SuaraJogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa para pelaku kejahatan jalanan di Yogyakarta belum tentu diterima orang tua atau keluarganya lagi sehingga harus ditampung dan dibina oleh Dinas Sosial setempat.
"Kami, Dinas Sosial bersama beberapa lembaga sudah menangani orang-orang yang pernah terlibat 'klitih', kekerasan jalanan. Faktanya belum tentu orang tuanya mau menerima lagi. Jadi kami sudah membina mereka," kata Sultan di Gedung DPRD DIY, seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/4/2022).
Menurut Sultan, Pemda DIY selama ini sudah melibatkan berbagai lembaga untuk membina pelaku kejahatan jalanan yang tak lagi diterima keluarganya.
"Kalau orang tuanya sudah tidak mau terima lagi memangnya kita diamkan? ya enggak. Ya kita rawat, karena orang tuanya tidak mau ya sudah pemerintah daerah sebagai pengganti orang tua," tutur Sultan.
Hal itu disampaikan Sultan setelah menekankan pentingnya kepastian proses hukum terhadap para pelaku kejahatan jalanan.
Meski mereka masih di bawah umur, menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, proses hukum tetap harus dilanjutkan terlepas berakhir di pengadilan maupun tidak.
Untuk melanjutkan ke pengadilan, kata dia, pihak pemda, Kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan akan mengidentifikasi bersama mengenai kondisi keluarga anak pelaku kejahatan jalanan.
"Dari situ baru nanti ada keputusan dari pengadilan si anak ini diteruskan (proses hukumnya) atau tidak lewat pengadilan. Saya hanya ingin proses hukum ini dilakukan," kata Sultan.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sekalipun para pelaku kejahatan jalanan masih di bawah umur.
Baca Juga: FOTO: Labuhan Alit Keraton Jogja Saat Tingalan Jumenengan Dalem Sri Sultan HB X
Sepanjang memenuhi unsur pidana, kata dia, mereka akan tetap diproses, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai ke persidangan.
"Mungkin masyarakat memandang bahwa kalau anak di bawah umur tidak diproses, itu salah. Anak-anak di bawah umur pasti akan diproses mana kala dia memang memenuhi unsur untuk dilakukan proses hukum," ucap Yuliyanto.
Kendati demikian, ia tidak memungkiri bahwa penegakan hukum tetap harus mengacu aturan yang telah ditentukan dalam undang-undang (UU).
Mekanisme penyidikan anak di bawah umur berbeda dengan penyidikan orang dewasa, katanya.
"Lama waktu pemeriksaan, ditahan di mana, itu diatur tersendiri tidak seperti yang lain. Jadi memang ada aturan khusus, termasuk misalnya ada diversi dan sebagainya," ujar Yuliyanto.
Berita Terkait
-
Taman Limo Jatiwangi, Rekomendasi Tempat Wisata Murah Meriah di Bekasi
-
Silsilah Keluarga Sri Mulyani, Orang Tuanya Berjasa Besar di Dunia Pendidikan
-
Siapa Orang Tua Antea Putri Turk? Silsilah Keluarga dengan WR. Supratman Akhirnya Terjawab
-
Triwulan I 2025 PosIND Salurkan Bantuan Tunai ke 32.743 KPM di Seluruh Wilayah Bogor
-
Presiden Prabowo: Anak Orang Miskin Tidak Boleh Miskin
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
- Mees Hilgers Berpotensi Tinggalkan Tim
- Ria Ricis Bantu Pengobatan Keponakan Ratusan Juta, Keberadaan Suami Oki Setiana Dewi Dipertanyakan
- Kunjungi Nunung ke Kost, Momen Raffi Ahmad Transfer Uang Jadi Perbincangan
Pilihan
Terkini
-
Berdayakan Tukang Becak Kayuh di Bulan Ramadan, Muhammadiyah Bagikan Becak Listrik 1912
-
Pedagang di Gunungkidul Keluhkan Pasar Kian Sepi, Sebagian Terpaksa Memilih Tutup
-
Sambut Arus Mudik, Terminal Wonosari Gelar Ramp Check dan Siapkan Karpet Lesehan di Ruang Tunggu
-
Batal Dibuat Satu Arah, Plengkung Gading Ditutup Total
-
Papua Global Spices, UMKM Papua Barat yang Sukses Tembus Pasar Dunia Berkat BRI