SuaraJogja.id - Insiden perusakan kaca bus Arema FC di Kota Jogja pada Rabu (21/10/2021) malam kini ditangani oleh Polresta Yogyakarta.
"Sebelumnya kan perkara ini ditangani Polsek Gondokusuman tapi sekarang kami yang tangani," ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Jumat (21/10/2021)
Pada pagi hari ini pihaknya sudah kami memeriksa YS (15) asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Saat melakukan pemeriksaan pun didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA), pekerja sosial, dan kedua orang tuanya.
"Orang tua dari anak yang merusak kaca bus Arema FC juga sudah dipanggil," terangnya.
Lantaran pelaku masih di bawah umur sehingga saat ini dititipkan ke Unit PPA Polresta Yogyakarta untuk proses selanjutnya.
Ia menyatakan, jumlah pelaku masih bisa bertambah. Namun, kasus ini masih didalami.
"Pemeriksaan belum selesai dan akan dikembangkan. Mereka kan datang ke sini menggunakan truk, jadi ada banyak orang," katanya.
Diduga ada lima orang yang terlibat dalam perusakan bus Arema FC tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan melibatkan Balai Pemasyarakatan untuk dilakukan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut 30 Persen Kelurahan di Yogyakarta Masuk Zona Hijau
"Proses selanjutnya melibatkan Bapas untuk dilakukan diversi. Sementara itu aja dulu," ujarnya.
Pihak Arema FC dan pelaku perusakan juga sudah bertemu. Meskipun demikian, proses hukum tetap berlanjut.
"Laporan tetap harus kami proses juga karena kan pidana, sesuai dengan UU yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, bus milik tim Arema FC yang diparkir di halaman Hotel New Saphir, Gondokusuman, Kota Yogyakarta dirusak sekelompok orang pada Rabu (20/10/2021) malam. Kronologi berawal saat YS dan sejumlah rekannya awalnya berjalan kaki dari arah timur Jalan Laksda Adisutjipto dengan tujuan ke Malioboro.
Dalam perjalanan, mereka kemudian melihat bus Arema FC yang terparkir. Lalu melakukan penyerangan, akibat penyerangan itu, bus milik tim Arema yang dalam kondisi kosong mengalami kerusakan pada kaca depan, samping atas, dan spion.
Tidak ada korban dalam kejadian itu. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo