SuaraJogja.id - Tim gabungan Ditreskrimum, Satreskrim Polresta Yogyakarta, dan Polsek Mergangsan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang mahasiswa UTY mengalami luka bakar 80 persen.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menceritakan bahwa kejadian itu berawal saat korban Dimas Toti Putra (21) berada di rumahnya Kampung Lowanu, Kelurahan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Korban saat itu didatangi oleh tiga pelaku berinsial JRIP (21) warga Sewon, Bantul dan ANH (21) warga Mergangsang, Kota Yogyakarta serta MZH (21) warga Lampung.
"Kemudian mereka berempat ngobrol di kamar korban sambil merokok. Kemudian terjadi perdebatan, perselisihan yang akhirnya pelaku J ini merasa tersinggung ketika nanya tentang knalpot," kata Ade kepada awak media, Selasa (26/4/2022).
Perasaan tersinggung pelaku itu disebabkan oleh jawaban korban yang dianggap tidak mengenakkan, sehingga kemudian berlanjut hingga perkelahian antara korban dan pelaku.
"Awalnya tersangka J mencekik korban, kemudian ditangkis dan tersangka J memukul korban dengan tangan kanan, kena ke muka korban DT bagian kiri," ungkapnya.
Saat korban DT jatuh, lalu pelaku J menginjak dada kiri korban. Korban sempat menahan karena berusaha melawan kembali.
Berdasarkan keterangan dari tersangka J, kata Ade, tersangka saat itu melihat ada botol air mineral berisi bensin di dalam kamar korban. Kemudian diambil botol tersebut hingga disiram ke bagian tubuh kiri korban sambil terus melakukan perselesihan.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY, Ini Tampangnya
Kemudian pelaku J melihat di sekitar situ juga ada korek api gas yang berada di atas kasur. Saat korek api gas itu dinyalakan, pelaku mengarahkan ke lengan kiri korban hingga akhirnya korban terbakar.
"Setelah terbakar mereka kabur meninggalkan TKP, rumah dan kamarnya korban, naik satu kendaraan milik salah satu tersangka yakni tersangka AN yang dikemudikan tersangka MZH," tuturnya.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman karena korban belum berhasil di BAP baru interograsi awal, ringan karena korban masih dirawat cukup intensif di Sardjito," sambungnya.
Terkait motif sendiri, disampaikan Ade, para pelaku khususnya pelaku J awalnya memang ingin mengecek knalpot R9 hingga terjadi perselisihan itu. Padahal knalpot itu juga bukan milik korban tetapi milik teman yang lain.
Hingga saat ini polisi juga masih terus mendalami terkait dengan tindak pidana yang terjadi sebelum kasus pembakaran tersebut. Sebab diduga penganiayaan tersebut juga diduga dilakukan oleh pelaku JRIP dan melibatkan korban DT.
"Sehingga motif pelaku adalah datang menanyakan keberadaan knalpot karena dijawab dengan nada tinggi dan membuat pelaku tersinggung. Ditambah lagi pelaku juga masih emosi dengan penganiayaan sebelumnya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY, Ini Tampangnya
-
Rektorat UTY Buka Suara Terkait Mahasiswanya yang Dibakar Hidup-hidup oleh Temannya: Harus Diusut Tuntas Biar Terang
-
Update Kasus Mahasiswa UTY yang Dibakar Hidup-hidup, Kapolda DIY: Pelaku Sudah Ditangkap
-
5 Fakta Mahasiswa Jogja Dibakar Hidup-Hidup, Pelaku Teman Kuliah Sendiri
-
Sebulan di RS, Begini Kondisi Mahasiswa UTY yang Dibakar Hidup-Hidup Temannya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu
-
Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo
-
Cekcok dengan Tetangga hingga Persoalan Warisan di Desa Masih Dominasi Masalah Hukum di DIY