SuaraJogja.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil menggagalkan aksi penjualan narkoba jenis pil yarindo oleh dua tersangka. Kedua tersangka berinisial DTW (25) dan RY (24) mengedarkan dan menjual narkoba tersebut dengan sasaran pelajar.
Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo menuturkan penangkapan pelaku berawal dari tersangka RY, Sabtu (9/4/2022) di Gamping, Sleman.
"Kita mendapat laporan bahwa tersangka ini mengedarkan ke warga Jogja. Setelah kita amankan ternyata betul ada 1.000 butir narkoba berbentuk pil yarindo. Jadi tersangka ini sudah menempatkan di plastik kecil," kata Widodo saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (14/4/2022).
Ia melanjutkan dari penelusuran yang dilakukan jajarannya, terdapat satu orang yang diduga ikut terlibat penjualan narkoba jenis pil yarindo itu. Tersangka kedua, DTW diamankan di rumahnya wilayah Kalasan, Sleman, Selasa (12/4/2022).
"Pelaku kedua berhasil kita amankan dan terbukti sebanyak 480 butir dan 100 butir pil yarindo sudah dikemas dan siap edar," katanya.
Kedua pelaku tidak berkaitan sama sekali. Namun, keduanya memang menjual kepada anak remaja dan para pelajar di Jogja.
"Jadi dari pengakuan mereka, rata-rata sasaran pembelinya adalah pelajar. Selama ini mereka menjual secara online," kata Widodo.
Motif para tersangka yang diketahui karyawan di salah satu perusahaan yang ada di Jogja ini untuk menambah pendapatan mereka.
Ia mengatakan mengonsumsi narkoba jenis pil yarindo ini akan menimbulkan kecanduan. Selain itu memicu adrenalin yang berbahaya untuk kesehatan ketika dikonsumsi secara berlebihan.
Baca Juga: Barang Bukti Pisau Ditemukan, Polisi Masih Terus Buru Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan
"Dan akan berbahaya bagi remaja atau pelajar jika dikonsumsi oleh mereka. Maka dari itu kami terus melakukan penyelidikan dan penangkapan untuk menghentikan peredaran tersebut," katanya.
Widodo memastikan, kedua tersangka bukan residivis. Keduanya termasuk pemain baru dan telah melancarkan aksinya lebih kurang 1-2 bulan lamanya.
Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 196 UU RI no 36/2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Widodo.
Berita Terkait
-
Barang Bukti Pisau Ditemukan, Polisi Masih Terus Buru Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan
-
Ditikam Pakai Pisau Lipat, Seorang Pria asal Lampung Tewas Bersimbah Darah di Wirobrajan
-
Pelajar SMA Tertangkap Edarkan Sabu di Bontang, Bawa 6,02 Gram, Sempat Buang Barang Bukti
-
Viral Perlintasan Kereta Api Teteg Malioboro Dilintasi Motor Tanpa Dituntun, Begini Kata Dishub Kota Yogyakarta
-
Terduga Pengedar Narkoba 38 Kg di Kerobokan Sarjana Ekonomi Dan Disebut Pentolan Ormas di Bali
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Warisan Leluhur di Tangan Anak Muda: Bagaimana Bantul Bangkitkan Pariwisata Budaya?
-
Bupati Sleman Janji Bonus Atlet Porda 2025 Lebih Besar dari Tahun Lalu
-
Dari Sampah Berubah Berkah: Hotel Tentrem Jogja Sulap Limbah Organik jadi Pupuk Cair
-
Danais DIY Triliunan Sia-Sia? Aliansi Gerakan Nasional Minta UU Keistimewaan Dihapus, Ini Alasannya
-
Diskominfo Sleman Gandeng Polisi Usut Peretasan CCTV Kronggahan Berunsur Provokatif