"Apakah cara menduduki "jabatan"-nya melalui pembuktian di kekerasan? Jangan-jangan ketika sudah ditangkap polisi (residivis) justru makin menguatkan status dalam geng," imbuhnya.
3. Telusuri latar belakang pembagian teritori
"Saat polisi bilang klitih bisa jadi sebenarnya konflik antar gang, seharusnya bisa ditelusuri latar belakang pembagian teritorinya," ungkap Ridha.
Di poin ini, ia membagikan tangkapan layar keterangan wawancara di mana pelaku klitih melakukan aksi pertama berupa pelemparan molotov ke salah satu SMA. Namun setelah ditangkap polisi, ia tak kapok dan justru melakukan tugas berikutnya, yakni menyerang anak dari SMA lain yang dianggap musuh.
"Apakah karena satu domisili/tempat tinggal? Satu sekolah? Satu tempat tongkrongan/basecamp? Atau apa?" tambah Ridha.
4. Pelajari pola hubungan pelaku sebelum terjadi klitih
Berdasarkan karakter pergaulan anggota geng dalam kriminologi, perlu dipelajari hubungan antaranggota sebelum melancarkan aksi kejahatan jalanan.
"Klitih memiliki pola aksi yang dilakukan pada malam hari atau menjelang subuh. Nah, sebenarnya bisa juga dipelajari pola hubungan yang terjadi sebelum kejahatan terjadi.
Di hari apa. Ada momen apa. Di titik daerah mana. Dsb," jelas Ridha.
5. Cari tahu tujuannya
Baca Juga: Penjelasan Erix Soekamti Soal Jogja Gelut Day, Wasit Internasional hingga Rencana Piala Raja
Ridha menuliskan, setiap geng dibentuk atas dasar memiliki suatu tujuan. Namun, ia khawatir, tujuan tersebut bergeser dari awal mula geng dibentuk.
"Misal: tujuan awal adalah konflik antargeng berbasis sekolah, sekarang menjadi ajang eksistensi.
Bahkan bisa jadi aksi klitih sekadar untuk menguatkan ikatan antaranggota," tulis dia.
6. Buat sistem penggentarjeraan
"Perbuatan ilegal (melanggar hukum) menjadi ciri terakhir yang ditemukan Miller.
Bagaimana memutusnya? Buat sistem penggentarjeraan," tegas Ridha.
Dirinya meminta supaya yang berwenang menegakkan hukum bukan sekadar berdasarkan berat atau ringannya saja, melainkan dibutuhkan pula konsistensi dan kecepatan dalam memutuskan peradilan pidana setelah kejadian.
Di samping enam cara di atas berdasarkan konsep geng dalam kriminologi, Ridha menjelaskan pula melalui konsep regenerasi. Untuk mencari tahu lebih lanjut cara mencegah kejahatan jalanan atau klitih dari Ridha, BACA UTASNYA DI SINI.
Berita Terkait
-
Penjelasan Erix Soekamti Soal Jogja Gelut Day, Wasit Internasional hingga Rencana Piala Raja
-
Prihatin Kejahatan Jalanan Marak Terjadi hingga Jatuh Korban, Erix Soekamti Siap Gelar Jogja Gelut Day
-
Marak Klitih di Yogyakarta, Penjual Celurit Pasar Tempel Sampai Lakukan Hal Ini
-
Badran Jogja Trending Topic di Twitter, Gegara Aksi Konyol Klitih 'Magang'
-
Geger! Diduga Pelaku Klitih Tertangkap Karena Bawa Arit, Diamuk dan Ditelanjangi Warga, Publik: Satu Hari Satu Klitih
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas
-
Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik