SuaraJogja.id - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan kasus pelanggaran etik. Saat ini proses pemeriksaan dari Dewas masih terus berlangsung.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman meminta Dewas tidak lagi memberikan sanksi lembek kepada Lili seperti kasus sebelumnya saat Lili menjalin komunikasi dengan pihak yang terperkara di kasus Tanjungbalai.
"Saya berharap bahwa Dewas harus menjaga dan menegakkan kode etik KPK, dengan prinsip standar zero tolerance," ujar Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/4/2022).
Zaenur menilai bahwa perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan Lili Pintauli tersebut membawa dampak kerugian yang luas. Tidak hanya membuat nama KPK yang menjadi cemar, kehilangan kewibawaan hingga kehilangan kepercayaan publik tapi juga sudah merugikan nama negara Indonesia.
Baca Juga: Soal Laporan AS Terkait Lili Pintauli, Pukat UGM: Memalukan dan Coreng Nama Indonesia
Disampaikan Zaenur, jika mengacu pada Peraturan Dewas tahun 2020 tepatnya pasal 9 ayat 3 huruf c, klasifikasi dampak kerugian terhadap negara tersebut adalah termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Kerugian negara itu tidak selalu berupa kerugian materi, uang, tidak, tetapi misalnya kerugian negara itu nama Indonesia menjadi cemar itu sudah merugikan negara," ujarnya.
Belum lagi kasus tersebut dapat menghambat negara dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Semisal ketika melakukan sosialisasi anti gratifikasi.
"Kalau pimpinan KPK-nya sendiri tidak paham apa itu gratifikasi dan melakukan perbuatan yang diduga melanggar aturan-aturan gratifikasi ya itu merugikan Indonesia," tuturnya.
"Jadi ke depan ketika mengadili Lili kalau memang Lili terbukti menerima gratifikasi dalam kasus gelaran MotoGP Mandalika, saya berharap dewas menjatuhkan sanksi meminta kepada Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK karena telah melakukan pelanggaran berat," paparnya.
Baca Juga: Dewas KPK Tegaskan Tidak Menutup-nutupi Dugaan Kasus Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Namun jika Dewas tidak memandang kondisi itu sebagai kerugian Indonesia maka sanksi yang dijatuhkan kepada Lili pun hanya akan ringan atau maksimal sedang. Padahal kalau memang nanti sampai terbukti lagi melakukan pelanggaran etik akan semakin memperparah kerusakan citra Indonesia di mata dunia.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Soal Laporan AS Terkait Lili Pintauli, Pukat UGM: Memalukan dan Coreng Nama Indonesia
-
Dewas KPK Tegaskan Tidak Menutup-nutupi Dugaan Kasus Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
-
Dewas KPK Minta Pertamina Kooperatif Beri Keterangan Terkait Dugaan Memfasilitas Lili Pintauli Nonton MotoGp Mandalika
-
Soal Laporan AS Terkait Lili Pintauli, Mahfud MD ke Dewas KPK: Kalau Lili Pintauli Salah Harus Dijatuhi Sanksi
-
Gegara Tiket Nonton MotoGP, BEM UI Desak Dewas Pecat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Secara Tidak Hormat
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Bantah Imbas Pilkada, Bupati Sleman Rombak Ratusan Pejabat: Saya Butuh Orang Kompeten
-
Komitmen DIY Genjot Industri Cetak, Jogja Printing Expo 2025 Digelar Ciptakan Persaingan Sehat
-
Hujan Badai Hantam Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah, Ini Lokasinya
-
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen