SuaraJogja.id - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tengah menjadi sorotan publik terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik. Bahkan, dugaan tersebut masuk laporan pelanggaran HAM yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemlu AS).
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyebut bahwa pada dasarnya laporan pelanggaran HAM oleh itu hanya merupakan satu kompilasi terhadap beberapa hal yang menonjol. Khususnya terhadap praktik HAM di Indonesia.
"Salah satu aspek yang dipotret itu adalah aspek pemberantasan korupsi begitu, kenapa, karena itu juga terkait dengan keseluruhan dengan sistem hukum di satu negara," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/4/2022).
Zaenur menilai bahwa laporan yang menyangkut isu pelanggaran etik dari Lili Pintauli Siregar itu memalukan. Pasalnya level pelanggaran itu kemudian telah menjadi sorotan internasional.
Terlebih laporan tersebut valid khusus bagian persoalan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Sebab hanya menulis tentang pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili berdasarkan putusan persidangan etik oleh Dewas dimana kemudian Lili dijatuhkan sanksi oleh dewas berupa pengurangan 40 persen gajinya.
"Jadi saya melihat ini memalukan, sangat memalukan. Level pelanggaran Lili Pintauli Siregar itu telah menjadi sorotan internasional gitu ya. Artinya ini menjadi satu hal yang menarik perhatian internasional sampai Amerika kemudian menyorot khusus aspek ini ya," ujarnya.
Menurutnya pencantuman pelanggaran etik Lili Pintauli oleh Amerika akibat dari mencoloknya isu itu sendiri. Mengingat Lili yang menjabat sebagai seorang pimpinan KPK melakukan pelanggaran etik karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.
Dimana itu merupakan pelanggaran etik sekaligus pelanggaran pidana. Hal itu bisa menjadi pintu masuk untuk adanya tindak pidana korupsi misalnya adanya suap atau gratifikasi.
Selain itu, kata Zaenur memang selama ini belum pernah ada pimpinan KPK yang terkena sanksi etik karena menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara. Lebih miris lagi adalah dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar ini tidak hanya soal Tanjungbalai saja.
Baca Juga: Dewas KPK Tegaskan Tidak Menutup-nutupi Dugaan Kasus Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
"Salah satunya misalnya Lili diduga memberikan keterangan bohong ketika mengadakan konferensi pers karena menyampaikan bahwa dia tidak menjalin komunikasi dengan pihak yang terperkara. Terus kemudian sekarang juga sedang diproses karena dugaan menerima gratifikasi di dalam gelaran MotoGP di Mandalika," ungkapnya.
"Menurut saya itu semakin membuktikan bahwa Lili Pintauli Siregar ini memalukan, tidak memahami nilai dasar di internal KPK yakni nilai integritas, tidak layak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK," sambungnya.
Ditambahkan Zaenur, dengan diangkatnya persoalan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar oleh Amerika ini maka telah menimbulkan kerugian tidak hanya bagi KPK. Melainkan juga kerugian di level yang sudah merugikan bangsa Indonesia.
"Nama bangsa Indonesia telah menjadi cemar. Karena salah satu orang yang memimpin KPK, pimpinan KPK itu tidak memahami nilai integritas dan berulang kali diduga melakukan pelanggaran etik," tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan yang diterbitkan Amerika Serikat bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices, Indonesia menjadi salah satu yang disorot. Salah satunya terkait keputusan Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
Amerika Serikat dalam laporannya menyatakan Lili terbukti melanggar etik pada 30 Agustus 2021 karena melakukan kontak dengan pihak berperkara di KPK, yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai yang terlibat kasus suap.
Tag
Berita Terkait
-
Dewas KPK Tegaskan Tidak Menutup-nutupi Dugaan Kasus Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
-
Dewas KPK Minta Pertamina Kooperatif Beri Keterangan Terkait Dugaan Memfasilitas Lili Pintauli Nonton MotoGp Mandalika
-
Soal Laporan AS Terkait Lili Pintauli, Mahfud MD ke Dewas KPK: Kalau Lili Pintauli Salah Harus Dijatuhi Sanksi
-
Gegara Tiket Nonton MotoGP, BEM UI Desak Dewas Pecat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Secara Tidak Hormat
-
Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang Diduga Terima Gratifikasi Nonton MotoGP
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan