SuaraJogja.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil menggagalkan aksi penjualan narkoba jenis pil yarindo oleh dua tersangka. Kedua tersangka berinisial DTW (25) dan RY (24) mengedarkan dan menjual narkoba tersebut dengan sasaran pelajar.
Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo menuturkan penangkapan pelaku berawal dari tersangka RY, Sabtu (9/4/2022) di Gamping, Sleman.
"Kita mendapat laporan bahwa tersangka ini mengedarkan ke warga Jogja. Setelah kita amankan ternyata betul ada 1.000 butir narkoba berbentuk pil yarindo. Jadi tersangka ini sudah menempatkan di plastik kecil," kata Widodo saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (14/4/2022).
Ia melanjutkan dari penelusuran yang dilakukan jajarannya, terdapat satu orang yang diduga ikut terlibat penjualan narkoba jenis pil yarindo itu. Tersangka kedua, DTW diamankan di rumahnya wilayah Kalasan, Sleman, Selasa (12/4/2022).
"Pelaku kedua berhasil kita amankan dan terbukti sebanyak 480 butir dan 100 butir pil yarindo sudah dikemas dan siap edar," katanya.
Kedua pelaku tidak berkaitan sama sekali. Namun, keduanya memang menjual kepada anak remaja dan para pelajar di Jogja.
"Jadi dari pengakuan mereka, rata-rata sasaran pembelinya adalah pelajar. Selama ini mereka menjual secara online," kata Widodo.
Motif para tersangka yang diketahui karyawan di salah satu perusahaan yang ada di Jogja ini untuk menambah pendapatan mereka.
Ia mengatakan mengonsumsi narkoba jenis pil yarindo ini akan menimbulkan kecanduan. Selain itu memicu adrenalin yang berbahaya untuk kesehatan ketika dikonsumsi secara berlebihan.
Baca Juga: Barang Bukti Pisau Ditemukan, Polisi Masih Terus Buru Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan
"Dan akan berbahaya bagi remaja atau pelajar jika dikonsumsi oleh mereka. Maka dari itu kami terus melakukan penyelidikan dan penangkapan untuk menghentikan peredaran tersebut," katanya.
Widodo memastikan, kedua tersangka bukan residivis. Keduanya termasuk pemain baru dan telah melancarkan aksinya lebih kurang 1-2 bulan lamanya.
Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 196 UU RI no 36/2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Widodo.
Berita Terkait
-
Barang Bukti Pisau Ditemukan, Polisi Masih Terus Buru Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan
-
Ditikam Pakai Pisau Lipat, Seorang Pria asal Lampung Tewas Bersimbah Darah di Wirobrajan
-
Pelajar SMA Tertangkap Edarkan Sabu di Bontang, Bawa 6,02 Gram, Sempat Buang Barang Bukti
-
Viral Perlintasan Kereta Api Teteg Malioboro Dilintasi Motor Tanpa Dituntun, Begini Kata Dishub Kota Yogyakarta
-
Terduga Pengedar Narkoba 38 Kg di Kerobokan Sarjana Ekonomi Dan Disebut Pentolan Ormas di Bali
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda