Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 April 2022 | 17:48 WIB
Pelaku pembakaran terhadap seorang mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) lalu berhasil diamankan polisi. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Terkait dengan Pasal 221, Ade menjelaskan masih akan mendalami lebih lanjut serta mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Namun ia memastikan pengusutan kasus ini akan terus dilanjutkan hingga tuntas

"Tapi yang lebih penting adalah kami ingin mengimbau karena tenggang waktu sampai kejadian sampai terungkap ini 1 bulan. Kami akan mendalami dan memproses siapapun yang menghalang-halangi bahkan menyembunyikan para pelaku kejahatan yang diduga melakukan tindak pidana,"

Selanjutnya proses kasus ini disidik oleh Polsek Mergangsang. Selain itu polisi juga akan mengembangkan kasus terhadap TKP penganiayaan sebelumnya di Giwangan.

"Ini masih kami dalami karena diduga dua pelaku ini juga terlibat di TKP sana, ini masih kami dalami," pungkasnya.

Baca Juga: Pelaku Ditangkap, Mahasiswa UTY yang Dibakar Hidup-Hidup Sempat Dicekik hingga Ditinggal Kabur Usai Api Disulut

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum, Organisasi dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan, Sabtu (23/4/2022) menerangkan, bahwa kondisi korban sudah berangsur membaik.

Banu menjelaskan, pasien yang dirawat akibat luka bakar itu masuk ke RS sejak 23 Maret 2022.

"Kondisi saat ini berangsur membaik. Mohon doanya semoga segera pulih kembali," tuturnya.

Banu juga mengungkap, pasien dalam kondisi sadar penuh.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY, Ini Tampangnya

Load More