SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya memutuskan membuka pusat rehabilitasi bagi anak-anak nakal di kawasan Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) di Pundon, Bantul. Kebijakan ini diberlakukan menyusul maraknya kembali klitih atau kejahatan jalanan yang melibatkan pelajar dan remaja.
Kasus terbaru, lima pemuda dan pelajar ditangkap setelah melakukan kejahatan jalanan di Gedongkuning yang menyebabkan siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta, DAA meninggal dunia. DAA tewas setelah disabet gir oleh salah satu pelaku.
"Misalnya ditata kembali program untuk training yang ada di Pundong itu coba kita aktifkan kembali karena tanahnya luas, bagaimana dia bisa mungkin tinggal di sana," ujar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (12/04/2022).
Menurut Sultan, Pemda dengan pihak terkait sedang menggodog program pengawasan dan pendampingan anak-anak yang melakukan ataupun berpotensi melakukan tindak kejahatan di pusat rehabilitasi tersebut. Di tempat tersebut mereka akan dititipkan selama beberapa waktu.
Baca Juga: Tekan Angka Kejahatan Jalanan, Polda DIY Lakukan Pendataan Geng Pelajar
Pusat rehabilitasi tersebut memiliki sejumlah fasilitas pelatihan dan pembinaan. Selama berada di pusat rehabilitas, mereka tetap diperkenankan bersekolah. Sebab memutus akses anak untuk bersekolah pasca kasus kejahatan mereka bukanlah solusi.
"Bagi mereka yang putus sekolah, baru punya ijazah SD kembali sekolah, yang nggak punya ijazah SMP kembali lagi ke sekolah terserah mau sekolah di mana, yang penting nanti kepala sekolahnya nagih ke provinsi untuk setiap bulan," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian (DIY), Erlina Hidayati Sumardi mengungkapkan pusat rehabilitasi yang nantinya akan dinamai Jogja Creative Care akan dibuka sesegera mungkin. Di tempat tersebut disediakan sejumlah fasilitas seperti meet up space atau ruang pertemua, energy release space hingga concelling education space.
"Disana juga ada tempat mereka belajar macem macem workshop keterampilan, termasuk mental health space," jelasnya.
Erlina menambahkan, anak-anak yang melakukan tindakan kejahatan akan tinggal di pusat rehabilitasi laiknya di asrama. Orang tua mereka diperbolehkan menengok, bahkan bisa bermalam di tempat tersebut agar anak-anak tidak terpisah dengan orang tuanya.
Baca Juga: Gubernur DIY Terbitkan SE Soal Kejahatan Jalanan, Halim: Keluarga Harus Mengawasi Anaknya
"Nanti sistemnya boarding school (asrama) dengan sistem foster care dengan foster parent agar anak ini juga menagalmi sisi kejiwaan di dalam suatu keluarga," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Aldi Satya Mahendra Sekolah di Mana? Cetak Sejarah Pembalap RI Pertama Juarai WorldSSP300
-
MAN 2 Bantul Meriahkan Expo Kemandirian Pesantren di UIN Sunan Kalijaga
-
Seru! MAN 2 Bantul Sukses Gelar Penerimaan Tamu Ambalan 2024
-
Langsung Kunjungi DPRD DIY, Siswa MAN 2 Bantul Belajar Demokrasi
-
Berkah MK hingga Langkah Besar Wahyu Anggoro Hadi untuk Bantul
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak