SuaraJogja.id - Seorang pria berinisal AD (39) harus berurusan dengan polisi setelah melakukan penyalahgunaan, pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Ratusan liter barang bukti BBM diamankan dari tangan tersangka.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Rianto menjelaskan kasus pertama berhasil diungkap pada Jumat (8/4/2022) lalu di Kapanewon Godean, Sleman. Berdasarkan hasil dari pelaksanaan monitoring dan penyelidikan yang telah dilakukan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi terutama jenis solar.
"Setelah kita dalami akhirnya benar yang pertama ini mengamankan pelaku yang membeli solar bersubsidi yang tidak untuk peruntukannya," kata Rianto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022).
Rianto menuturkan, tersangka menggunakan mobil Suzuki Carry untuk melangsungkan aksinya. Mobil tersebut diketahui telah dimodifikasi terlebih dulu di sisi kursi penumpang dengan sisi tengah terisi jeriken.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Menteri ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman, Tapi...
Saat itu pada Jumat (8/4/2022) sekira pukul 05.50 WIB ada personel yang melaksanakan surveilans di SPBU. Ketika itu sudah terlihat mobil Suzuki Carry tersebut berada di samping dispenser Bio Solar.
"Setelah dilakukan pengamatan ternyata mobil tersebut sedang mengisi bio solar dalam jeriken yang sudah diletakkan di dalam mobil tadi," terangnya.
Selanjutnya pada saat di Jalan Godean, Sleman mobil tersebut dihentikan oleh jajaran kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah barang bukti.
Saat diamankan, kata Rianto, berhasil disita sebanyak 35 liter bio solar, 70 liter Pertamax, 105 liter campuran pertalite dan Pertamax. Selain itu ada pula satu lembar jadwal piket operator dan pengawas SPBU.
Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga DIY-Surakarta, Ivan Syuhada menuturkan bahwa pembelian BBM jenis solar sendiri memang tidak diperbolehkan menggunakan jeriken. Kecuali sudah ada izin khusus dari dinas terkait dengan peruntukan yang jelas.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Perhatikan Pemilihan Bahan Bakar yang Sesuai Bagi Sepeda Motor
"Pembelian solar itu tidak boleh menggunakan jeriken kecuali dia mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan dan sebagainya yang diatur dalam undang-undang," kata Ivan.
Berita Terkait
-
Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai, Pertamina Antisipasi Pasokan BBM Bengkulu dari Tiga Terminal
-
Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Bengkulu Aman
-
BBM Turun Harga, Berkah Manis dan THR dari Pertamina Jelang Lebaran 2025
-
Harga BBM Turun Jelang Lebaran 2025, Mudik Jadi Lebih Hemat
-
Tiba-tiba Turun, Daftar Harga BBM Pertamina di SPBU Seluruh Provinsi Indonesia
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik