SuaraJogja.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil menggagalkan aksi penjualan narkoba jenis pil yarindo oleh dua tersangka. Kedua tersangka berinisial DTW (25) dan RY (24) mengedarkan dan menjual narkoba tersebut dengan sasaran pelajar.
Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo menuturkan penangkapan pelaku berawal dari tersangka RY, Sabtu (9/4/2022) di Gamping, Sleman.
"Kita mendapat laporan bahwa tersangka ini mengedarkan ke warga Jogja. Setelah kita amankan ternyata betul ada 1.000 butir narkoba berbentuk pil yarindo. Jadi tersangka ini sudah menempatkan di plastik kecil," kata Widodo saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (14/4/2022).
Ia melanjutkan dari penelusuran yang dilakukan jajarannya, terdapat satu orang yang diduga ikut terlibat penjualan narkoba jenis pil yarindo itu. Tersangka kedua, DTW diamankan di rumahnya wilayah Kalasan, Sleman, Selasa (12/4/2022).
"Pelaku kedua berhasil kita amankan dan terbukti sebanyak 480 butir dan 100 butir pil yarindo sudah dikemas dan siap edar," katanya.
Kedua pelaku tidak berkaitan sama sekali. Namun, keduanya memang menjual kepada anak remaja dan para pelajar di Jogja.
"Jadi dari pengakuan mereka, rata-rata sasaran pembelinya adalah pelajar. Selama ini mereka menjual secara online," kata Widodo.
Motif para tersangka yang diketahui karyawan di salah satu perusahaan yang ada di Jogja ini untuk menambah pendapatan mereka.
Ia mengatakan mengonsumsi narkoba jenis pil yarindo ini akan menimbulkan kecanduan. Selain itu memicu adrenalin yang berbahaya untuk kesehatan ketika dikonsumsi secara berlebihan.
Baca Juga: Barang Bukti Pisau Ditemukan, Polisi Masih Terus Buru Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan
"Dan akan berbahaya bagi remaja atau pelajar jika dikonsumsi oleh mereka. Maka dari itu kami terus melakukan penyelidikan dan penangkapan untuk menghentikan peredaran tersebut," katanya.
Widodo memastikan, kedua tersangka bukan residivis. Keduanya termasuk pemain baru dan telah melancarkan aksinya lebih kurang 1-2 bulan lamanya.
Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 196 UU RI no 36/2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Widodo.
Berita Terkait
-
Barang Bukti Pisau Ditemukan, Polisi Masih Terus Buru Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan
-
Ditikam Pakai Pisau Lipat, Seorang Pria asal Lampung Tewas Bersimbah Darah di Wirobrajan
-
Pelajar SMA Tertangkap Edarkan Sabu di Bontang, Bawa 6,02 Gram, Sempat Buang Barang Bukti
-
Viral Perlintasan Kereta Api Teteg Malioboro Dilintasi Motor Tanpa Dituntun, Begini Kata Dishub Kota Yogyakarta
-
Terduga Pengedar Narkoba 38 Kg di Kerobokan Sarjana Ekonomi Dan Disebut Pentolan Ormas di Bali
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
Terkini
-
Kejari Sleman Buka Kemungkinan Penggeledahan, Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Semakin Serius
-
Berlanjut, Kejari Sleman Sita Ponsel dan Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kejati DIY Segera Panggil Saksi Baru Kasus Dugaan Korupsi Internet Diskominfo Sleman
-
Sawah Kulon Progo Tergerus Tol: Petani Terancam, Ketahanan Pangan Dipertaruhkan?
-
Bantul Genjot Pariwisata: Mampukah Kejar Target PAD Rp49 Miliar?