SuaraJogja.id - Pada 31 Agustus 2021 lalu, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencagahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, atau Peremendikbud PPKS . Meski begitu, nyatanya, dalam mendampingi korban kekerasan, Lembaga Rifka Annisa Women's Crisis Center (WCC) menemui, banyak kampus belum siap mengimplementasikan aturan tersebut.
Manager Program Pendampingan Rifka Annisa Indiah Wahyu A menyampaikan, hingga kini perempuan dan anak masih rentan menjadi korban kekerasan, terutama sejak pandemi Covid-19 melanda.
"Hal tersebut dikarenakan struktur budaya patriarki menimbulkan ketimpangan relasi antara perempuan dan laki-laki. Laki-laki seolah diposisikan sebagai pengambil keputusan dan pemegang kekuasaan, sehingga kekuasaan tersebut berpotensi disalahgunakan jika tanpa kesadaran tanggung jawab," kata Indiah dalam Webinar Catatan Tahunan Wajah Kekerasan 2021 "Pandemi dan Ancaman Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak" pada Rabu (20/4/2022).
Selain itu, pola pengasuhan dan budaya dalam masyarakat juga makin melestarikan konstruksi ketimpangan gender ini. Akibatnya, banyak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Terbukti dari data Rifka Annisa, di tahun kedua pandemi, pengaduan kasus kekerasan naik drastis hampir tiga kali lipat. Pada 2021, Rifka Annisa WCC mencatat, 947 orang mengakses layanan pendampingan kasus, baik melalui hotline, surel, maupun akses langsung ke kantor. Namun, hanya 204 orang atau 21,5 persen yang melanjutkan layanan Rifka Annisa WCC.
Kekerasan terhadap Istri (KTI) menjadi kategori kekerasan yang paling tinggi angka pelaporannya, yakni 109 kasus, diikuti kekerasan dalam pacaran (KDP)--34 kasus--hingga pelecehan seksual.
Di antara deretan kasus yang dilaporkan ke Rifka Annisa WCC tersebut, mayoritas korban kekerasan seksual adalah remaja 18-25 tahun, yang sebagian besar pelajar atau mahasiswa. Pelakunya pun beragam, mulai dari teman, kakak tingkat/senior, pacar/mantan, hingga dosen.
Sebagian besar pelaku memiliki selisih usia yang lebih tinggi dari korban, dan kampus menjadi salah satu tempat kejadian perkara (TKP).
"Hal ini menunjukkan bahwa ketimpangan hubungan kekuasaan tidak hanya disebabkan oleh gender saja, tetapi bisa juga karena masalah status sosial, usia, jabatan, kekayaan, pendidikan, dan seterusnya, walaupun alasan gender selalu ada di setiap ketimpangan hubungan kekuasaan. Kepemilikan kekuasaan cenderung digunakan untuk menindas orang yang tidak mempunyai atau lebih rendah kekuasaannya," ungkap Indiah.
Baca Juga: RUU TPKS Disahkan, Hannah Al Rashid Nangis Bahagia
Berbagai tantangan pun dialami Rifka Annisa dalam mendampingi korban sekalipun telah diterbitkan Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021.
"Korban sangat berharap pada penanganan kekerasan seksual di kampus. Namun di sisi lain, pihak kampus banyak yang belum siap dalam mengimplementasikan peraturan tersebut," terang Indiah.
Lantas, mengacu pada Refleksi Data Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2021, Rifka Annisa memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya tentang penghapusan kekerasan seksual, di mana UU TPKS, yang resmi disahkan DPR RI baru-baru ini, perlu dikawal. Berikut lima rekomendasi Rikfa Annisa WCC soal penghapusan kekerasan seksual:
- Menguatkan kembali fungsi keluarga sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual ke anak
- Lembaga keagamaan perlu mengembangkan edukasi tentang kekerasan seksual bagi seluruh pemuka agama
- Dalam aturan mengenai restitusi, pada pelaku yang tidak mampu ada aturan tentang sita aset dan atau ketentuan lain yang ditujukan untuk mengganti kerugian korban.
- Mendorong agar pemerintah segera membuat aturan yang dimandatkan dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.
- Mengawal implementasi UU TPKS.
Berita Terkait
-
RUU TPKS Disahkan, Hannah Al Rashid Nangis Bahagia
-
Permendikbudristek PPKS Diklaim Atasi Kasus Pelecehan Seksual di Kampus
-
Dosen UNRI Pencabul Mahasiswi Divonis Bebas, Komisi III Sebut Putusan Hakim Bikin Korban Lainnya Takut Melapor
-
UU TPKS Akhirnya Disahkan Setelah Tujuh Tahun Terlunta-lunta, Menko Muhadjir: Ini Prestasi Luar Biasa
-
Soroti Putusan Bebas Terduga Pelaku Pelecehan di Universitas Riau, Sahroni: Penegak Hukum Gagal Melindungi Korban
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang