, proses hukum tetap berlanjut.
"Laporan tetap harus kami proses juga karena kan pidana, sesuai dengan UU yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, bus milik tim Arema FC yang diparkir di halaman Hotel New Saphir, Gondokusuman, Kota Yogyakarta dirusak sekelompok orang pada Rabu (20/10/2021) malam. Kronologi berawal saat YS dan sejumlah rekannya awalnya berjalan kaki dari arah timur Jalan Laksda Adisutjipto dengan tujuan ke Malioboro.
Dalam perjalanan, mereka kemudian melihat bus Arema FC yang terparkir. Lalu melakukan penyerangan, akibat penyerangan itu, bus milik tim Arema yang dalam kondisi kosong mengalami kerusakan pada kaca depan, samping atas, dan spion.
Tidak ada korban dalam kejadian itu. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Malioboro Bebas Emisi, Bentor segera Dihapus, Becak Listrik jadi Pengganti
-
UGM Gebrak Dunia Industri, Rektor Ova Emilia Ungkap Strategi Link and Match yang Tak Sekadar Jargon
-
Waspada! Gelombang ISPA Terjang DIY: Lebih dari 11.000 Kasus Akibat Cuaca Ekstrem
-
Jangan Sampai Hilang! Sleman Digitalisasi Naskah Kuno: Selamatkan Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang
-
4 Link DANA Kaget Hari Ini: Cuma Modal Klik, Saldo Langsung Nambah