SuaraJogja.id - Kejanggalan yang dirasakan sejumlah warganet terhadap unggahan tentang kejahatan jalanan yang diduga menimpa drive ojol ternyata terbukti benar. Kejadian tersebut telah dikonfirmasi Polresta Jogja sebagai kabar bohong.
Pengungkapan dugaan kasus ini pun ramai diperbincangkan di Twitter lewat cuitan akun @merapi_uncover pada Sabtu (16/4/2022). Akun tersebut membagikan tiga foto: wajah tersenyum seorang perempuan berjab, tangkapan layar foto mata lebam driver ojol dari Instagram @infocegatan_jogja, dan tangkapan layar foto yang sama dari Instagram @jogja_ig.
"Dari awal udah lucu sebenernya, masak wajah cowoknya sampai kayak gitu enggak lapor polisi @PoldaJogja
Ealah... Benar ternyata cuma bohongan, naikkan #PrankJogja biar senang kalau terkenal," kicau @merapi_uncover.
"Enaknya diapain ini Min yang namanya Mbak Ayu Mahda Paramita Dewi sama Mas Agustinus Kurniawan Unggul Pratama #PrankJogja," lanjutnya.
Baca Juga: Perkenalkan, Pak Mulyono Driver Ojol Pertama di Indonesia, Mulai Kerja Hanya Pakai SMS
Dalam unggahan akun Instagram Polresta Jogja pada Sabtu pun, dibagikan klarifikasi dari pihak kepolisian soal kebenaran di balik kabar kejahatan jalanan tersebut. Manurut akun resmi @polresjogja itu, setelah petugas gabungan menyelidiki kabar yang beredar di media sosial, terbukti bahwa ternyata kejadian sebenarnya tak sama dengan kronologi yang sudah disebarluaskan.
"Menanggapi postingan di sejumlah akun terkait kejadian pemukulan driver ojol di kawasan Blimbingsari, personel Reskrim Polsek Gondokusuman dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M Deny Ismail melaksanakan koordinasi dengan personel Sat Reskrim Polres Sleman yang dipimpin oleh AKP Roni untuk menindak lanjuti postingan di media sosial terkait dengan peristiwa kejahatan jalanan yang terjadi di Blimbingsari, perbatasan antara wilayah Kota Yogyakarta dengan Kabupaten Sleman," tulis @polresjogja.
Alih-alih kejahatan jalanan, Polresta Jogja mengabarkan, luka pada mata driver ojol yang fotonya viral didapat dari pemukulan yang dilakukan temannya sendiri. Lantas, kepolisian mengantar korban ke kantor polisi.
"Dari kegiatan tersebut, didapatkan fakta bahwa peristiwa tersebut bukanlah peristiwa kejahatan jalanan serta didapatkan fakta bahwa luka di mata yang dialami oleh korban ternyata akibat dari pemukulan oleh temannya sendiri di daerah Jalan Kaliurang. Selanjutnya, korban dibawa oleh Kasat Reskrim Polres Sleman ke Polsek Depok Timur / Polres Sleman untuk dilakukan upaya lebih lanjut," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kabar dugaan kejahatan jalanan dibagikan di Instagram oleh akun Instagram @jogja_ig pada Jumat (15/4/2022). Menurut keterangan unggahan tersebut, kejadian berlokasi di pertigaan barat Mirota Kampus, Kelurahan Terban, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Kejahatan Jalanan Dikhawatirkan Ganggu Pariwisata, Dispar Bantul Bakal Bentuk Tim Keamanan
Berdasarkan kronologi yang disertakan pada unggahan tersebut, Pandu, nama korban, dipukuli pada bagian wajah dan kaki oleh delapan terduga pelaku kejahatan jalanan yang mengendarai empat sepeda motor.
Hanya saja, disebutkan bahwa korban tak berniat melaporkan dugaan kejahatan jalanan itu ke polisi. "Sengaja enggak lapor, mau lapor juga percuma. Jadi biar Gusti sing mbales [Tuhan yang balas]," bunyi keterangan @jogja_ig.
Padahal, dalam unggahan itu korban dikabarkan masih merasa agak mual, migrain, dan pandangan blur sebelah akibat kejadian itu. Dalam foto yang diunggah pun, terlihat salah satu mata korban lebam dan bengkak cukup besar, dengan bekas luka di bagian bawahnya. Menurut keterangan, ia hampir dinyatakan buta karena luka tersebut.
"Udah diobatin, kata dokter untung segera ditanganin. Kalau enggak, bisa mengalami kebutaan karena hampir kena syaraf retina (kata dokternya). Alhamdulillahnya enggak sampai buta. Buat rekan-rekan semua, sebelumnya terima kasih dan selalu berhati-hati di jalan. Minta doanya biar korban cepat sembuh
Foto: Alfian Dwi Putra
Text: Mahda Paramitha Dewi," tutup @jogja_ig.
Menanggapi kejadian yang dibagikan dengan kronologi bohongan ini, Polresta Jogja memberi peringatan pada publik untuk tak serta merta mempercayai kabar yang beredar di media sosial.
"Diimbau kepada warga masyarakat jangan sepenuhnya langsung percaya dengan berita kejadian yang diposting di medsos, jika memang menjadi korban tindak pidana silakan langsung melapor ke kantor polisi setempat untuk segera ditindaklanjuti..." tutupnya.
Berita Terkait
-
Perkenalkan, Pak Mulyono Driver Ojol Pertama di Indonesia, Mulai Kerja Hanya Pakai SMS
-
Kejahatan Jalanan Dikhawatirkan Ganggu Pariwisata, Dispar Bantul Bakal Bentuk Tim Keamanan
-
Perubahan Pola Pemakaian Narkoba di Jogja, Nadya Mustika Bongkar Masa Lalu Diadopsi
-
Sedih, Driver Ojol Pulang Kerja Temukan Surat Perpisahan Istri yang Minggat: Maafin Aku Harus Pergi Pah...
-
Pedih, Suami Temukan Surat Perpisahan dari Istri di atas TV, Isinya Bikin Nyesek
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Kisah Jemaah Haji 2025 Terlantar di Arafah hingga Makanan Tak Layak, DPR RI Bentuk Pansus
-
PN Sleman Tolak Intervensi Kasus Ijazah Jokowi: Langkah Mediasi Jadi Penentu
-
Diduga Sakit Hati Dagangan Tak Laku, Bocah di Sleman Nekat Gores Mobil dengan Cutter
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana