SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta membuka pelayanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang rawan tak dibayar penuh oleh perusahaan kepada karyawannya. Pemkot Jogja melalui Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) memberi wadah berupa posko aduan yang dimulai 12 April-9 Mei 2022.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari menyebutkan, tahun ini perusahaan tidak lagi diberikan keringanan untuk mencicil THR kepada karyawan. Sehingga harus dibayarkan H-7 lebaran.
"Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19 sudah tidak diperbolehkan lagi mencicil. Jadi harus sesuai dengan aturan Kemenaker RI," kata Wulandari dihubungi wartawan, Senin (11/4/2022).
Pelayanan konsultasi di posko aduan akan sepenuhnya dibuka secara daring melalui website poskothr.kemenaker.go.id, petugas dari Dinsosnakertrans nantinya akan bertindak sebagai mediator jika terdapat ketidaksepahaman dalam mekanisme pembayaran THR.
"Surat Edaran dari pusat akan segera kami sosialisasikan. Kami akan ada giat mengundang perusahaan pada 19 dan 20 April," ujar dia.
Ketika terjadi konflik atau sengketa antara perusahaan dan karyawannya, Pemkot akan melibatkan tim Dewan Pengupahan, serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan Lembaga Kerjasama Bipartit.
Wulandari merinci kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR, diantaranya pekerja atau karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih dengan besaran satu kali upah.
Sementara, bagi pekerja yang belum memiliki masa kerja 12 bulan namun telah lebih dari satu bulan bekerja, besaran THR diberikan sesuai hitungan yang berlaku.
"Kami harapkan perusahaan di Jogja utamanya tidak menunda-nunda pembayaran THR itu. Tunjangan ini merupakan hak yang harus diterima karyawan. Perusahaan bertanggungjawab penuh," kata dia.
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Gelar Acara Bertajuk Genio Fun Day di Jogja City Mall
Di sisi lain, ada sejumlah sanksi jika perusahaan melanggar bahkan sampai tak membayarkan THR ini.
"THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Sehingga kalau tidak dibayarkan tentu ada sanksi kepada perusahaan tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Promo THR Tiket Mudik Telah Dimulai! Ada Potongan Harga Tiket Pesawat Hingga Rp400 Ribu
-
Waketum KADIN Minta Kelonggaran Pembayaran THR, Sebut Pengusaha Masih Kesulitan
-
Soal THR Keagamaan 2022, Kemnaker Ingatkan 2 Hal Ini pada Pengusaha dan Pemberi Kerja
-
Butuh Berapa Lama Kerja Baru dapat THR? Ini Ketentuannya
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik