SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) mengingatkan kepada seluruh pihak termasuk kepolisian dan pemerintah bahwa hukuman kepada pelaku kejahatan jalanan di Jogja belum membuat jera para pelakunya.
Sebelumnya Polda DIY berhasil mengamankan lima pelaku kejahatan jalanan yang menewaskan Daffa Adzin Albasith di Jalan Gedongkuning, Kemantren Kotagede, Kota Jogja, Senin (11/4/2022).
"Meskipun proses hukum kerap dijalani oleh para pelaku yang rata-rata usia dibawah umur seakan tidak memberikan efek jera bagi pelaku yang lain, karena kasus kekerasan di jalanan masih sering terjadi," terang Kadiv Humas sekaligus aktivis JPW, Baharuddin Kamba dihubungi wartawan, Selasa (12/4/2022).
Ia mengatakan meninggalnya Daffa menunjukkan seakan tidak ada habisnya kasus kejahatan jalanan yang didominasi pelaku dan korban yang masih di bawah usia.
Bahkan menurutnya, orang tua anak mulai merasa was-was setelah kasus meninggalnya Daffa tersebut.
"Selain itu kasus kejahatan jalanan oleh sejumlah oknum pelajar tentunya dapat mencoreng citra Yogyakarta sebagai Kota Pelajar, kota budaya sekaligus kota wisata ini," ujar Kamba.
Ia menerangkan pemerintah harus benar-benar serius menanggapi kasus kejahatan jalanan ke depannya. Karena hukuman tidak membuat jera para pelaku, harus ada formulasi untuk menekan kasus itu.
"Peran orangtua maupun sekolah sangatlah diperlukan dan pemerintah daerah baik kabupaten dan kota maupun Provinsi DIY untuk duduk bersama mencari solusi terbaik agar kasus serupa (klithih), tidak terulang lagi," kata dia.
Lima pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi adalah FAS alias C (18), AMH alias G (19). Lalu MMA alias F (20), HAA alias B (20), serta RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia atau Penganiayaan Berat.
Ancaman hukumannya, 9 tahun penjara untuk penganiayaan berat berencana dan 7 tahun penjara untuk penganiayaan berat.
Berita Terkait
-
Beredar Akun Medsos Terduga Pelaku Penganiayaan di Gedongkuning, Salah Satu Akun Pernah Ingatkan Tak Boleh Klitih
-
Tekan Angka Kejahatan Jalanan, Polda DIY Lakukan Pendataan Geng Pelajar
-
Gubernur DIY Terbitkan SE Soal Kejahatan Jalanan, Halim: Keluarga Harus Mengawasi Anaknya
-
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polda DIY: Bisa Hubungi Layanan Darurat 110 hingga Medsos
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sukses Bikin Merinding, '402: Rumah Sakit Angker Korea' Jadi Kandidat Horor Terseram Tahun Ini
-
Prabowo Dampingi PM India Narendra Modi Beribadah di Prambanan, 2.690 Personel Gabungan Siaga Penuh
-
Rekonstruksi Pembunuhan di Depan SMA 3 Jogja Digelar, Empat Orang Masih DPO
-
Perpres Cap LGBTQ Ancaman Nonmiliter, Dinsos DIY Belum Lakukan Penindakan, Fokus Perkuat Keluarga
-
Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi Baru UU Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Soroti Poin Ini