SuaraJogja.id - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan kasus pelanggaran etik. Saat ini proses pemeriksaan dari Dewas masih terus berlangsung.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman meminta Dewas tidak lagi memberikan sanksi lembek kepada Lili seperti kasus sebelumnya saat Lili menjalin komunikasi dengan pihak yang terperkara di kasus Tanjungbalai.
"Saya berharap bahwa Dewas harus menjaga dan menegakkan kode etik KPK, dengan prinsip standar zero tolerance," ujar Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/4/2022).
Zaenur menilai bahwa perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan Lili Pintauli tersebut membawa dampak kerugian yang luas. Tidak hanya membuat nama KPK yang menjadi cemar, kehilangan kewibawaan hingga kehilangan kepercayaan publik tapi juga sudah merugikan nama negara Indonesia.
Disampaikan Zaenur, jika mengacu pada Peraturan Dewas tahun 2020 tepatnya pasal 9 ayat 3 huruf c, klasifikasi dampak kerugian terhadap negara tersebut adalah termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Kerugian negara itu tidak selalu berupa kerugian materi, uang, tidak, tetapi misalnya kerugian negara itu nama Indonesia menjadi cemar itu sudah merugikan negara," ujarnya.
Belum lagi kasus tersebut dapat menghambat negara dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Semisal ketika melakukan sosialisasi anti gratifikasi.
"Kalau pimpinan KPK-nya sendiri tidak paham apa itu gratifikasi dan melakukan perbuatan yang diduga melanggar aturan-aturan gratifikasi ya itu merugikan Indonesia," tuturnya.
"Jadi ke depan ketika mengadili Lili kalau memang Lili terbukti menerima gratifikasi dalam kasus gelaran MotoGP Mandalika, saya berharap dewas menjatuhkan sanksi meminta kepada Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK karena telah melakukan pelanggaran berat," paparnya.
Baca Juga: Soal Laporan AS Terkait Lili Pintauli, Pukat UGM: Memalukan dan Coreng Nama Indonesia
Namun jika Dewas tidak memandang kondisi itu sebagai kerugian Indonesia maka sanksi yang dijatuhkan kepada Lili pun hanya akan ringan atau maksimal sedang. Padahal kalau memang nanti sampai terbukti lagi melakukan pelanggaran etik akan semakin memperparah kerusakan citra Indonesia di mata dunia.
Terlebih dengan kepercayaan publik yang tergerus kepada tidak hanya KPK tapi juga Dewas itu sendiri. Mengingat seorang pimpinan KPK tidak memahami nilai dasar integritas dan itu merupakan bentuk pelanggaran etik.
"Jadi itu cara membaca perbuatan Lili ya. Tetapi itu semua tergantung kepada kemampuan Dewas untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar di dalam dugaan penerimaan gratifikasi di gelaran MotoGP," urainya
"Ya kalau misalnya nanti terbukti tapi Lili tetep disanksi sedang ya saya pikir dewas tidak akan mendapat kepercayaan publik lagi. Saya ragu ke depan publik akan lapor adanya dugaan pelanggaran etik kepada dewas. Karena ternyata dewas ini sangat lembek. Kinerja dewas selama ini sangat mengecewakan, tidak menerapkan prinsip zero tolerance di internal KPK," sambungnya.
Memang, kata Zaenur semua tergantung kepada pembuktian itu sendiri. Namun dengan nama-nama besar yang ada di Dewas seharusnya penegakan kode etik di internal KPK berdasarkan zero tolerance harus dilakukan.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak pernah menutup-nutupi kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang kini tengah bergulir.
Berita Terkait
-
Soal Laporan AS Terkait Lili Pintauli, Pukat UGM: Memalukan dan Coreng Nama Indonesia
-
Dewas KPK Tegaskan Tidak Menutup-nutupi Dugaan Kasus Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
-
Dewas KPK Minta Pertamina Kooperatif Beri Keterangan Terkait Dugaan Memfasilitas Lili Pintauli Nonton MotoGp Mandalika
-
Soal Laporan AS Terkait Lili Pintauli, Mahfud MD ke Dewas KPK: Kalau Lili Pintauli Salah Harus Dijatuhi Sanksi
-
Gegara Tiket Nonton MotoGP, BEM UI Desak Dewas Pecat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Secara Tidak Hormat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik