Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 24 April 2022 | 18:19 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti berupa bahan pembuat petasan dalam konferensi pers di Polsek Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (24/4/2022). ANTARA/Hery Sidik

"Dari hasil wawancara kami dengan mereka, petasan ada yang dijual ada juga yang diledakkan sendiri, juga untuk persiapan malam Lebaran nanti. Dan mereka sudah beroperasi mulai minggu pertama, atau awal bulan puasa kemarin," katanya.

Kapolres mengatakan, tindak lanjut dari pengungkapan kasus ini masih berproses, kepada semua pelaku berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, dan untuk para pelaku akan dikenakan pasal dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak atau Bahan Petasan.

Load More