SuaraJogja.id - Lima orang pelaku penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin Albasith (17) pada Minggu (3/4/2022) dini hari berhasil ditangkap. Sejumlah barang bukti termasuk gir yang digunakan untuk menganiaya korban turut diamankan.
"Lima orang pelaku sudah kami amankan atas kerja tim," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Polda DIY, Senin (11/4/2022).
Ade menuturkan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan berhasil diungkap bahwa kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu merupakan tawuran antarkelompok.
"Seminggu yang lalu Minggu dini hari tanggal 3 April 2022 terjadi kasus tawuran kami garis bawahi faktanya memang tawuran antara dua kelompok," ujarnya.
Dijelaskan Ade, motif tawuran itu sendiri berasal dari ketersinggungan antar dua kelompok tersebut. Berawal dari ketersinggungan itu hingga kemudian terjadi tindak penganiayaan kepada salah satu korban.
"Motif saling ketersinggungan ejek-ejekan, memberi isyarat untuk saling menantang, mengeluarkan kata-kata makian hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran yang mengakibatkan ada 1 orang korban yang meninggal dunia," ungkapnya.
Lima pelaku yang berhasil diamankan sendiri adalah FAS alias C (18) pelajar asal Sewon, Bantul sebagai Jongki Nmax. AMH alias G (19), mahasiswa asal Depok, Sleman. MMA alias F (20), pengangguran asal Sewon, Bantul sebagai pembonceng Nmax di tengah. HAA alias B (20) mahasiswa asal Banguntapan, Bantul, RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.
Dari tangan para pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan. Mulai dari satu buah celana panjang jeans warna hitam, satu jaket hoodie abu-abu, satu unit sepeda motor merek nmax dengan nomor polisi 4208 BJ warna hitam, satu unit sepeda motor merek honda Vario 150 dengan nopol AB 6182 BR hitam, dan satu buah gir diameter 21 cm yang diikatkan kepada sebuah tali beladiri warna kuning sepanjang 224 cm.
Atas peristiwa tersebut terhadap para pelaku, disangkakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Klitih di Gedongkuning, Berawal dari Tidak Terima Dibleyer Saat Cari Makan
Tag
Berita Terkait
-
Fakta Lain Klitih di Gedongkuning dari Pemeriksaan 9 CCTV, DIY Perpanjang PPKM Level 3
-
Periksa 9 CCTV di TKP, Polda DIY Temukan Fakta Lain di Balik Penganiayaan di Gedongkuning yang Tewaskan Seorang Pelajar
-
5 Fakta Seputar Klitih Pascatewasnya Pelajar di Gedongkuning, Dejavu Awal Ramadhan hingga Rekruitmen Geng Pelajar
-
Arti Klitih: Geng Brutal Lagi-Lagi Bikin Geram Warga Jogja, Tewaskan Pelajar di Gedongkuning
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat