SuaraJogja.id - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada12 April 2022 lalu. Ini menjadi angin segar di tengah maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual.
Pakar bidang gender dan politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Nur Azizah menyatakan bahwa pengesahan UU tersebut merupakan salah satu bentuk upaya konkret dalam implementasi UU TPKS perlu adanya perubahan budaya menuju kesetaraan gender.
"Saya apresiasi yang luar biasa, karena pengesahan UU TPKS merupakan suatu progres hukum yang bagus. Hal tersebut menunjukkan komitmen yang lebih baik dalam menangani kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia," katanya pada Jumat (22/4/2022).
Menurut dosen Hubungan Internasional (HI) UMY itu, walau telah disahkan dan jadi payung hukum, tetapi itu belum cukup untuk menyelesaikan persoalan terkait kekerasan dan pelecehan seksual. Dalam Impelementasinya, UU masih membutuhkan banyak tahap yang perlu dilakukan dengan turunan menjadi berbagai peraturan dengan konteks tindak pidana kekerasan seksual.
"Walaupun sudah disahkan (UU TPKS), namun masih banyak yang perlu dilakukan dan harus diperjuangkan agar korban kekerasan seksual memperoleh keadilan," ujarnya.
Perihal kekerasan seksual, kata Azizah, memiliki sisi dilematis untuk mengusut tuntas menuju ranah hukum. Yaitu adanya beberapa faktor dilematis yang dialami korban diantaranya adalah rasa trauma bagi korban, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengusut ke ranah hukum, korban memiliki keinginan untuk melupakan kejadian yang dialami.
"Serta adanya rasa takut jika mengalami sanksi sosial dan berimbas pada keluarga korban," paparnya.
Oleh karena itu, hadirnya UU TPKS ini diharapkan punya titik terang, yaitu disahkannya UU TPKS juga bagian dari mengubah peradaban yang lebih baik, yaitu dengan tidak memberikan toleransi kepada pelaku kekerasan seksual. Sehingga dengan hal tersebut bisa tercipta peradaban yang menghargai keadilan bagi semua pihak termasuk bagi korban kekerasan seksual.
Kata dia, kekerasan seksual merupakan kasus yang sangat sering terjadi di Indonesia, bahkan kekerasan seksual sudah terjadi saat sebelum Indonesia merdeka. Namun, selama ini kerap kali dianggap sebagai suatu hal yang tidak terlalu penting sehingga pada saat itu merasa tidak perlu untuk diatur dalam UU.
Baca Juga: UU TPKS Tonjolkan Aspek Keadilan Restoratif
“Problematika seperti ini terjadi karena kita hidup dalam belenggu budaya patriarki, yaitu sering memberikan sikap permisif terhadap hal-hal yang berkaitan kekerasan seksual. Terlebih bentuk kekerasan seksual memiliki jenis yang beragam," ungkapnya.
Ia mencontohkan yang menjadi hal problematika dalam kasus kekerasan seksual, diantaranya pada kasus pemerkosaan sering kali pelaku diberi hukuman sangat ringan. Hal tersebut menunjukkan bahwa sebelum disahkannya UU TPKS ini menganggap regulasi tersebut tidak terlalu penting.
"Sebab, adanya belenggu budaya patriarki tersebut maka tindak kekerasan seksual selalu terjadi. Oleh karena itulah persoalan tersebut tidak mampu mengubah budaya untuk meminimalisir tindakan kekerasan seksual di Indonesia,” tambahnya.
Berita Terkait
-
UU TPKS Tonjolkan Aspek Keadilan Restoratif
-
Wamenkumham: Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Termasuk Kejahatan Paling Serius
-
UU TPKS Sudah Diterima Setneg, KSP: Prosesnya akan Ditandatangani Menkumham dan Menteri PPPA Setelah Itu ke Jokowi
-
Bakal Kawal Terus, Pemuda Katolik Jatim Sebut UU TPKS Jadi Kado Terindah Bagi Perempuan di Hari Kartini
-
Banyak Kampus Belum Siap Terapkan Permendikbud PPKS, Rifka Annisa Ajak Kawal UU TPKS
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat