SuaraJogja.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut dengan bus melintas di wilayah Bea Cukai Kediri, dengan perkiraan nilai barang Rp930.240.000.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo mengemukakan kasus itu berhasil terungkap dari laporan yang masuk ke kantor. Terdapat bus P.O. Pahala Kencana trayek Madura - Banten yang akan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa.
"Operasi penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana angkut penumpang berupa Bus P.O. Pahala Kencana trayek Madura - Banten yang akan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa," katanya saat gelar perkara di Kantor Bea Cukai Kediri, seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/4/2022).
Tim langsung bergerak mendapatkan informasi tersebut. Setelah melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, melakukan operasi penindakan berupa pengejaran (hot pursuite) terhadap sarana pengangkut dimaksud dan berhasil dilakukan penghentian dan penegahan di ruas Tol Kertosono – Ngawi KM. 648.
Baca Juga: Perkuat Lini Depan, Persik Kediri Boyong Eks Winger Persela Riyatno Abiyoso
Anggota juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh muatan barang baik bagasi maupun kabin bus. Hasilnya, petugas memang mendapatkan barang-barang yang sempat dilaporkan itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kedapatan BKC ilegal berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 slope yang masing-masing 10 pack yang dikemas dalam 51 karton.
Adapun merek itu antaranya SKM dengan mereka Anoah, News ABS, Dalill, dan berbagai merek lainnya. Semuanya tanpa dilekati dengan pita cukai dengan total barang hingga 816.000 batang.
Adapun perkiraan nilai barang hasil penindakan sejumlah 816.000 batang rokok itu kurang lebih Rp930.240.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai kurang lebih Rp574.251.840.
Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Kasus ini hingga kini masih terus dikembangkan.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Ramadhan Kota Kediri, Selasa 12 April 2022
Ia juga menambahkan, barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54.
Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, untuk barang bukti, saat ini masih disimpan di Kantor Bea Cukai Kediri, sambil terus melakukan pemeriksaan intensif kepada sejumlah saksi.
"Selanjutnya terhadap barang hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut," kata dia.
Berita Terkait
-
Bea Cukai Terus Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Pengawasan Rokok Ilegal
-
Bea Cukai Malang Gandeng Satpol PP Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
-
Bea Cukai Batam Temukan 65.000 Batang Rokok Ilegal, Terungkap dari Hasil Cyber Crawling
-
Bea Cukai Pekanbaru Sita 56.092 Batang Rokok Ilegal Melalui Operasi Pasar
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Ini Biang Kerok Keracunan Makanan Bergizi Gratis Menurut Badan Gizi Nasional
-
Makan Bergizi Gratis Tanpa APBN? Ini Rahasia 1351 Dapur Umum di Seluruh Indonesia
-
Sebanyak 14 SPPG BUMDes di DIY Diluncurkan, Ekosistem Ekonomi Lokal Makin Dikuatkan
-
Jangan Skip Ini Bocoran Tempat Berburu DANA Kaget yang Terbukti Ampuh Dapatkan Saldo Rp100 Ribu
-
Pastikan Tak Ada Unsur SARA di Perusakan Nisan Makam, Polda DIY Beberkan Motif Pelaku