SuaraJogja.id - Lima orang pelaku penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin Albasith (17) pada Minggu (3/4/2022) dini hari berhasil ditangkap. Sejumlah barang bukti termasuk gir yang digunakan untuk menganiaya korban turut diamankan.
"Lima orang pelaku sudah kami amankan atas kerja tim," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Polda DIY, Senin (11/4/2022).
Ade menuturkan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan berhasil diungkap bahwa kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu merupakan tawuran antarkelompok.
"Seminggu yang lalu Minggu dini hari tanggal 3 April 2022 terjadi kasus tawuran kami garis bawahi faktanya memang tawuran antara dua kelompok," ujarnya.
Dijelaskan Ade, motif tawuran itu sendiri berasal dari ketersinggungan antar dua kelompok tersebut. Berawal dari ketersinggungan itu hingga kemudian terjadi tindak penganiayaan kepada salah satu korban.
"Motif saling ketersinggungan ejek-ejekan, memberi isyarat untuk saling menantang, mengeluarkan kata-kata makian hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran yang mengakibatkan ada 1 orang korban yang meninggal dunia," ungkapnya.
Lima pelaku yang berhasil diamankan sendiri adalah FAS alias C (18) pelajar asal Sewon, Bantul sebagai Jongki Nmax. AMH alias G (19), mahasiswa asal Depok, Sleman. MMA alias F (20), pengangguran asal Sewon, Bantul sebagai pembonceng Nmax di tengah. HAA alias B (20) mahasiswa asal Banguntapan, Bantul, RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.
Dari tangan para pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan. Mulai dari satu buah celana panjang jeans warna hitam, satu jaket hoodie abu-abu, satu unit sepeda motor merek nmax dengan nomor polisi 4208 BJ warna hitam, satu unit sepeda motor merek honda Vario 150 dengan nopol AB 6182 BR hitam, dan satu buah gir diameter 21 cm yang diikatkan kepada sebuah tali beladiri warna kuning sepanjang 224 cm.
Atas peristiwa tersebut terhadap para pelaku, disangkakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Klitih di Gedongkuning, Berawal dari Tidak Terima Dibleyer Saat Cari Makan
Tag
Berita Terkait
-
Fakta Lain Klitih di Gedongkuning dari Pemeriksaan 9 CCTV, DIY Perpanjang PPKM Level 3
-
Periksa 9 CCTV di TKP, Polda DIY Temukan Fakta Lain di Balik Penganiayaan di Gedongkuning yang Tewaskan Seorang Pelajar
-
5 Fakta Seputar Klitih Pascatewasnya Pelajar di Gedongkuning, Dejavu Awal Ramadhan hingga Rekruitmen Geng Pelajar
-
Arti Klitih: Geng Brutal Lagi-Lagi Bikin Geram Warga Jogja, Tewaskan Pelajar di Gedongkuning
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Sultan HB X Cuek Mobilnya Disalip Pejabat saat di Lampu Merah: 'Wong Saya Bisa Nyupiri Sendiri Kok!'
-
Menara Kopi Mati Suri: PKL Eks TKP ABA Terancam Gulung Tikar, Pemerintah Diduga Cuek
-
Jogja Bergerak Lawan Kanker Payudara, 3.000 Perempuan Ikut Skrining, Wali Kota Beri Edukasi
-
Dari Wirobrajan ke Godean: Jejak Komplotan Pencuri Bersenjata Pistol Mainan di Yogyakarta Terkuak
-
PSS Sleman Tempel Ketat Barito Putera di Grup 2: Ambisi Juara Membara di Pegadaian Championship 2026