SuaraJogja.id - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tengah menjadi sorotan publik terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik. Bahkan, dugaan tersebut masuk laporan pelanggaran HAM yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemlu AS).
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyebut bahwa pada dasarnya laporan pelanggaran HAM oleh itu hanya merupakan satu kompilasi terhadap beberapa hal yang menonjol. Khususnya terhadap praktik HAM di Indonesia.
"Salah satu aspek yang dipotret itu adalah aspek pemberantasan korupsi begitu, kenapa, karena itu juga terkait dengan keseluruhan dengan sistem hukum di satu negara," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/4/2022).
Zaenur menilai bahwa laporan yang menyangkut isu pelanggaran etik dari Lili Pintauli Siregar itu memalukan. Pasalnya level pelanggaran itu kemudian telah menjadi sorotan internasional.
Baca Juga: Dewas KPK Tegaskan Tidak Menutup-nutupi Dugaan Kasus Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Terlebih laporan tersebut valid khusus bagian persoalan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Sebab hanya menulis tentang pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili berdasarkan putusan persidangan etik oleh Dewas dimana kemudian Lili dijatuhkan sanksi oleh dewas berupa pengurangan 40 persen gajinya.
"Jadi saya melihat ini memalukan, sangat memalukan. Level pelanggaran Lili Pintauli Siregar itu telah menjadi sorotan internasional gitu ya. Artinya ini menjadi satu hal yang menarik perhatian internasional sampai Amerika kemudian menyorot khusus aspek ini ya," ujarnya.
Menurutnya pencantuman pelanggaran etik Lili Pintauli oleh Amerika akibat dari mencoloknya isu itu sendiri. Mengingat Lili yang menjabat sebagai seorang pimpinan KPK melakukan pelanggaran etik karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.
Dimana itu merupakan pelanggaran etik sekaligus pelanggaran pidana. Hal itu bisa menjadi pintu masuk untuk adanya tindak pidana korupsi misalnya adanya suap atau gratifikasi.
Selain itu, kata Zaenur memang selama ini belum pernah ada pimpinan KPK yang terkena sanksi etik karena menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara. Lebih miris lagi adalah dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar ini tidak hanya soal Tanjungbalai saja.
"Salah satunya misalnya Lili diduga memberikan keterangan bohong ketika mengadakan konferensi pers karena menyampaikan bahwa dia tidak menjalin komunikasi dengan pihak yang terperkara. Terus kemudian sekarang juga sedang diproses karena dugaan menerima gratifikasi di dalam gelaran MotoGP di Mandalika," ungkapnya.
"Menurut saya itu semakin membuktikan bahwa Lili Pintauli Siregar ini memalukan, tidak memahami nilai dasar di internal KPK yakni nilai integritas, tidak layak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK," sambungnya.
Ditambahkan Zaenur, dengan diangkatnya persoalan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar oleh Amerika ini maka telah menimbulkan kerugian tidak hanya bagi KPK. Melainkan juga kerugian di level yang sudah merugikan bangsa Indonesia.
"Nama bangsa Indonesia telah menjadi cemar. Karena salah satu orang yang memimpin KPK, pimpinan KPK itu tidak memahami nilai integritas dan berulang kali diduga melakukan pelanggaran etik," tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan yang diterbitkan Amerika Serikat bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices, Indonesia menjadi salah satu yang disorot. Salah satunya terkait keputusan Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
Amerika Serikat dalam laporannya menyatakan Lili terbukti melanggar etik pada 30 Agustus 2021 karena melakukan kontak dengan pihak berperkara di KPK, yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai yang terlibat kasus suap.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dewas KPK Tegaskan Tidak Menutup-nutupi Dugaan Kasus Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
-
Dewas KPK Minta Pertamina Kooperatif Beri Keterangan Terkait Dugaan Memfasilitas Lili Pintauli Nonton MotoGp Mandalika
-
Soal Laporan AS Terkait Lili Pintauli, Mahfud MD ke Dewas KPK: Kalau Lili Pintauli Salah Harus Dijatuhi Sanksi
-
Gegara Tiket Nonton MotoGP, BEM UI Desak Dewas Pecat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Secara Tidak Hormat
-
Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang Diduga Terima Gratifikasi Nonton MotoGP
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Sambut Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2025, Bank Mandiri Tebar Cashback hingga Diskon Belanja
-
Covid-19 Mengintai Lagi? Bandara YIA Siaga Penuh, Ini Langkahnya
-
Kasus Covid-19 Muncul Lagi di Jogja, Dinkes Pastikan Situasi Terkendali
-
Putusan MK Bikin Pusing Daerah: Sekolah Gratis Impian atau Mimpi?
-
Driver Ojol di Sleman Tewas Ditikam Penumpang Begal, Polisi Berhasil Amankan Pelaku