Pelaku pembakaran terhadap seorang mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) lalu berhasil diamankan polisi. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Banu menjelaskan, pasien yang dirawat akibat luka bakar itu masuk ke RS sejak 23 Maret 2022.
"Kondisi saat ini berangsur membaik. Mohon doanya semoga segera pulih kembali," tuturnya.
Banu juga mengungkap, pasien dalam kondisi sadar penuh.
Berita Terkait
-
Pelaku Ditangkap, Mahasiswa UTY yang Dibakar Hidup-Hidup Sempat Dicekik hingga Ditinggal Kabur Usai Api Disulut
-
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY, Ini Tampangnya
-
Beberkan Kondisi Mahasiswa di Jogja yang Dibakar Hidup-hidup Temannya, Purwito Berharap Kasus Anaknya Segera Tuntas
-
Aksi Pembakaran Al-Qur'an di Swedia, Polisi: Kerusuhan Sebrutal Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
-
5 Fakta Mahasiswa Jogja Dibakar Hidup-Hidup, Pelaku Teman Kuliah Sendiri
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128-130 Kurikulum Merdeka: Jepang Menyerang Indonesia
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu
-
Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo