SuaraJogja.id - SB (50) warga Gelaran II, Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul harus berurusan dengan polisi di wilayah hukum Polres Kulon Progo. Pasalnya pria yang diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Gunungkidul itu secara nekat melakukan aksi penggelapan sepeda motor.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan kronologis kejadian sendiri bermula saat pelaku meminjam sepeda motor korban Hendra Berlin Fibrian (35) warga Kranggan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo pada Senin (14/3/2022) lalu.
Pelaku yang meminjam sepeda motor korban pada pagi menjelang siang hari itu berencana akan mengembalikan motor korban saat sore hari itu juga. Namun hingga saat ini sepeda motor justru tidak kunjung dikembalikan.
"Pinjam lalu sepeda motor tersebut tidak dikembalikan, satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam No.Pol AB 2815 EK dibawa pelaku," ujar Jeffry saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/4/2022).
Berdasarkan keterangan yang diterima, korban sendiri mengalami kerugian senilai Rp4,5 juta atas peristiwa tersebut. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Galur.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi lantas bergerak guna mengungkap kasus penggelapan itu. Unit Reskrim Polsek Galur yang diback up oleh Inafis Polres Kulon Progo melaksanakan lidik terkait keberadaan pelaku.
"Dalam giat lidik itu diperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Nanggulan dan Minggir," ucapnya.
Mengetahui keberadaan pelaku, kata Jeffry, Unit Reskrim Polsek Galur bersama Inafis Polres Kulon Progo melakukan pengintaian dan pengawasan rute pelaku. Khususnya dari wilayah Minggir serta Nanggulan.
Hingga kemudian ditemukan saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy AB 6817 EZ warna merah hitam bersama dengan temannya dalam satu motor.
Baca Juga: 23.060 KPM di Kulon Progo Terima BLT Minyak Goreng, Disalurkan April Hingga Juni
Pelaku berhasil diamankan polisi saat itu juga dengan barang bukti yang turut di sita. Berupa satu lembar fotocopy BPKB Sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi AB 2815 EK.
"Akhirnya pelaku dapat dilakukan penangkapan di Simpang empat Kenteng Nanggulan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti didibawa ke Polsek Galur," tandasnya.
Berita Terkait
-
Bos Toko Grosir di Malang Bantah Menyekap Karyawannya, Ungkap Masalah Penggelapan Rp1 Miliar
-
Kasus Penggelapan Dana Nasabah, Bos Koperasi Simpan Pinjam di Banyuwangi Ditahan
-
Cara Kerja Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bandar Lampung, Sewa Rumah hingga Palsukan KTP
-
6 Fakta Menarik Deng Lun, Aktor Cina yang Kena Skandal Penggelapan Pajak
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik