SuaraJogja.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil menggagalkan aksi penjualan narkoba jenis pil yarindo oleh dua tersangka. Kedua tersangka berinisial DTW (25) dan RY (24) mengedarkan dan menjual narkoba tersebut dengan sasaran pelajar.
Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo menuturkan penangkapan pelaku berawal dari tersangka RY, Sabtu (9/4/2022) di Gamping, Sleman.
"Kita mendapat laporan bahwa tersangka ini mengedarkan ke warga Jogja. Setelah kita amankan ternyata betul ada 1.000 butir narkoba berbentuk pil yarindo. Jadi tersangka ini sudah menempatkan di plastik kecil," kata Widodo saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (14/4/2022).
Ia melanjutkan dari penelusuran yang dilakukan jajarannya, terdapat satu orang yang diduga ikut terlibat penjualan narkoba jenis pil yarindo itu. Tersangka kedua, DTW diamankan di rumahnya wilayah Kalasan, Sleman, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Barang Bukti Pisau Ditemukan, Polisi Masih Terus Buru Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan
"Pelaku kedua berhasil kita amankan dan terbukti sebanyak 480 butir dan 100 butir pil yarindo sudah dikemas dan siap edar," katanya.
Kedua pelaku tidak berkaitan sama sekali. Namun, keduanya memang menjual kepada anak remaja dan para pelajar di Jogja.
"Jadi dari pengakuan mereka, rata-rata sasaran pembelinya adalah pelajar. Selama ini mereka menjual secara online," kata Widodo.
Motif para tersangka yang diketahui karyawan di salah satu perusahaan yang ada di Jogja ini untuk menambah pendapatan mereka.
Ia mengatakan mengonsumsi narkoba jenis pil yarindo ini akan menimbulkan kecanduan. Selain itu memicu adrenalin yang berbahaya untuk kesehatan ketika dikonsumsi secara berlebihan.
Baca Juga: Ditikam Pakai Pisau Lipat, Seorang Pria asal Lampung Tewas Bersimbah Darah di Wirobrajan
"Dan akan berbahaya bagi remaja atau pelajar jika dikonsumsi oleh mereka. Maka dari itu kami terus melakukan penyelidikan dan penangkapan untuk menghentikan peredaran tersebut," katanya.
Widodo memastikan, kedua tersangka bukan residivis. Keduanya termasuk pemain baru dan telah melancarkan aksinya lebih kurang 1-2 bulan lamanya.
Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 196 UU RI no 36/2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Widodo.
Berita Terkait
-
Barang Bukti Pisau Ditemukan, Polisi Masih Terus Buru Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan
-
Ditikam Pakai Pisau Lipat, Seorang Pria asal Lampung Tewas Bersimbah Darah di Wirobrajan
-
Pelajar SMA Tertangkap Edarkan Sabu di Bontang, Bawa 6,02 Gram, Sempat Buang Barang Bukti
-
Viral Perlintasan Kereta Api Teteg Malioboro Dilintasi Motor Tanpa Dituntun, Begini Kata Dishub Kota Yogyakarta
-
Terduga Pengedar Narkoba 38 Kg di Kerobokan Sarjana Ekonomi Dan Disebut Pentolan Ormas di Bali
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY