SuaraJogja.id - Dua orang tersangka pencuri sapi, milik seorang warga di Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman berhasil dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Minggir, karena hal sepele.
Kapolsek Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto mengungkap, kedua pencuri sapi tersebut masing-masing SDT (48) dan IS (di bawah umur), warga Minggir yang tinggal di Salam, Magelang, Jawa Tengah. Keduanya merupakan ayah dan anak kandung.
"Mereka tertangkap usai diduga mencuri dua ekor sapi milik warga Tengahan, Sendangagung, Minggir yakni Sumanto (59)," tutur Dwi di Mapolsek Minggir, Selasa (12/4/2022).
"Sesaat tindak pidana berhasil dilakukan tiga tersangka dan bergeser dari TKP lalu masuk ke wilayah Seyegan, kendaraan yang dikendarai pelaku dan mengangkut sapi limousin mengalami kerusakan, ban kempes," ujarnya.
Baca Juga: Ketemu Kawasaki Ninja ZX-25R Ini di Jalan Bikin Auto Minggir, Knalpotnya Bikin Wajah Gagal Glowing
Karena ban kempis, maka para pelaku membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan mereka.
Di waktu bersamaan, masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik ketiganya kemudian melapor ke Mapolsek Seyegan.
Berkat kerjasama antara Polsek Minggir bersama Polsek Seyegan, dua dari tiga pelaku tadi berhasil ditangkap.
Selanjutnya, tersangka SDT ditahan di Mapolsek Minggir. Pelaku IS yang masih di bawah umur dan berperan sebagai pengemudi pick up tak ditahan. Ia diminta wajib apel dan bersedia hadir intuk mendukung penyidikan.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial BS sedang dalam pencarian petugas atau DPO.
Dwi menyebutkan, peristiwa pencurian terjadi di kandang sapi milik korban, yang berada di belakang kediamannya. Beralamat di Sendangagung, Minggir.
Pencurian terjadi pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB pada 8 April 2022. Pelaku mendatangi halaman belakang rumah korban yang juga terdapat akses jalan menuju makam. Kendaraan diparkir di sana, sekitar 50 meter dari kandang dan salah satu dari mereka turun.
Dua ekor ternak tadi lalu digiring menuju kendaraan pick up, yang juga telah disita sebagai barang bukti.
"Pencurian disadari korban, karena pada pagi hari saat korban akan memberi makan sapinya, ia mendapati kedua sapi miliknya tak ada di kandang," ujarnya.
Akibat tindakan tersangka, korban mengalami kerugian berkisar Rp38 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tersangka (non di bawah umur) disangkakan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana juncto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami berkoordinasi dengan aparat yang berada di wilayah Jawa Tengah untuk memburu keberadaan BS, selaku DPO," tambahnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
Terkini
-
Geger di Bantul! Granat Zaman Perang Ditemukan Saat Kerja Bakti, Tim Gegana Turun Tangan!
-
Proyek Tol Jogja-Solo: Penambahan Lahan 581 Bidang di Sleman dan Progres Konstruksi Sentuh 60 Persen
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya