Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 April 2022 | 16:51 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pembakaran mahasiswa saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/4/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Tim gabungan Ditreskrimum, Satreskrim Polresta Yogyakarta, dan Polsek Mergangsan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang mahasiswa UTY mengalami luka bakar 80 persen.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menceritakan bahwa kejadian itu berawal saat korban Dimas Toti Putra (21) berada di rumahnya Kampung Lowanu, Kelurahan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Korban saat itu didatangi oleh tiga pelaku berinsial JRIP (21) warga Sewon, Bantul dan ANH (21) warga Mergangsang, Kota Yogyakarta serta MZH (21) warga Lampung.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY, Ini Tampangnya

"Kemudian mereka berempat ngobrol di kamar korban sambil merokok. Kemudian terjadi perdebatan, perselisihan yang akhirnya pelaku J ini merasa tersinggung ketika nanya tentang knalpot," kata Ade kepada awak media, Selasa (26/4/2022).

Perasaan tersinggung pelaku itu disebabkan oleh jawaban korban yang dianggap tidak mengenakkan, sehingga kemudian berlanjut hingga perkelahian antara korban dan pelaku.

"Awalnya tersangka J mencekik korban, kemudian ditangkis dan tersangka J memukul korban dengan tangan kanan, kena ke muka korban DT bagian kiri," ungkapnya.

Saat korban DT jatuh, lalu pelaku J menginjak dada kiri korban. Korban sempat menahan karena berusaha melawan kembali.

Berdasarkan keterangan dari tersangka J, kata Ade, tersangka saat itu melihat ada botol air mineral berisi bensin di dalam kamar korban. Kemudian diambil botol tersebut hingga disiram ke bagian tubuh kiri korban sambil terus melakukan perselesihan.

Baca Juga: Rektorat UTY Buka Suara Terkait Mahasiswanya yang Dibakar Hidup-hidup oleh Temannya: Harus Diusut Tuntas Biar Terang

Kemudian pelaku J melihat di sekitar situ juga ada korek api gas yang berada di atas kasur. Saat korek api gas itu dinyalakan, pelaku mengarahkan ke lengan kiri korban hingga akhirnya korban terbakar.

"Setelah terbakar mereka kabur meninggalkan TKP, rumah dan kamarnya korban, naik satu kendaraan milik salah satu tersangka yakni tersangka AN yang dikemudikan tersangka MZH," tuturnya.

"Saat ini masih dilakukan pendalaman karena korban belum berhasil di BAP baru interograsi awal, ringan karena korban masih dirawat cukup intensif di Sardjito," sambungnya.

Terkait motif sendiri, disampaikan Ade, para pelaku khususnya pelaku J awalnya memang ingin mengecek knalpot R9 hingga terjadi perselisihan itu. Padahal knalpot itu juga bukan milik korban tetapi milik teman yang lain.

Hingga saat ini polisi juga masih terus mendalami terkait dengan tindak pidana yang terjadi sebelum kasus pembakaran tersebut. Sebab diduga penganiayaan tersebut juga diduga dilakukan oleh pelaku JRIP dan melibatkan korban DT.

"Sehingga motif pelaku adalah datang menanyakan keberadaan knalpot karena dijawab dengan nada tinggi dan membuat pelaku tersinggung. Ditambah lagi pelaku juga masih emosi dengan penganiayaan sebelumnya," tandasnya.

Load More