Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 21 April 2022 | 13:38 WIB
Sejumlah tim gabungan dari kepolisian menyita beberapa botol minuman keras dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di salah satu cafe yang ada di Kemantren Gedongtengen, Kota Jogja, Rabu (20/4/2022) malam. [Dok.Humas Polresta Yogyakarta]

"Kami tegaskan agar masyarakat saling menjaga. Menjual miras tanpa izin yang jelas akan berurusan dengan penegak hukum," kata dia. 

Lebih lanjut kepolisian akan tetap menggelar operasi pekat di sisa bulan Ramadhan. Hal itu untuk meminimalisasi dugaan tindak kejahatan jalanan dan juga kerawanan akibat konsumsi miras. 

Load More