Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 19 April 2022 | 14:40 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti jeriken di dalam mobil yang digunakan untuk penyalahgunaan penangkutan dan niaga BBM bersubsidi di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Load More