SuaraJogja.id - Sidang lanjutan Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE pada Senin (18/4/2022) ditunda. Agenda persidangan yang seharusnya pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu diundur menjadi Kamis (21/4/2022) mendatang.
"Sidang Siskaeee dengan agenda tuntutan hari ini telah dilaksanakan namun penuntut umum menyatakan belum siap dengan tuntutannya dan mohon agar ditunda pada hari Kamis 21 April 2022 agenda adalah tuntutan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kemas Reynald Mei kepada awak media, Senin (18/4/2022).
Kemas berharap, agenda persidangan selanjutnya tidak ada penundaan kembali, sehingga bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Berdasarkan agenda yang sudah disiapkan, sidang selanjutnya setelah pembacaan tuntuan adalah pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
"Diharapkan tidak ada lagi penundaan dan persidangan bisa dilanjutkan kembali untuk acara berikutnya. Setelah pembacaan tuntutan nanti pembelaan dari penasihat hukum," ungkapnya.
Ditanya terkait agenda sidang vonis sendiri, Kemas tidak memungkiri bisa berlangsung lebih cepat. Pembacaan vonis sendiri sudah bisa dilakukan setelah ada pembelaan dari penasihat hukum.
"Setelah ada pembelaan, seminggu dari itu bisa (vonis). Tergantung majelis, biasanya tunda seminggu-seminggu. Misalnya pembelaan misalnya seminggu jadi hari kamis minggu depan, putusan nanti kamis depannya. Paling cepat mungkin setelah lebaran mungkin ya," terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin mengatakan tetap menghargai proses persidangan. Ia akan menunggu agenda proses penuntutan tersebut selanjutnya.
"Mungkin setelah tuntutan kita akan pledoi ya tetap akan mengajukan pledoi. Jadi untuk hal ini tetap kita ikuti jalannya persidangan," ujar Reza.
Terkait dengan tidak mengajukannya eksepsi, kata Reza, memang dari klien atau terdakwa sendiri yang tidak berkenan mengajukan. Yang bersangkutan juga sudah mengaku bersalah.
"Menurut agenda keterangan terdakwa beberapa waktu yang lalu juga Siskaeee sudah merasa bersalah memang mengaku bersalah dan tidak akan mengulanginya lagi. Jadi menurut Siskaeee tidak perlu diajukan eksepsi," terangnya.
Diketahui Siskaeee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE beberapa waktu lalu. Menyusul dugaan kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Video tersebut diduga diunggah oleh Siskaeee pada 23 November 2021 lalu. Hingga kemudian menjadi viral di media sosial.
Setelah viral, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap sosok yang diduga Siskaeee di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu. Sehari kemudian, ia langsung dibawa ke Polda DIY untuk diperiksa lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Kulon Progo juga telah melaksanakan penerimaan tahap II meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka pada Rabu (2/3/2022) lalu. Semua barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap sesuai dengan berkas perkara.
Berita Terkait
-
Aspri Ke-9 Hotman Paris Menangis Cerita Soal Mengundurkan Diri, Kondisi Terkini Siskaeee Sebulan Ditahan
-
Hampir Sebulan Ditahan di Lapas Perempuan, Begini Kondisi Terkini Siskaeee
-
Kuasa Hukum Siskaeee Ungkap Alasan Tak Hadirkan Saksi yang Meringankan: Tidak Wajib dan Sudah Menyesal
-
Tak Ajukan Saksi yang Meringankan, Sidang Siskaeee Lanjut ke Pembacaan Tuntutan Pekan Depan
-
14 Hari di Lapas, Siskaeee Kini Rajin Baca Al-Qur'an
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya