SuaraJogja.id - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan kasus pelanggaran etik. Saat ini proses pemeriksaan dari Dewas masih terus berlangsung.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman meminta Dewas tidak lagi memberikan sanksi lembek kepada Lili seperti kasus sebelumnya saat Lili menjalin komunikasi dengan pihak yang terperkara di kasus Tanjungbalai.
"Saya berharap bahwa Dewas harus menjaga dan menegakkan kode etik KPK, dengan prinsip standar zero tolerance," ujar Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/4/2022).
Zaenur menilai bahwa perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan Lili Pintauli tersebut membawa dampak kerugian yang luas. Tidak hanya membuat nama KPK yang menjadi cemar, kehilangan kewibawaan hingga kehilangan kepercayaan publik tapi juga sudah merugikan nama negara Indonesia.
Disampaikan Zaenur, jika mengacu pada Peraturan Dewas tahun 2020 tepatnya pasal 9 ayat 3 huruf c, klasifikasi dampak kerugian terhadap negara tersebut adalah termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Kerugian negara itu tidak selalu berupa kerugian materi, uang, tidak, tetapi misalnya kerugian negara itu nama Indonesia menjadi cemar itu sudah merugikan negara," ujarnya.
Belum lagi kasus tersebut dapat menghambat negara dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Semisal ketika melakukan sosialisasi anti gratifikasi.
"Kalau pimpinan KPK-nya sendiri tidak paham apa itu gratifikasi dan melakukan perbuatan yang diduga melanggar aturan-aturan gratifikasi ya itu merugikan Indonesia," tuturnya.
"Jadi ke depan ketika mengadili Lili kalau memang Lili terbukti menerima gratifikasi dalam kasus gelaran MotoGP Mandalika, saya berharap dewas menjatuhkan sanksi meminta kepada Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK karena telah melakukan pelanggaran berat," paparnya.
Baca Juga: Soal Laporan AS Terkait Lili Pintauli, Pukat UGM: Memalukan dan Coreng Nama Indonesia
Namun jika Dewas tidak memandang kondisi itu sebagai kerugian Indonesia maka sanksi yang dijatuhkan kepada Lili pun hanya akan ringan atau maksimal sedang. Padahal kalau memang nanti sampai terbukti lagi melakukan pelanggaran etik akan semakin memperparah kerusakan citra Indonesia di mata dunia.
Terlebih dengan kepercayaan publik yang tergerus kepada tidak hanya KPK tapi juga Dewas itu sendiri. Mengingat seorang pimpinan KPK tidak memahami nilai dasar integritas dan itu merupakan bentuk pelanggaran etik.
"Jadi itu cara membaca perbuatan Lili ya. Tetapi itu semua tergantung kepada kemampuan Dewas untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar di dalam dugaan penerimaan gratifikasi di gelaran MotoGP," urainya
"Ya kalau misalnya nanti terbukti tapi Lili tetep disanksi sedang ya saya pikir dewas tidak akan mendapat kepercayaan publik lagi. Saya ragu ke depan publik akan lapor adanya dugaan pelanggaran etik kepada dewas. Karena ternyata dewas ini sangat lembek. Kinerja dewas selama ini sangat mengecewakan, tidak menerapkan prinsip zero tolerance di internal KPK," sambungnya.
Memang, kata Zaenur semua tergantung kepada pembuktian itu sendiri. Namun dengan nama-nama besar yang ada di Dewas seharusnya penegakan kode etik di internal KPK berdasarkan zero tolerance harus dilakukan.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak pernah menutup-nutupi kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang kini tengah bergulir.
Berita Terkait
-
Soal Laporan AS Terkait Lili Pintauli, Pukat UGM: Memalukan dan Coreng Nama Indonesia
-
Dewas KPK Tegaskan Tidak Menutup-nutupi Dugaan Kasus Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
-
Dewas KPK Minta Pertamina Kooperatif Beri Keterangan Terkait Dugaan Memfasilitas Lili Pintauli Nonton MotoGp Mandalika
-
Soal Laporan AS Terkait Lili Pintauli, Mahfud MD ke Dewas KPK: Kalau Lili Pintauli Salah Harus Dijatuhi Sanksi
-
Gegara Tiket Nonton MotoGP, BEM UI Desak Dewas Pecat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Secara Tidak Hormat
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tramadol Masih Mudah Dibeli, Pembatasan Resep Dokter Mendesak, Jalur Ilegal Harus Distop
-
GEMPAR Hadir di Pasar Balangan, Pasar Tumbuh Ekonomi Sleman Tangguh
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat