SuaraJogja.id - SB (50) warga Gelaran II, Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul harus berurusan dengan polisi di wilayah hukum Polres Kulon Progo. Pasalnya pria yang diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Gunungkidul itu secara nekat melakukan aksi penggelapan sepeda motor.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan kronologis kejadian sendiri bermula saat pelaku meminjam sepeda motor korban Hendra Berlin Fibrian (35) warga Kranggan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo pada Senin (14/3/2022) lalu.
Pelaku yang meminjam sepeda motor korban pada pagi menjelang siang hari itu berencana akan mengembalikan motor korban saat sore hari itu juga. Namun hingga saat ini sepeda motor justru tidak kunjung dikembalikan.
"Pinjam lalu sepeda motor tersebut tidak dikembalikan, satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam No.Pol AB 2815 EK dibawa pelaku," ujar Jeffry saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/4/2022).
Berdasarkan keterangan yang diterima, korban sendiri mengalami kerugian senilai Rp4,5 juta atas peristiwa tersebut. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Galur.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi lantas bergerak guna mengungkap kasus penggelapan itu. Unit Reskrim Polsek Galur yang diback up oleh Inafis Polres Kulon Progo melaksanakan lidik terkait keberadaan pelaku.
"Dalam giat lidik itu diperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Nanggulan dan Minggir," ucapnya.
Mengetahui keberadaan pelaku, kata Jeffry, Unit Reskrim Polsek Galur bersama Inafis Polres Kulon Progo melakukan pengintaian dan pengawasan rute pelaku. Khususnya dari wilayah Minggir serta Nanggulan.
Hingga kemudian ditemukan saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy AB 6817 EZ warna merah hitam bersama dengan temannya dalam satu motor.
Baca Juga: 23.060 KPM di Kulon Progo Terima BLT Minyak Goreng, Disalurkan April Hingga Juni
Pelaku berhasil diamankan polisi saat itu juga dengan barang bukti yang turut di sita. Berupa satu lembar fotocopy BPKB Sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi AB 2815 EK.
"Akhirnya pelaku dapat dilakukan penangkapan di Simpang empat Kenteng Nanggulan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti didibawa ke Polsek Galur," tandasnya.
Berita Terkait
-
Bos Toko Grosir di Malang Bantah Menyekap Karyawannya, Ungkap Masalah Penggelapan Rp1 Miliar
-
Kasus Penggelapan Dana Nasabah, Bos Koperasi Simpan Pinjam di Banyuwangi Ditahan
-
Cara Kerja Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bandar Lampung, Sewa Rumah hingga Palsukan KTP
-
6 Fakta Menarik Deng Lun, Aktor Cina yang Kena Skandal Penggelapan Pajak
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Siap Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval