SuaraJogja.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut dengan bus melintas di wilayah Bea Cukai Kediri, dengan perkiraan nilai barang Rp930.240.000.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo mengemukakan kasus itu berhasil terungkap dari laporan yang masuk ke kantor. Terdapat bus P.O. Pahala Kencana trayek Madura - Banten yang akan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa.
"Operasi penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana angkut penumpang berupa Bus P.O. Pahala Kencana trayek Madura - Banten yang akan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa," katanya saat gelar perkara di Kantor Bea Cukai Kediri, seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/4/2022).
Tim langsung bergerak mendapatkan informasi tersebut. Setelah melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, melakukan operasi penindakan berupa pengejaran (hot pursuite) terhadap sarana pengangkut dimaksud dan berhasil dilakukan penghentian dan penegahan di ruas Tol Kertosono – Ngawi KM. 648.
Baca Juga: Perkuat Lini Depan, Persik Kediri Boyong Eks Winger Persela Riyatno Abiyoso
Anggota juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh muatan barang baik bagasi maupun kabin bus. Hasilnya, petugas memang mendapatkan barang-barang yang sempat dilaporkan itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kedapatan BKC ilegal berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 slope yang masing-masing 10 pack yang dikemas dalam 51 karton.
Adapun merek itu antaranya SKM dengan mereka Anoah, News ABS, Dalill, dan berbagai merek lainnya. Semuanya tanpa dilekati dengan pita cukai dengan total barang hingga 816.000 batang.
Adapun perkiraan nilai barang hasil penindakan sejumlah 816.000 batang rokok itu kurang lebih Rp930.240.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai kurang lebih Rp574.251.840.
Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Kasus ini hingga kini masih terus dikembangkan.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Ramadhan Kota Kediri, Selasa 12 April 2022
Ia juga menambahkan, barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54.
Berita Terkait
-
Mudik Lebaran 2025 Nyaman, Berikut Deretan Rest Area Berfasilitas SPBU di Tol Trans Jawa
-
6 Kuliner Khas Kediri yang Wajib Dicicipi saat Libur Lebaran
-
Rekayasa Lalu Lintas One Way dan Contra Flow Mulai Berlaku dari Cikampek Hingga Kalikangkung
-
Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Timbulkan Kenaikan Harga, Industri Mamin Menjerit
-
Rekayasa Lalu Lintas One Way Mulai Belaku di Tol Trans Jawa KM 70-188
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan