Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 19 April 2022 | 15:58 WIB
Barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi yang diamankan di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Jajaran Ditreskrimum Polda DIY berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan, pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi dengan modus memodifikasi kendaraan. Barang bukti sebanyak 495 liter BBM bersubsidi turut diamankan dari tangan pelaku.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Rianto menjelaskan bahwa kasus tersebut diketahui pada Minggu (17/4/2022) sekira 05.30 WIB pagi lalu. Saat itu pihaknya mendapat informasi tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di wilayah Sleman

Berdasarkan informasi tersangka yang berinisial TY (44) diketahui membuat tangki tambahan di kabin penumpang di dalam mobil Isuzu Panther miliknya. Tangki tersebut sudah dimodifikasi dengan dihubungkan langsung dengan pipa saluran bahan bakar kendaraan.

Barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi yang diamankan di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Mobil modifikasi milik tersangka TY itu terlihat pada 17 April 2022 jam 05.30 WIB lalu. Jadi saat itu sempat mengisi di SPBU A, lalu pergi dan mengisi lagi di SPBU B dan kembali ngisi lagi di SPBU A," kata Rianto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Bisa Tangkap Terduga Pelaku Kejahatan Jalanan, Warga Diingatkan Polda DIY Tak Main Hakim Sendiri

Disampaikan Rianto, karena memang terlihat mencurigakan pihaknya memutuskan untuk membuntuti mobil tersebut. Mobil tersebut akhirnya dihentikan petugas setelah beberapa kali melakukan pengisian BBM di beberapa SPBU.

"Kita turun ke lapangan melaksanakan penyelidikan kemudian setelah kita lakukan pembuntutan yang diindikasikan itu adalah pelaku yang membeli BBM jenis solar bersubsidi di beberapa titik SPBU kemudian kita hentikan dan ternyata benar kita cek, pelaku membeli BBM solar bersubsidi dimasukkan ke tangki seperti biasanya, kemudian kita periksa mendalam dipindahkan ke jeriken-jerikan yang sudah disediakan oleh mereka," paparnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut didapati 10 jeriken di dalam mobil tersebut. Dengan rincian 4 jeriken berisi bio solar dan 6 jeriken kosong.

Saat dilakukan introgasi awal tersangka TY mengaku hendak pulang. Barang-barang berupa jeriken berisi BBM tadi baru akan diantar jika memang ada pesanan.

"Setelah dilakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi diduga gudang milik pelaku ditemukan barang bukti lainnya. Barang bukti itu total mencapai 495 liter BBM solar bersubsidi," terangnya. 

Baca Juga: Polda DIY Tegaskan Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Tergolong Dewasa, Pastikan Proses Hukum Transparan

Ia menjelaskan memang modus pelaku adalah dengan memodifikasi kendaraannya agar bisa digunakan untuk menampung lebih banyak BBM bersubsidi. Sehingga nanti bisa dijual kembali.

"Modusnya adalah dengan merakit tangki yang ada di mobil kemudian dipasang dengan pompa akuarium untuk memudahkan pelaku mengalihkan atau memindah dari tangki ke jeriken-jeriken yang disediakan pelaku," ungkapnya. 

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu menuturkan bahwa ada selisih harga yang cukup signifikan antara solar subsidi dan non subsidi. Diketahui saat ini harga solar non subsidi mencapai Rp14 ribu per liter sedangkan untuk subsidi hanya Rp5.150 saja per liter. 

Pelaku sendiri dapat menjual dengan harga Rp7-8 ribu per liternya. Kemudian untuk solar subsidi disalurkan ke pelaku industri yang tergolong sebagai tindak penyelewengan.

"Jadi rata-rata mendapatkan keuntungan Rp2.000-2500 atau Rp3.000 per liter. Nah kebutuhan industri sendiri itu cukup tinggi dalam hal ini. Seharusnya diperuntukkan kepada masyarakat tetapi tidak bisa dipergunakan karena dimanfaatkan oleh para penyalahguna ini," ucap Roberto.

Tidak hanya mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti saja, kata Roberto, industri yang terlibat pun masih dilakukan penyelidikan.

"Nah industri ini yang kami juga minta nanti akan ditindaklanjuti oleh rekan-rekan dari Pertamina, khususnya kepada industri-industri yang memang sebenarnya sudah memiliki delivery order terhadap Pertamina terkait kebutuhan solar industri," terangnya.

Atas peristiwa ini, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman sendiri mencapai 6 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp. 60 miliar. 

Load More