SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta membuka pelayanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang rawan tak dibayar penuh oleh perusahaan kepada karyawannya. Pemkot Jogja melalui Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) memberi wadah berupa posko aduan yang dimulai 12 April-9 Mei 2022.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari menyebutkan, tahun ini perusahaan tidak lagi diberikan keringanan untuk mencicil THR kepada karyawan. Sehingga harus dibayarkan H-7 lebaran.
"Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19 sudah tidak diperbolehkan lagi mencicil. Jadi harus sesuai dengan aturan Kemenaker RI," kata Wulandari dihubungi wartawan, Senin (11/4/2022).
Pelayanan konsultasi di posko aduan akan sepenuhnya dibuka secara daring melalui website poskothr.kemenaker.go.id, petugas dari Dinsosnakertrans nantinya akan bertindak sebagai mediator jika terdapat ketidaksepahaman dalam mekanisme pembayaran THR.
"Surat Edaran dari pusat akan segera kami sosialisasikan. Kami akan ada giat mengundang perusahaan pada 19 dan 20 April," ujar dia.
Ketika terjadi konflik atau sengketa antara perusahaan dan karyawannya, Pemkot akan melibatkan tim Dewan Pengupahan, serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan Lembaga Kerjasama Bipartit.
Wulandari merinci kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR, diantaranya pekerja atau karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih dengan besaran satu kali upah.
Sementara, bagi pekerja yang belum memiliki masa kerja 12 bulan namun telah lebih dari satu bulan bekerja, besaran THR diberikan sesuai hitungan yang berlaku.
"Kami harapkan perusahaan di Jogja utamanya tidak menunda-nunda pembayaran THR itu. Tunjangan ini merupakan hak yang harus diterima karyawan. Perusahaan bertanggungjawab penuh," kata dia.
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Gelar Acara Bertajuk Genio Fun Day di Jogja City Mall
Di sisi lain, ada sejumlah sanksi jika perusahaan melanggar bahkan sampai tak membayarkan THR ini.
"THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Sehingga kalau tidak dibayarkan tentu ada sanksi kepada perusahaan tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Promo THR Tiket Mudik Telah Dimulai! Ada Potongan Harga Tiket Pesawat Hingga Rp400 Ribu
-
Waketum KADIN Minta Kelonggaran Pembayaran THR, Sebut Pengusaha Masih Kesulitan
-
Soal THR Keagamaan 2022, Kemnaker Ingatkan 2 Hal Ini pada Pengusaha dan Pemberi Kerja
-
Butuh Berapa Lama Kerja Baru dapat THR? Ini Ketentuannya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Menteri PKP: BRI Berperan Strategis Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Pernak-pernik Imlek Bermunculan, Pembeli Tak Seramai Tahun Lalu, Pesanan Didominasi Skala Kecil
-
Setetes Darah, Berjuta Harapan Bersama Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta
-
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus