SuaraJogja.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut dengan bus melintas di wilayah Bea Cukai Kediri, dengan perkiraan nilai barang Rp930.240.000.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo mengemukakan kasus itu berhasil terungkap dari laporan yang masuk ke kantor. Terdapat bus P.O. Pahala Kencana trayek Madura - Banten yang akan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa.
"Operasi penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana angkut penumpang berupa Bus P.O. Pahala Kencana trayek Madura - Banten yang akan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa," katanya saat gelar perkara di Kantor Bea Cukai Kediri, seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/4/2022).
Tim langsung bergerak mendapatkan informasi tersebut. Setelah melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, melakukan operasi penindakan berupa pengejaran (hot pursuite) terhadap sarana pengangkut dimaksud dan berhasil dilakukan penghentian dan penegahan di ruas Tol Kertosono – Ngawi KM. 648.
Anggota juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh muatan barang baik bagasi maupun kabin bus. Hasilnya, petugas memang mendapatkan barang-barang yang sempat dilaporkan itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kedapatan BKC ilegal berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 slope yang masing-masing 10 pack yang dikemas dalam 51 karton.
Adapun merek itu antaranya SKM dengan mereka Anoah, News ABS, Dalill, dan berbagai merek lainnya. Semuanya tanpa dilekati dengan pita cukai dengan total barang hingga 816.000 batang.
Adapun perkiraan nilai barang hasil penindakan sejumlah 816.000 batang rokok itu kurang lebih Rp930.240.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai kurang lebih Rp574.251.840.
Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Kasus ini hingga kini masih terus dikembangkan.
Baca Juga: Perkuat Lini Depan, Persik Kediri Boyong Eks Winger Persela Riyatno Abiyoso
Ia juga menambahkan, barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54.
Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, untuk barang bukti, saat ini masih disimpan di Kantor Bea Cukai Kediri, sambil terus melakukan pemeriksaan intensif kepada sejumlah saksi.
"Selanjutnya terhadap barang hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut," kata dia.
Berita Terkait
-
Bea Cukai Terus Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Pengawasan Rokok Ilegal
-
Bea Cukai Malang Gandeng Satpol PP Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
-
Bea Cukai Batam Temukan 65.000 Batang Rokok Ilegal, Terungkap dari Hasil Cyber Crawling
-
Bea Cukai Pekanbaru Sita 56.092 Batang Rokok Ilegal Melalui Operasi Pasar
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026