SuaraJogja.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil menggagalkan aksi penjualan narkoba jenis pil yarindo oleh dua tersangka. Kedua tersangka berinisial DTW (25) dan RY (24) mengedarkan dan menjual narkoba tersebut dengan sasaran pelajar.
Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo menuturkan penangkapan pelaku berawal dari tersangka RY, Sabtu (9/4/2022) di Gamping, Sleman.
"Kita mendapat laporan bahwa tersangka ini mengedarkan ke warga Jogja. Setelah kita amankan ternyata betul ada 1.000 butir narkoba berbentuk pil yarindo. Jadi tersangka ini sudah menempatkan di plastik kecil," kata Widodo saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (14/4/2022).
Ia melanjutkan dari penelusuran yang dilakukan jajarannya, terdapat satu orang yang diduga ikut terlibat penjualan narkoba jenis pil yarindo itu. Tersangka kedua, DTW diamankan di rumahnya wilayah Kalasan, Sleman, Selasa (12/4/2022).
"Pelaku kedua berhasil kita amankan dan terbukti sebanyak 480 butir dan 100 butir pil yarindo sudah dikemas dan siap edar," katanya.
Kedua pelaku tidak berkaitan sama sekali. Namun, keduanya memang menjual kepada anak remaja dan para pelajar di Jogja.
"Jadi dari pengakuan mereka, rata-rata sasaran pembelinya adalah pelajar. Selama ini mereka menjual secara online," kata Widodo.
Motif para tersangka yang diketahui karyawan di salah satu perusahaan yang ada di Jogja ini untuk menambah pendapatan mereka.
Ia mengatakan mengonsumsi narkoba jenis pil yarindo ini akan menimbulkan kecanduan. Selain itu memicu adrenalin yang berbahaya untuk kesehatan ketika dikonsumsi secara berlebihan.
Baca Juga: Barang Bukti Pisau Ditemukan, Polisi Masih Terus Buru Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan
"Dan akan berbahaya bagi remaja atau pelajar jika dikonsumsi oleh mereka. Maka dari itu kami terus melakukan penyelidikan dan penangkapan untuk menghentikan peredaran tersebut," katanya.
Widodo memastikan, kedua tersangka bukan residivis. Keduanya termasuk pemain baru dan telah melancarkan aksinya lebih kurang 1-2 bulan lamanya.
Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 196 UU RI no 36/2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Widodo.
Berita Terkait
-
Barang Bukti Pisau Ditemukan, Polisi Masih Terus Buru Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan
-
Ditikam Pakai Pisau Lipat, Seorang Pria asal Lampung Tewas Bersimbah Darah di Wirobrajan
-
Pelajar SMA Tertangkap Edarkan Sabu di Bontang, Bawa 6,02 Gram, Sempat Buang Barang Bukti
-
Viral Perlintasan Kereta Api Teteg Malioboro Dilintasi Motor Tanpa Dituntun, Begini Kata Dishub Kota Yogyakarta
-
Terduga Pengedar Narkoba 38 Kg di Kerobokan Sarjana Ekonomi Dan Disebut Pentolan Ormas di Bali
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik