SuaraJogja.id - Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE kembali dilanjutkan pada Kamis (21/4/2022). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu seharusnya dilaksanakan pada Senin (18/4/2022) namun ditunda hingga hari ini.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai bahwa terdakwa Siskaeee bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut dan diberikan sejumlah tuntutan.
"Tuntutannya satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Aryanti kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, Kamis (21/4/2022).
Isti menjelaskan bahwa Siskaeee terkena dakwaan kesatu dari tiga dakwaan alternatif yang sebelumnya dilayangkan kepada perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur tersebut.
Baca Juga: Kandang Ayam Potong di Kulon Progo Ludes Terbakar, Hernowo Rugi Rp600 Juta
Diketahui bahwa dakwaan kesatu itu merupakan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait dengan dua dakwaan alternatif sebelumnya khsusunya yang terkait dengan ITE, Isti memastikan memang hanya alternatif saja.
"Kan alternatif, kan kami membuktikan yang paling terbukti. Karena di bandara (YIA) ini kan sebenarnya hanya membuat. Ngesharenya bukan di bandaranya. Makanya kita kenakan Pasal 29," ungkapnya.
Isti menuturkan ada sejumlah faktor yang semakin menguatkan bahwa Siskaeee memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu tadi. Di antaranya terkait dengan faktor sosial, faktor dari terdakwa sendiri, alasan hingga latar belakang Siskaeee dalam melakukan perbuatannya.
"Yang jelas Undang-undang Pornografinya terbukti," ujarnya.
Baca Juga: Santap Berbuka Puasa dengan Mi Ayam Brutal dan Bakso Merapi Pakde Wonogiri di Kulon Progo
"Dia mengunggah, makanya yang pasal 29 kan lebih komplit, membuatnya kena, memproduksi, menyebarluaskannya kena lebih komplit. Kalau yang ITE hanya mentransmisikan, membuatnya di bandara nanti enggak kena. Lebih komplit untuk yang dakwaan kesatu," sambungnya.
Berita Terkait
-
Ada 5,5 Juta Konten Pornografi Anak di Dunia Maya, Menkomdigi: Terbesar ke-4 di Dunia
-
Puasa di Era Digital: Nonton Film Porno? Ini Hukumnya!
-
Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online Sejak Presiden Prabowo Dilantik
-
Dea OnlyFans Diancam Sopir Taksol saat Mau Ikut Aksi Kamisan di Depan Istana, Siskaeee Murka: Kudu Dikasih Paham!
-
Media Sosial: Ruang Bebas Berpikir atau Alat Kendali Opini?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan