SuaraJogja.id - Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE telah menjalani sidang pembacaan tuntunan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (21/4/2022) siang. Dalam sidang tersebut terdakwa dan kuasa hukum terdakwa juga langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
"Persidangan tadi ternyata terdakwa atau klien kami juga sudah mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan. Jadi kami juga tadi sudah menyampaikan nota pembelaan," kata Kuasa Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Watea, Kamis (21/4/2022).
Dalam pledoi tersebut, Reza menjelaskan bahwa pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk meringankan tuntutan JPU kepada kliennya.
"Pada intinya kami mohon kepada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntutkan oleh JPU," ungkapnya.
Disampaikan Reza ada sejumlah poin yang dapat dipertimbangan untuk meringankan tuntutan dari JPU tersebut.
"Di antaranya adalah klien kami masih kuliah, punya adik yang harus dicukupi kebutuhannya. Kemudian merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," bebernya.
Diketahui bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai bahwa terdakwa Siskaeee bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut dan diberikan sejumlah tuntutan.
"Tuntutannya satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Aryanti.
Isti menjelaskan bahwa Siskaeee terkena dakwaan kesatu dari tiga dakwaan alternatif yang sebelumnya dilayangkan kepada perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur tersebut.
Diketahui bahwa dakwaan kesatu itu merupakan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait dengan dua dakwaan alternatif sebelumnya khsusunya yang terkait dengan ITE, Isti memastikan memang hanya alternatif saja.
"Kan alternatif, kan kami membuktikan yang paling terbukti. Karena di bandara (YIA) ini kan sebenarnya hanya membuat. Ngesharenya bukan di bandaranya. Makanya kita kenakan Pasal 29," ungkapnya.
Isti menuturkan ada sejumlah faktor yang semakin menguatkan bahwa Siskaeee memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu tadi. Di antaranya terkait dengan faktor sosial, faktor dari terdakwa sendiri, alasan hingga latar belakang Siskaeee dalam melakukan perbuatannya.
"Yang jelas Undang-undang Pornografinya terbukti," ujarnya.
"Dia mengunggah, makanya yang pasal 29 kan lebih komplit, membuatnya kena, memproduksi, menyebarluaskannya kena lebih komplit. Kalau yang ITE hanya mentransmisikan, membuatnya di bandara nanti enggak kena. Lebih komplit untuk yang dakwaan kesatu," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Polemik Bakso Babi di Bantul Tak Pasang Tanda, DMI Ngestiharjo Turun Tangan
-
Sultan HB X Bertemu KPK: Hakordia 2025 di Jogja dan Kabar Terbaru Korupsi Mandala Krida
-
Jangan Anggap Sepele, Demam Plus Nyeri Betis? Awas Leptospirosis, Sleman Catat 9 Kematian
-
DBD di Sleman Terkendali Berkat Wolbachia? Ini Strategi Dinkes Jaga Efektivitasnya
-
Bahaya! Kasus Leptospirosis di Sleman Renggut 9 Nyawa, Episentrum Bergeser ke Permukiman Padat