SuaraJogja.id - Insiden perusakan kaca bus Arema FC di Kota Jogja pada Rabu (21/10/2021) malam kini ditangani oleh Polresta Yogyakarta.
"Sebelumnya kan perkara ini ditangani Polsek Gondokusuman tapi sekarang kami yang tangani," ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Jumat (21/10/2021)
Pada pagi hari ini pihaknya sudah kami memeriksa YS (15) asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Saat melakukan pemeriksaan pun didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA), pekerja sosial, dan kedua orang tuanya.
"Orang tua dari anak yang merusak kaca bus Arema FC juga sudah dipanggil," terangnya.
Lantaran pelaku masih di bawah umur sehingga saat ini dititipkan ke Unit PPA Polresta Yogyakarta untuk proses selanjutnya.
Ia menyatakan, jumlah pelaku masih bisa bertambah. Namun, kasus ini masih didalami.
"Pemeriksaan belum selesai dan akan dikembangkan. Mereka kan datang ke sini menggunakan truk, jadi ada banyak orang," katanya.
Diduga ada lima orang yang terlibat dalam perusakan bus Arema FC tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan melibatkan Balai Pemasyarakatan untuk dilakukan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut 30 Persen Kelurahan di Yogyakarta Masuk Zona Hijau
"Proses selanjutnya melibatkan Bapas untuk dilakukan diversi. Sementara itu aja dulu," ujarnya.
Pihak Arema FC dan pelaku perusakan juga sudah bertemu. Meskipun demikian, proses hukum tetap berlanjut.
"Laporan tetap harus kami proses juga karena kan pidana, sesuai dengan UU yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, bus milik tim Arema FC yang diparkir di halaman Hotel New Saphir, Gondokusuman, Kota Yogyakarta dirusak sekelompok orang pada Rabu (20/10/2021) malam. Kronologi berawal saat YS dan sejumlah rekannya awalnya berjalan kaki dari arah timur Jalan Laksda Adisutjipto dengan tujuan ke Malioboro.
Dalam perjalanan, mereka kemudian melihat bus Arema FC yang terparkir. Lalu melakukan penyerangan, akibat penyerangan itu, bus milik tim Arema yang dalam kondisi kosong mengalami kerusakan pada kaca depan, samping atas, dan spion.
Tidak ada korban dalam kejadian itu. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi