SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) mengingatkan kepada seluruh pihak termasuk kepolisian dan pemerintah bahwa hukuman kepada pelaku kejahatan jalanan di Jogja belum membuat jera para pelakunya.
Sebelumnya Polda DIY berhasil mengamankan lima pelaku kejahatan jalanan yang menewaskan Daffa Adzin Albasith di Jalan Gedongkuning, Kemantren Kotagede, Kota Jogja, Senin (11/4/2022).
"Meskipun proses hukum kerap dijalani oleh para pelaku yang rata-rata usia dibawah umur seakan tidak memberikan efek jera bagi pelaku yang lain, karena kasus kekerasan di jalanan masih sering terjadi," terang Kadiv Humas sekaligus aktivis JPW, Baharuddin Kamba dihubungi wartawan, Selasa (12/4/2022).
Ia mengatakan meninggalnya Daffa menunjukkan seakan tidak ada habisnya kasus kejahatan jalanan yang didominasi pelaku dan korban yang masih di bawah usia.
Bahkan menurutnya, orang tua anak mulai merasa was-was setelah kasus meninggalnya Daffa tersebut.
"Selain itu kasus kejahatan jalanan oleh sejumlah oknum pelajar tentunya dapat mencoreng citra Yogyakarta sebagai Kota Pelajar, kota budaya sekaligus kota wisata ini," ujar Kamba.
Ia menerangkan pemerintah harus benar-benar serius menanggapi kasus kejahatan jalanan ke depannya. Karena hukuman tidak membuat jera para pelaku, harus ada formulasi untuk menekan kasus itu.
"Peran orangtua maupun sekolah sangatlah diperlukan dan pemerintah daerah baik kabupaten dan kota maupun Provinsi DIY untuk duduk bersama mencari solusi terbaik agar kasus serupa (klithih), tidak terulang lagi," kata dia.
Lima pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi adalah FAS alias C (18), AMH alias G (19). Lalu MMA alias F (20), HAA alias B (20), serta RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia atau Penganiayaan Berat.
Ancaman hukumannya, 9 tahun penjara untuk penganiayaan berat berencana dan 7 tahun penjara untuk penganiayaan berat.
Berita Terkait
-
Beredar Akun Medsos Terduga Pelaku Penganiayaan di Gedongkuning, Salah Satu Akun Pernah Ingatkan Tak Boleh Klitih
-
Tekan Angka Kejahatan Jalanan, Polda DIY Lakukan Pendataan Geng Pelajar
-
Gubernur DIY Terbitkan SE Soal Kejahatan Jalanan, Halim: Keluarga Harus Mengawasi Anaknya
-
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polda DIY: Bisa Hubungi Layanan Darurat 110 hingga Medsos
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!
-
6 Fakta Guru SLB di Jogja Diduga Lecehkan Siswi Difabel, Kasusnya Kini Diproses Polisi
-
Diduga Lakukan Pemerasan, Polda DIY Nonaktifkan dan Patsus Anggota Satintelkam Polres Bantul
-
Pemkot Yogyakarta Pastikan Stok Bahan Pangan Selama Ramadan Aman, Masyarakat Diimbau Tak Panik