SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta membuka pelayanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang rawan tak dibayar penuh oleh perusahaan kepada karyawannya. Pemkot Jogja melalui Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) memberi wadah berupa posko aduan yang dimulai 12 April-9 Mei 2022.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari menyebutkan, tahun ini perusahaan tidak lagi diberikan keringanan untuk mencicil THR kepada karyawan. Sehingga harus dibayarkan H-7 lebaran.
"Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19 sudah tidak diperbolehkan lagi mencicil. Jadi harus sesuai dengan aturan Kemenaker RI," kata Wulandari dihubungi wartawan, Senin (11/4/2022).
Pelayanan konsultasi di posko aduan akan sepenuhnya dibuka secara daring melalui website poskothr.kemenaker.go.id, petugas dari Dinsosnakertrans nantinya akan bertindak sebagai mediator jika terdapat ketidaksepahaman dalam mekanisme pembayaran THR.
"Surat Edaran dari pusat akan segera kami sosialisasikan. Kami akan ada giat mengundang perusahaan pada 19 dan 20 April," ujar dia.
Ketika terjadi konflik atau sengketa antara perusahaan dan karyawannya, Pemkot akan melibatkan tim Dewan Pengupahan, serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan Lembaga Kerjasama Bipartit.
Wulandari merinci kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR, diantaranya pekerja atau karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih dengan besaran satu kali upah.
Sementara, bagi pekerja yang belum memiliki masa kerja 12 bulan namun telah lebih dari satu bulan bekerja, besaran THR diberikan sesuai hitungan yang berlaku.
"Kami harapkan perusahaan di Jogja utamanya tidak menunda-nunda pembayaran THR itu. Tunjangan ini merupakan hak yang harus diterima karyawan. Perusahaan bertanggungjawab penuh," kata dia.
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Gelar Acara Bertajuk Genio Fun Day di Jogja City Mall
Di sisi lain, ada sejumlah sanksi jika perusahaan melanggar bahkan sampai tak membayarkan THR ini.
"THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Sehingga kalau tidak dibayarkan tentu ada sanksi kepada perusahaan tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Promo THR Tiket Mudik Telah Dimulai! Ada Potongan Harga Tiket Pesawat Hingga Rp400 Ribu
-
Waketum KADIN Minta Kelonggaran Pembayaran THR, Sebut Pengusaha Masih Kesulitan
-
Soal THR Keagamaan 2022, Kemnaker Ingatkan 2 Hal Ini pada Pengusaha dan Pemberi Kerja
-
Butuh Berapa Lama Kerja Baru dapat THR? Ini Ketentuannya
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA