SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta membuka pelayanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang rawan tak dibayar penuh oleh perusahaan kepada karyawannya. Pemkot Jogja melalui Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) memberi wadah berupa posko aduan yang dimulai 12 April-9 Mei 2022.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari menyebutkan, tahun ini perusahaan tidak lagi diberikan keringanan untuk mencicil THR kepada karyawan. Sehingga harus dibayarkan H-7 lebaran.
"Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19 sudah tidak diperbolehkan lagi mencicil. Jadi harus sesuai dengan aturan Kemenaker RI," kata Wulandari dihubungi wartawan, Senin (11/4/2022).
Pelayanan konsultasi di posko aduan akan sepenuhnya dibuka secara daring melalui website poskothr.kemenaker.go.id, petugas dari Dinsosnakertrans nantinya akan bertindak sebagai mediator jika terdapat ketidaksepahaman dalam mekanisme pembayaran THR.
"Surat Edaran dari pusat akan segera kami sosialisasikan. Kami akan ada giat mengundang perusahaan pada 19 dan 20 April," ujar dia.
Ketika terjadi konflik atau sengketa antara perusahaan dan karyawannya, Pemkot akan melibatkan tim Dewan Pengupahan, serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan Lembaga Kerjasama Bipartit.
Wulandari merinci kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR, diantaranya pekerja atau karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih dengan besaran satu kali upah.
Sementara, bagi pekerja yang belum memiliki masa kerja 12 bulan namun telah lebih dari satu bulan bekerja, besaran THR diberikan sesuai hitungan yang berlaku.
"Kami harapkan perusahaan di Jogja utamanya tidak menunda-nunda pembayaran THR itu. Tunjangan ini merupakan hak yang harus diterima karyawan. Perusahaan bertanggungjawab penuh," kata dia.
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Gelar Acara Bertajuk Genio Fun Day di Jogja City Mall
Di sisi lain, ada sejumlah sanksi jika perusahaan melanggar bahkan sampai tak membayarkan THR ini.
"THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Sehingga kalau tidak dibayarkan tentu ada sanksi kepada perusahaan tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Promo THR Tiket Mudik Telah Dimulai! Ada Potongan Harga Tiket Pesawat Hingga Rp400 Ribu
-
Waketum KADIN Minta Kelonggaran Pembayaran THR, Sebut Pengusaha Masih Kesulitan
-
Soal THR Keagamaan 2022, Kemnaker Ingatkan 2 Hal Ini pada Pengusaha dan Pemberi Kerja
-
Butuh Berapa Lama Kerja Baru dapat THR? Ini Ketentuannya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!