Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Sabtu, 16 April 2022 | 18:15 WIB
ilustrasi pencurian, pencuri, maling. [Envato Elements]

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan. Adapun modusnya ialah mencari rumah yang sedang kosong.

"Pelaku mengenderai sepeda motor sambil keliling-keliling mencari target rumah kosong secara acak," papar dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Komplotan Pencurian Ternak Meresahkan Warga Malang, Aksinya Terekam CCTV

Load More