Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 19 April 2022 | 15:46 WIB
Vanessa Khong (Instagram/vanessakhongg)
Indra Kenz dan Vanessa Khong. (Instagram/vanessakhongg)

5. Terancam Hukuman 5 Tahun penjara

Atas tindakannya ini, Vanessa dan ayahnya, Rudiyanto Pei dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kontributor: Gita Putri Rahmawati

Baca Juga: 3 Gunungan Harta yang Bikin Vanessa Khong dan Ayahnya Ikut Ditahan Karena Kasus Indra Kenz

Load More