SuaraJogja.id - Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE kembali dilanjutkan pada Kamis (21/4/2022). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu seharusnya dilaksanakan pada Senin (18/4/2022) namun ditunda hingga hari ini.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai bahwa terdakwa Siskaeee bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut dan diberikan sejumlah tuntutan.
"Tuntutannya satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Aryanti kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, Kamis (21/4/2022).
Isti menjelaskan bahwa Siskaeee terkena dakwaan kesatu dari tiga dakwaan alternatif yang sebelumnya dilayangkan kepada perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur tersebut.
Diketahui bahwa dakwaan kesatu itu merupakan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait dengan dua dakwaan alternatif sebelumnya khsusunya yang terkait dengan ITE, Isti memastikan memang hanya alternatif saja.
"Kan alternatif, kan kami membuktikan yang paling terbukti. Karena di bandara (YIA) ini kan sebenarnya hanya membuat. Ngesharenya bukan di bandaranya. Makanya kita kenakan Pasal 29," ungkapnya.
Isti menuturkan ada sejumlah faktor yang semakin menguatkan bahwa Siskaeee memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu tadi. Di antaranya terkait dengan faktor sosial, faktor dari terdakwa sendiri, alasan hingga latar belakang Siskaeee dalam melakukan perbuatannya.
"Yang jelas Undang-undang Pornografinya terbukti," ujarnya.
Baca Juga: Kandang Ayam Potong di Kulon Progo Ludes Terbakar, Hernowo Rugi Rp600 Juta
"Dia mengunggah, makanya yang pasal 29 kan lebih komplit, membuatnya kena, memproduksi, menyebarluaskannya kena lebih komplit. Kalau yang ITE hanya mentransmisikan, membuatnya di bandara nanti enggak kena. Lebih komplit untuk yang dakwaan kesatu," sambungnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kemas Reynald Mei mengatakan bahwa dalam persidangan tadi terdakwa juga sudah langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Dengan itu maka agenda persidangan selanjutnya akan langsung masuk ke dalam pembacaan putusan atau vonis.
"Jadi pledoi sudah langsung tadi. Agenda berikutnya minggu depan pada Kamis tanggal 28 April 2022 adalah agenda putusan," ujar Kemas.
Diketahui Siskaeee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE beberapa waktu lalu. Menyusul dugaan kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Video tersebut diduga diunggah oleh Siskaeee pada 23 November 2021 lalu. Hingga kemudian menjadi viral di media sosial.
Setelah viral, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap sosok yang diduga Siskaeee di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu. Sehari kemudian, ia langsung dibawa ke Polda DIY untuk diperiksa lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Tinjau Kamar Siskaeee di Lapas Perempuan Kapanewon, Kepala Lapas: Menunjukkan Hasil yang Sudah Lebih Baik
-
Video Langka! Beginilah Keseharian dan Kamar Siskaeee E nya Tiga di Dalam Penjara
-
Sidang Pembacaan Tuntutan Siskaeee Ditunda, Ada Apa?
-
Aspri Ke-9 Hotman Paris Menangis Cerita Soal Mengundurkan Diri, Kondisi Terkini Siskaeee Sebulan Ditahan
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan