Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 21 April 2022 | 12:10 WIB
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

Korban seketika kaget melihat pelaku dan motornya yang sudah tidak ada di parkiran masjid. Hingga korban akhirnya langsung melaporkan ke satpam yang kemudian diantar untuk melapor ke Polsek Sleman.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergegas untuk melanjutkan penyelidikan. Tak lama setelah kejadian pelaku sudah berhasil diketahui keberadaannya.

Eko menyampaikan pelaku sendiri berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis (14/4/2022) malam. Barang bukti motor korban yang dilarikan pun juga turut diamankan.

"Sepeda motor sendiri sudah digadaikan pelaku senilai Rp2,5 juta. Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Sleman," ucapnya.

Baca Juga: Borneo FC Resmi Mendatangkan Misbakus Solikin dari PSS Sleman

Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Sleman. Atas peristiwa tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Load More