Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 13 April 2022 | 15:56 WIB
DJ Una Bantah Jadi Brand Ambassador Robot Trading DNA Pro, Publik Soroti Ekspresinya: Tegang. (Instagram/lambe_turah)

“Faktanya belakangan diketahui mereka (DNA Pro) tidak memiliki izin apapun. Jadi itu sebuah tindakan penipuan, manipulasi yang dilakukan DNA Pro kepada DJ Una,” kata Yafet.

Yafet juga membantah jika kliennya sebagai afiliator atau brand ambasador DNA Pro. Menurut dia, kliennya justru adalah korban, karena dana yang diinvestasikan tidak bisa ditarik kembali.

Ia juga menegaskan kliennya tidak melakukan promosi DNA Pro, namun yang ada hanyalah memberikan testimoni atau kesaksian dalam acara zoom meeting yang dibuat oleh PT DNA Pro. Penyampaian kesaksian itu atas permintaan PT DNA Pro Akademi disampaikan secara lisan kepada DJ Una yang memang berinvestasi di aplikasi robot trading tersbeut.

“Pada saat itu DJ Una menjelaskan apa yang dialaminya, karena dia sudah investasi sejumalh dana, dia menjelaskan fakta bahwa dia sudah mengikuti program investasi. Itu faktanya, jadi tidak dalam konteks menngendorse atau mempromosikan DNA Pro, itu testimoni, sebuah kesaksian apa yang dialaminya,” kata Yafet.

Baca Juga: Ivan Gunawan Segera Diperiksa Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

Yafet juga mengakui, kliennya sudah berinvestasi dan mendapat dana dari investasinya tersebut. Hal itu dinilai tidak bermasalah. Namun, yang menjadi permasalahan adalah dugaan penipuan.

Selain itu, DJ Una dibuatkan akun oleh Hoki Irjana, Top Leader DNA Pro, dalam akun tersebut ditempatkan dana awal senilai 600 dolar AS. Kemudian dibuat akun tambahan yang dana investasnya berasal dari uang DJ Una bersama keluarga dan teman-temannya.

“Di situlah kemudian pangkal masalahnya, setelah uang DJ Una, keluarga dan teman-temannya masuk, uang tidak bisa ditarik kembali,” kata Yafet.

Sementara itu, DJ Una merupakan salah satu publik figur yang akan dimintai keterangannya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, pada Kamis (21/4) mendatang.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Baca Juga: Bantah Promosikan DNA Pro, DJ Una Mengaku sebagai Korban

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Load More