SuaraJogja.id - Lima orang pelaku penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin Albasith (17) pada Minggu (3/4/2022) dini hari berhasil ditangkap. Sejumlah barang bukti termasuk gir yang digunakan untuk menganiaya korban turut diamankan.
"Lima orang pelaku sudah kami amankan atas kerja tim," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Polda DIY, Senin (11/4/2022).
Ade menuturkan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan berhasil diungkap bahwa kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu merupakan tawuran antarkelompok.
"Seminggu yang lalu Minggu dini hari tanggal 3 April 2022 terjadi kasus tawuran kami garis bawahi faktanya memang tawuran antara dua kelompok," ujarnya.
Dijelaskan Ade, motif tawuran itu sendiri berasal dari ketersinggungan antar dua kelompok tersebut. Berawal dari ketersinggungan itu hingga kemudian terjadi tindak penganiayaan kepada salah satu korban.
"Motif saling ketersinggungan ejek-ejekan, memberi isyarat untuk saling menantang, mengeluarkan kata-kata makian hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran yang mengakibatkan ada 1 orang korban yang meninggal dunia," ungkapnya.
Lima pelaku yang berhasil diamankan sendiri adalah FAS alias C (18) pelajar asal Sewon, Bantul sebagai Jongki Nmax. AMH alias G (19), mahasiswa asal Depok, Sleman. MMA alias F (20), pengangguran asal Sewon, Bantul sebagai pembonceng Nmax di tengah. HAA alias B (20) mahasiswa asal Banguntapan, Bantul, RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.
Dari tangan para pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan. Mulai dari satu buah celana panjang jeans warna hitam, satu jaket hoodie abu-abu, satu unit sepeda motor merek nmax dengan nomor polisi 4208 BJ warna hitam, satu unit sepeda motor merek honda Vario 150 dengan nopol AB 6182 BR hitam, dan satu buah gir diameter 21 cm yang diikatkan kepada sebuah tali beladiri warna kuning sepanjang 224 cm.
Atas peristiwa tersebut terhadap para pelaku, disangkakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Klitih di Gedongkuning, Berawal dari Tidak Terima Dibleyer Saat Cari Makan
Tag
Berita Terkait
-
Fakta Lain Klitih di Gedongkuning dari Pemeriksaan 9 CCTV, DIY Perpanjang PPKM Level 3
-
Periksa 9 CCTV di TKP, Polda DIY Temukan Fakta Lain di Balik Penganiayaan di Gedongkuning yang Tewaskan Seorang Pelajar
-
5 Fakta Seputar Klitih Pascatewasnya Pelajar di Gedongkuning, Dejavu Awal Ramadhan hingga Rekruitmen Geng Pelajar
-
Arti Klitih: Geng Brutal Lagi-Lagi Bikin Geram Warga Jogja, Tewaskan Pelajar di Gedongkuning
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
UMKM Kota Batu Tangguh dan Inovatif Berkat Dukungan Klasterkuhidupku BRI
-
443 Juta Transaksi: Bukti Peran Strategis AgenBRILink untuk BRI
-
Jebakan Maut di Flyover, Pengendara Motor Jadi Korban Senar Layangan! Polisi: Ini Ancaman Berbahaya
-
Gula Diabetasol, Gula Rendah Kalori
-
Angka Kecelakaan di Jogja Turun, Polisi Bongkar 'Dosa' Utama Pengendara yang Bikin Celaka