Galih Priatmojo
Selasa, 12 April 2022 | 20:37 WIB
Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, membawa barang bukti rokok ilegal saat gelar perkara di Bea Cukai Kediri, Jawa Timur, Selasa (20/4/2022). Petugas berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut dengan bus melintas di wilayah Bea Cukai Kediri, dengan perkiraan nilai barang Rp930.240.000. ANTARA Jatim/ Asmaul

Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, untuk barang bukti, saat ini masih disimpan di Kantor Bea Cukai Kediri, sambil terus melakukan pemeriksaan intensif kepada sejumlah saksi.

"Selanjutnya terhadap barang hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut," kata dia. 

Baca Juga: Perkuat Lini Depan, Persik Kediri Boyong Eks Winger Persela Riyatno Abiyoso

Load More