SuaraJogja.id - Kesepakatan Polda dan Pemda DIY untuk menghapus istilah "klitih" sebagai upaya memberantas klitih, atau kejahatan jalanan, menuai sorotan publik. Salah satunya dari M Ridha Intifadha, pengguna akun Twitter @RidhaIntifadha.
Penulis yang merupakan alumnus Kriminologi FISIP UI ini membagikan utas yang menyorot berita tentang penghapusan istilah klitih oleh Polda dan Pemda DIY. Ridha menjelaskan, dalam isi artikel tersebut, selain penghapusan istilah klitih, solusi yang ditawarkan pemerintah adalah jam belajar.
"Saya pribadi berpikir, itu semua tidak menyelesaikan akar masalah klitih, padahal kami di Kriminologi punya banyak cara untuk mencegah kejahatan jalanan, lo," kicau Ridha.
Melalui utasnya, yang kini telah disukai lebih dari 31 ribu pengguna Twitter dan mendapat sekitar 9.500 retweets, Ridha memberikan video YouTube Narasi sebagai referensi penjelasan fenomena klitih. Dari menonton video itu, ia pun mengulik klitih dengan konsep di kriminologi: geng dan regenerasi.
Ia menerangkan, ada yang membedakan geng dengan kelompok lainnya. Menurut kriminolog Walter B Miller, lanjut Ridha, dari hasil membaca polanya, ada enam karakter utama geng.
"Apa saja keenam ciri/karakter dari gang tersebut?
1. Terorganisir
2. Memiliki pemimpin yg dapat diidentifikasi / ciri tertentu.
3. Teritori / pembagian wilayah (area)
4. Pergaulan / hubungan intens antar anggota
5. Memiliki tujuan
6. Punya aktivitas ilegal," kicau Ridha.
Lantas, untuk memberantas klitih, keenam poin itu perlu diidentifikasi. Berikut enam cara mencegah kejahatan jalanan dalam kriminologi, seperti dijelaskan Ridha di utasnya:
1. Hancurkan struktur organisasinya
"Pemimpin/ketua gang-nya yang harus diadili. Lalu putus mata rantai regenerasinya dengan menangkap pula calon penggantinya," terang Ridha.
Baca Juga: Penjelasan Erix Soekamti Soal Jogja Gelut Day, Wasit Internasional hingga Rencana Piala Raja
Ia menyarankan pula bahwa petugas perlu menelusuri pemimpin dan calon penggantinya melalui anggota yang sudah tertangkap lebih dulu.
2. Pelajari pola penerimaan anggota baru
Dalam poin kedua, Ridha menyertakan empat tangkapan layar takarir wawancara Narasi dengan pelaku klitih. Disebutkan, ada dua tipe klitih di Jogja: joki dan fighter.
Joki bertugas mengendalikan kendaraan, sehingga "jago nyelip-nyelip, jago ngepot-ngepot."
"Kalau aku ini fighter, yang bawa gaman [senjata], yang melukai orang," kata seorang pelaku dalam tangkapan layar yang dibagikan Ridha.
Menurut Ridha pun, perlu dipelajari pola seseorang bisa masuk, diterima, hingga mendapat status dalam struktur geng tersebut.
Berita Terkait
-
Penjelasan Erix Soekamti Soal Jogja Gelut Day, Wasit Internasional hingga Rencana Piala Raja
-
Prihatin Kejahatan Jalanan Marak Terjadi hingga Jatuh Korban, Erix Soekamti Siap Gelar Jogja Gelut Day
-
Marak Klitih di Yogyakarta, Penjual Celurit Pasar Tempel Sampai Lakukan Hal Ini
-
Badran Jogja Trending Topic di Twitter, Gegara Aksi Konyol Klitih 'Magang'
-
Geger! Diduga Pelaku Klitih Tertangkap Karena Bawa Arit, Diamuk dan Ditelanjangi Warga, Publik: Satu Hari Satu Klitih
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana