SuaraJogja.id - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tengah menjadi sorotan publik terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik. Bahkan, dugaan tersebut masuk laporan pelanggaran HAM yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemlu AS).
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyebut bahwa pada dasarnya laporan pelanggaran HAM oleh itu hanya merupakan satu kompilasi terhadap beberapa hal yang menonjol. Khususnya terhadap praktik HAM di Indonesia.
"Salah satu aspek yang dipotret itu adalah aspek pemberantasan korupsi begitu, kenapa, karena itu juga terkait dengan keseluruhan dengan sistem hukum di satu negara," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/4/2022).
Zaenur menilai bahwa laporan yang menyangkut isu pelanggaran etik dari Lili Pintauli Siregar itu memalukan. Pasalnya level pelanggaran itu kemudian telah menjadi sorotan internasional.
Baca Juga: Dewas KPK Tegaskan Tidak Menutup-nutupi Dugaan Kasus Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Terlebih laporan tersebut valid khusus bagian persoalan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Sebab hanya menulis tentang pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili berdasarkan putusan persidangan etik oleh Dewas dimana kemudian Lili dijatuhkan sanksi oleh dewas berupa pengurangan 40 persen gajinya.
"Jadi saya melihat ini memalukan, sangat memalukan. Level pelanggaran Lili Pintauli Siregar itu telah menjadi sorotan internasional gitu ya. Artinya ini menjadi satu hal yang menarik perhatian internasional sampai Amerika kemudian menyorot khusus aspek ini ya," ujarnya.
Menurutnya pencantuman pelanggaran etik Lili Pintauli oleh Amerika akibat dari mencoloknya isu itu sendiri. Mengingat Lili yang menjabat sebagai seorang pimpinan KPK melakukan pelanggaran etik karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.
Dimana itu merupakan pelanggaran etik sekaligus pelanggaran pidana. Hal itu bisa menjadi pintu masuk untuk adanya tindak pidana korupsi misalnya adanya suap atau gratifikasi.
Selain itu, kata Zaenur memang selama ini belum pernah ada pimpinan KPK yang terkena sanksi etik karena menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara. Lebih miris lagi adalah dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar ini tidak hanya soal Tanjungbalai saja.
"Salah satunya misalnya Lili diduga memberikan keterangan bohong ketika mengadakan konferensi pers karena menyampaikan bahwa dia tidak menjalin komunikasi dengan pihak yang terperkara. Terus kemudian sekarang juga sedang diproses karena dugaan menerima gratifikasi di dalam gelaran MotoGP di Mandalika," ungkapnya.
Berita Terkait
-
MAKI Minta Kuota Perempuan untuk Kursi Pimpinan KPK Hingga 50 Persen
-
Ironis! Beda Sikap Dewas KPK soal Pungli di Rutan vs Kasus Lili Pintauli
-
Ketua Dewas KPK Sebut Fasilitas Nonton MotoGP yang Diduga Diterima Eks Komisioner KPK Lili Bukan Suap
-
5 Kasus Pelanggaran Etik KPK Disidangkan: Perselingkuhan hingga Polemik Lili Pintauli
-
Presiden Jokowi Resmi Lantik Johanis Tanak Sebagai Wakil Ketua KPK
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan