SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta membuka pelayanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang rawan tak dibayar penuh oleh perusahaan kepada karyawannya. Pemkot Jogja melalui Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) memberi wadah berupa posko aduan yang dimulai 12 April-9 Mei 2022.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari menyebutkan, tahun ini perusahaan tidak lagi diberikan keringanan untuk mencicil THR kepada karyawan. Sehingga harus dibayarkan H-7 lebaran.
"Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19 sudah tidak diperbolehkan lagi mencicil. Jadi harus sesuai dengan aturan Kemenaker RI," kata Wulandari dihubungi wartawan, Senin (11/4/2022).
Pelayanan konsultasi di posko aduan akan sepenuhnya dibuka secara daring melalui website poskothr.kemenaker.go.id, petugas dari Dinsosnakertrans nantinya akan bertindak sebagai mediator jika terdapat ketidaksepahaman dalam mekanisme pembayaran THR.
"Surat Edaran dari pusat akan segera kami sosialisasikan. Kami akan ada giat mengundang perusahaan pada 19 dan 20 April," ujar dia.
Ketika terjadi konflik atau sengketa antara perusahaan dan karyawannya, Pemkot akan melibatkan tim Dewan Pengupahan, serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan Lembaga Kerjasama Bipartit.
Wulandari merinci kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR, diantaranya pekerja atau karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih dengan besaran satu kali upah.
Sementara, bagi pekerja yang belum memiliki masa kerja 12 bulan namun telah lebih dari satu bulan bekerja, besaran THR diberikan sesuai hitungan yang berlaku.
"Kami harapkan perusahaan di Jogja utamanya tidak menunda-nunda pembayaran THR itu. Tunjangan ini merupakan hak yang harus diterima karyawan. Perusahaan bertanggungjawab penuh," kata dia.
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Gelar Acara Bertajuk Genio Fun Day di Jogja City Mall
Di sisi lain, ada sejumlah sanksi jika perusahaan melanggar bahkan sampai tak membayarkan THR ini.
"THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Sehingga kalau tidak dibayarkan tentu ada sanksi kepada perusahaan tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Promo THR Tiket Mudik Telah Dimulai! Ada Potongan Harga Tiket Pesawat Hingga Rp400 Ribu
-
Waketum KADIN Minta Kelonggaran Pembayaran THR, Sebut Pengusaha Masih Kesulitan
-
Soal THR Keagamaan 2022, Kemnaker Ingatkan 2 Hal Ini pada Pengusaha dan Pemberi Kerja
-
Butuh Berapa Lama Kerja Baru dapat THR? Ini Ketentuannya
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Alarm Diabetes RI! Cukai Minuman Manis Jadi Solusi, Kenapa Masih Terus Ditunda Sejak 2016?
-
Warga Jogja Wajib Tahu! Ini Daftar Wilayah Rawan Banjir dan Longsor saat Musim Hujan
-
Krisis Lahan Kuburan, Yogyakarta Darurat Makam Tumpang: 1 Liang Lahat untuk Banyak Jenazah?
-
Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
-
Peringatan Keras BMKG: Jangan Dekati Pantai Selatan Jogja, Ombak Ganas 4 Meter Mengintai!