SuaraJogja.id - SB (50) warga Gelaran II, Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul harus berurusan dengan polisi di wilayah hukum Polres Kulon Progo. Pasalnya pria yang diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Gunungkidul itu secara nekat melakukan aksi penggelapan sepeda motor.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan kronologis kejadian sendiri bermula saat pelaku meminjam sepeda motor korban Hendra Berlin Fibrian (35) warga Kranggan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo pada Senin (14/3/2022) lalu.
Pelaku yang meminjam sepeda motor korban pada pagi menjelang siang hari itu berencana akan mengembalikan motor korban saat sore hari itu juga. Namun hingga saat ini sepeda motor justru tidak kunjung dikembalikan.
"Pinjam lalu sepeda motor tersebut tidak dikembalikan, satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam No.Pol AB 2815 EK dibawa pelaku," ujar Jeffry saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: 23.060 KPM di Kulon Progo Terima BLT Minyak Goreng, Disalurkan April Hingga Juni
Berdasarkan keterangan yang diterima, korban sendiri mengalami kerugian senilai Rp4,5 juta atas peristiwa tersebut. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Galur.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi lantas bergerak guna mengungkap kasus penggelapan itu. Unit Reskrim Polsek Galur yang diback up oleh Inafis Polres Kulon Progo melaksanakan lidik terkait keberadaan pelaku.
"Dalam giat lidik itu diperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Nanggulan dan Minggir," ucapnya.
Mengetahui keberadaan pelaku, kata Jeffry, Unit Reskrim Polsek Galur bersama Inafis Polres Kulon Progo melakukan pengintaian dan pengawasan rute pelaku. Khususnya dari wilayah Minggir serta Nanggulan.
Hingga kemudian ditemukan saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy AB 6817 EZ warna merah hitam bersama dengan temannya dalam satu motor.
Baca Juga: Dinsos P3A Kulon Progo Bakal Dampingi Penerima Manfaat BLT Minyak Goreng
Pelaku berhasil diamankan polisi saat itu juga dengan barang bukti yang turut di sita. Berupa satu lembar fotocopy BPKB Sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi AB 2815 EK.
"Akhirnya pelaku dapat dilakukan penangkapan di Simpang empat Kenteng Nanggulan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti didibawa ke Polsek Galur," tandasnya.
Berita Terkait
-
Bos Toko Grosir di Malang Bantah Menyekap Karyawannya, Ungkap Masalah Penggelapan Rp1 Miliar
-
Kasus Penggelapan Dana Nasabah, Bos Koperasi Simpan Pinjam di Banyuwangi Ditahan
-
Cara Kerja Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bandar Lampung, Sewa Rumah hingga Palsukan KTP
-
6 Fakta Menarik Deng Lun, Aktor Cina yang Kena Skandal Penggelapan Pajak
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya
-
Ciamiknya Pakaian Bekas Disulap Jadi Berkelas di Ibis Styles Yogyakarta
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?